Hati-hati membeli properti lelang

Seorang teman saya bercerita bahwa beberapa tahun lalu dia membeli properti berupa rumah secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Tapi sampai sekarang dia tidak bisa menguasai rumah tersebut karena pemilik lama masih menempatinya. Sedangkan berkas-berkas kepemilikan tanah sudah milik teman saya secara sah.

Bahkan sertipikat atas rumah tersebutpun sudah dibalik nama ke atas nama teman saya, artinya secara legal yang berhak atas rumah tersebut adalah teman saya itu.

Ia sudah berkonsultasi ke beberapa orang yang dianggap bisa memberikan jalan keluar, tapi saran yang ia dapatkan tidak sesuai dengan keinginannya. Ada beberapa orang yang menyarankan agar ia menggugat pemilik terdahulu rumah tersebut.

Saran ini menjadi aneh, karena ia adalah pemilik sah rumah tersebut. Adalah tidak tepat (kalau tidak mau dibilang lucu) jika pemilik rumah yang sah menggugat orang yang menempati rumahnya secara melawan hukum.

Untuk kejadian seperti yang dialami teman saya diatas, jalan keluar yang harus diambil pertama kali tentu musyawarah secara kekeluargaan.

Jika musyawarah tidak menghasilkan suatu kata sepakat, pemilik yang sah sekarang bisa melaporkan pemilik lama ke polisi dengan delik pidana. Dimana polisi akan memeriksa berkas laporan yang menunjukkan kepemilikan sah-nya.

Pasal yang bisa digunakan oleh polisi untuk kasus ini adalah pasal 167 KUHP tentang Memasuki Rumah atau Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin.

Tetapi dilain pihak pemilik lama juga berhak menggugat pihak-pihak yang terkait secara perdata. hal ini bisa dilakukan bilamana menurutnya proses lelang atau peralihan haknya tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati di dalam PK.

Hasilnya?

Ya, tergantung hakim nantinya yang akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Harus diketahui bahwa pengadilan bisa membatalkan peralihan hak yang sudah dilakukan berdasarkan risalah lelang.

Kejadian seperti ini acapkali menghasilkan konflik, baik di pengadilan maupun di lapangan. Untuk meminimalisir konflik yang mungkin akan terjadi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika kita membeli property melalui lelang, diantaranya:

Teliti kondisi fisik properti

Kondisi fisik property sangat penting untuk diperhatikan karena nantinya berhubungan dengan harga. Karena lelang dilakukan terhadap objek dengan kondisi apa adanya. Pemenang nantinya tidak bisa protes mengenai kondisi fisik property.

Bertanyalah kepada pemilik

Dengan bertanya kepada pemilik kita akan mengetahui cerita dibalik lelang propertynya. Komunikasi yang terjadi akan mempermudah kita dalam mengambil keputusan dan proses penguasaan rumah tersebut nantinya.

Pelajari Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) serta berkas lainnya yang berhubungan dengan perjanjian antara bank dengan pemilik property.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dari PK ini terlihat, apakah proses lelang yang akan dilakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan sejalan dengan pasal-pasal perjanjian yang disepakati.

Minta kepada pihak terkait agar  pemilik property bersedia menandatangani surat Pernyataan Pengosongan.

Ini menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk ‘mengusir’ pemilik lama secara sah pada waktunya.

 
Lihat artikel lainnya:
Apa yang Harus Dicermati dalam Membeli Properti Lelang Eksekusi

3 thoughts on “Apa yang Harus Dicermati dalam Membeli Properti Lelang Eksekusi

  • June 30, 2013 at 3:24 am
    Permalink

    Urusan yang satu ini laksana menggenggam bara.. Kasus seperti ini banyak terdengar, bukan saja melibatkan individu vs individu, tapi juga pemerintah/kelompok/badan hukum vs individu/kelompok masyarakat/badan hukum.

    Bagi yg tahu dan cara dan sakti dalam menggenggam bara, niscaya akan berhasil.. 😀

    Reply
  • July 27, 2013 at 7:14 am
    Permalink

    Sobat properti memang membeli properti melalui lelang harus benar-benar cermat, terutama untuk lelang eksekusi karena menyangkut suatu sengketa perdata, penegakan hukum ataupun putusan pengadilan.
    Selain lelang eksekusi, ada juga lelang non eksekusi biasanya berupa aset aset milik pribadi/badan hukum yang dijual secara sukarela oleh pemiliknya, untuk lelang seperti ini sangat minim resikonya.

    Apabila sobat properti berminat membeli properti melalui lelang jangan ragu untuk mencari informasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di kota anda.

    terim kasih

    Reply
  • Pingback:Pralelang, Tahapan Krusial Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan | www.asriman.com

Leave a Reply to eldwin syarif Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti