wna membeli rumah di indonesiaWarga Negara Asing (WNA) diperbolehkan memiliki property (dalam hal ini difokuskan tanah dan bangunan) di Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Aturan yang memuat mengenai kepemilikan rumah di Indonesia dimuat dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960.

Dimana dalam UUPA tersebut dicantumkan bahwa WNA hanya boleh memiliki tanah dan bangunan di Indonesia dengan status Hak Pakai.

Jika tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh WNA tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan maka harus diajukan dulu perubahan haknya ke Kantor Pertanahan setempat dengan proses dan syarat-syarat tertentu.

Dimana pemberian hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Jika sudah berakhir masa berlaku haknya maka tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi hak negara.

Bagaimana Jika WNA Membeli Apartemen dengan Status Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)?

Jenis sertifikat untuk unit-unit apartemen adalah SHMSRS, dimana jenis sertifikatnya adalah sama dengan sertfikat hak milik. SHMRS ini adalah alas hak terhadap unit-unit apartemenya, sementara unit-unit apartemen berdiri di atas lahan bersama yang berstatus Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.

Jika melihat kepada aturan dalam UUPA bahwa WNA yang ingin memiliki property termasuk tanah dan bangunan atau apartemen maka harus dilihat dulu alas hak atas tanah bersama dimana apartemen ini berdiri.

Jika sertifikatnya adalah Hak Pakai maka WNA boleh membelinya namun jika alas haknya berupa Hak Guna Bangunan maka WNA tidak boleh memilikinya.

Gampang Diakalin!

Saya pernah menemukan kasus dimana ada WNA Korea akan menjual tanah dan bangunannya dengan sertifikat hak milik. Setelah memeriksa kelengkapan berkasnya, ternyata sertifikatnya atas nama seorang perempuan WNI yang diakui sebagai istrinya yang dinikahi secara siri.

Secara hukum hal ini tidak dilarang karena dalam penandatangan akta jual beli hanya si wanita tanpa persetujuan siapapun.

Status hukum wanita ini dianggap tidak menikah menurut hukum yang berlaku di Indonesia karena memang kenyataannya begitu, dia hanya menikah secara bawah tangan yang tidak didaftarkan ke negara.

Ini harus dibuktikan dengan dibuatnya pernyataan bahwa si wanita tidak menikah dengan diketahui oleh lurah setempat.

Kondisi ini sangat merugikan si wanita, tapi ini terjadi 🙁

Lihat artikel lainnya:

Menu

Tags

Aspek Hukum WNA Membeli Properti di Indonesia

3 thoughts on “Aspek Hukum WNA Membeli Properti di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti