apartemen-di-jatinangor

Sebelum membahas tentang sertifikat kepemilikan atas rumah susun terlebih dahulu dilihat pengertian Rumah Susun menurut No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Yang dimaksud dengan Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa pengertian rumah susun hanya menyebutkan bangunan bertingkat, tidak menyebutkan jenis bangunannya apakah berupa perkantoran, apartemen, kios komersil nonpemerintah atau penggunaan lainnya. Dalam pembahasan selanjutnya hanya disebut sebagai Rumah Susun.

Jadi jenis sertifikat atas bangunan-bangunan vertikal baik berupa perkantoran strata title dan bangunan komersil lainnya seperti kios-kios komersil nonpemerintah ataupun residensial seperti apartemen, condominium, flat, dan rumah susun adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS.

Istilah strata title sebenarnya tidak dikenal dalam terminologi hukum Indonesia, istilah strata title berasal dari luar negeri seperti Singapura dan Australia yang memungkinkan kepemilikan bersama secara horizontal dan secara vertikal. Tapi karena target pasar ruang perkantoran di Indonesia juga untuk pelaku bisnis asing maka penamaan strata title-pun diberikan supaya target pasar lebih mengerti mengenai status hukum objek yang ditawarkan.

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

sertifikat-apartemen

Masing-masing unit ruman susun diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang dibuat oleh PPAT. SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh orang atau badan hukum.

Secara umum SHMSRS  sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, perbedaan terletak pada warnanya (pink) dan adanya prosentase kepemilikan atas tanah bersama.

Selain itu proses peralihanpun sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan dimana peralihan  diharuskan dengan akta otentik yang dibuat di hadapan PPAT.

Selain bisa dialihkan SHMSRS juga bisa dibebankan hak tanggungan atau dijadikan jaminan atas pinjaman kepada lembaga keuangan. Proses penjaminan ini sama dengan proses menjaminkan sertifikat secara umum.

Pembentukan PPPSRS

Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya sudah diserahkan kepada pembeli maka developer wajib menfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam jangka waktu 1 tahun sejak diserahkan unit kepada end user.

Dimana pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda bersama dan tanah bersama dimiliki oleh PPPSRS. PPPSRS ini merupakan badan hukum yang dapat bertindak melakukan perbuatan hukum seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang sudah berakhir masa berlakunya.

Tanah Bersama Atas Rumah Susun

Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.

Jadi atas tanah tempat berdirinya Rumah Susun merupakan tanah milik bersama yang dimiliki secara proporsional dan nilai perbandingan proporsionalnya ditentukan pada saat perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat Rumah Susun tersebut.

Jadi walaupun unit Rumah Susunnya berada di lantai atas yang tidak langsung bersentuhan dengan tanah, kepemilikannya atas tanah bersama adalah sama prosentasenya dengan kepemilikan oleh unit yang berada di lantai bawah yang langsung bersentuhan dengan tanah.

Benda Bersama dan Bagian Bersama

Selain tanah bersama Rumah Susun juga memiliki benda bersama dan bagian bersama. Dimana bagian dan benda bersama ini terdiri dari bagian yang tidak termasuk dalam sertifiakt unit Rumah Susun yang digunakan untuk kepentingan bersama, seperti tangga, jalan, lobby dan fasilitas lainnya.

Perpanjangan Sertifikat Tempat Rumah Susun Berdiri

Permohonan perpanjangan sertifikat tanah bersama dilakukan oleh PPPSRS ke Kantor Pertanahan setempat. Dalam prakteknya PPPSRS dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk memperpanjang dengan melampirkan surat kuasa dan akta pendirian PPPSRS. Bukti perpanjangan masa berlaku sertifikat bersama nantinya tertulis pada masing-masing unit sertifikat.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun?

4 thoughts on “Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun?

  • Pingback:www.asriman.com » Tanah Dicari di Bali

  • March 12, 2017 at 3:58 pm
    Permalink

    YTH. BPN RI
    di tempat

    Dengan hormat,
    Mhon maaf saya mau mengajukan pertanyaan,ibu saya membuat sertifikat tanah dari tahun 2002, tepatnya bulan september diatas nama kan kesaya.
    Tetapi ketika itu sya keburu balik ikut suami dan tidak sempat menanda tangani (cuma tercantum nama saya saja).
    Kepala desa/pak lurah menanda tangani dan sudah ada bukti stempel nya juga.
    Tetap selalu ibu meninggal, org tua laki2 mo menjual tanah beserta rumah dan mo merubah surat sertifikat tanah ke atas nama dia.
    Yang saya pertanyaan kan apakah surat tanah nya sah walaupun tanpa tanda tangan saya?
    Dan apa kah org bapak saya Bs merubah surah sertifikat nya ke atas nama dia tanpa persetujuan saya?
    Tanah dan beserta isinya peninggalan ibu yg iya dpt dr kedua orang tuanya,apa kira2 langkah yg hrus saya ambil.
    Mhon saran serta bantuan,kami hanya rakyat kecil ,trimakasih banyak.

    Reply
    • March 14, 2017 at 7:29 am
      Permalink

      Tetap selalu ibu meninggal, org tua laki2 mo menjual tanah beserta rumah dan mo merubah surat sertifikat tanah ke atas nama dia. ===> Ini tidak bisa tanpa adanya peralihan hak dari pemilik sertifikat. Peralihan hak dalam bentuk jual beli, hibah, dan lain-lain.

      Yang saya pertanyaan kan apakah surat tanah nya sah walaupun tanpa tanda tangan saya? ===> Sah

      Reply
  • January 29, 2019 at 6:18 am
    Permalink

    Terima kasih atas infonya, saya ada pertanyaan, mudah2an bisa dijawab.

    Belum lama ini saya diminta perusahaan tempat saya bekerja untuk mengurus validasi sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun milik perusahaan karena halaman kantor akan terkena penggusuran. Pada saat saya mengajukan permohonan pengecekan di loket, disampaikan bahwa saya harus Plotting Peta dulu untuk sertifikat yang dimaksud. Sementara di bagian Plotting Peta disampaikan bahwa saya disuruh ke bagian administrasi untuk mengecek koneksi antara sertifikat hak dengan SHMSRS yang diajukan validasi. Namun, posisi saat ini kantor kami tidak memiliki baik asli maupun copy sertifikat hak (induk) yang dimaksud. Dan diinfokan bahwa untuk plotting peta seharusnya menggunakan sertifikat induk tersebut.

    Dengan kondisi ini, proses validasi tidak bisa dilanjutkan. Mohon masukan, sebenarnya bagian mana yang bermasalah terkait kasus saya ini, karena tiap kali saya tanya ke petugas, saya tidak mendapatkan jawaban yang solutif.

    Mohon pencerahannya.

    Terima kasih.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti