Mengenai bagaimana sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjual aset berupa tanah ini memang menarik untuk dibahas, karena saat ini masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal tersebut. Pengetahuan ini terutama sangat krusial bagi seorang broker properti yang akan menjualkan aset
Apa Beda MoU dan PPJB?
Pengertian MoU Dalam perikatan perdata lazim orang membuat kesepakatan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU). Apa yang dimaksud dengan MoU? MoU dalah nota kesepahaman yang berisi persetujuan antara pihak yang berikatan tentang suatu tujuan tertentu. Dalam MoU disepakati perjanjian pendahuluan
Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Di Indonesa banyak sekali jenis alas hak atas tanah, ada yang berupa girik, eigendom verponding, Petok D, tanah kas desa (TKD), surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan lain-lain. Jenis tanah tersebut merupakan tanah yang belum didaftarkan di negara atau belum
Cara Aman Membeli Rumah yang Masih Dalam Jaminan Hutang
Transaksi jual beli dengan kondisi normal hanya butuh waktu dan cara yang sangat singkat dan sederhana. Subjeknya jelas yaitu ada penjual dan pembeli, objeknya juga jelas yaitu rumah atau bangunan lainnya atau yang lazim disebut properti yang dilengkapi dengan legalitas.
Beli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen
Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan To Value/Financing To Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi 100 persen. Dengan kata lain, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah. Dimana aturan
Dahsyatnya Uang Tunai Dalam Negosiasi Pembayaran Tanah
Memanfaatkan uang tunai dalam negosiasi pembayaran tanah adalah salah satu cara ampuh untuk sukses dalam negosiasi. Walaupun uang tunai yang kita tawarkan ke pemilik lahan tidak sebesar harga tanahnya, tetapi dengan kita memperlihatkan uang tunai sebagai uang muka atau sekedar
Begini Cara Menyederhanakan Pekerjaan Proyek Properti
Mengembangkan sebuah proyek properti itu amatlah rumit karena berhubungan dengan banyak orang di dalamnya. Menurut data dari Biro Pusat Statistik bahwa ada sekurangnya 174 bidang yang terlibat dalam pengembangan sebuah proyek properti. Orang-orang dari 174 usaha ini terdiri dari sektor
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR
Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Perpres ini merupakan tindak lanjut dari