SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidang

Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 (lima) bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 m2 (Lima ribu meter persegi).

Pengaturan tentang hal ini seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

Pada kenyataannya kepemilikan tanah lebih dari 5 (lima) bidang atau luasan tidak lebih dari 5000 m2 ini sering terjadi terutama bagi masyarakat yang memiliki riwayat land lord (tuan tanah) dari keluarga terdahulu sehingga memiliki tanah dalam jumlah banyak.

Kepemilikan tanah yang berasal dari kepemilikan dengan sejarah keluarga akan melekat kepada ahli warisnya. Hal ini menyebabkan si pemilik saat ini bisa saja memiliki tanah dalam jumlah besar.

Tanah warisan yang merupakan kepemilikan secara turun temurun umumnya masih dalam bentuk girik atau tanah milik adat, jika belum pernah didaftarkan bidang tanahnya ke Kantor Pertanahan.

Disinilah muasal kepemilikan tanah dalam jumlah yang sangat luas yang dimiliki oleh seorang pribadi dalam bentuk SHM.

Karena tanah yang berasal dari girik akan langsung dikonversi menjadi SHM jika didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

Jadi tidak aneh jika ada orang yang memiliki tanah dengan luas ribuan meter persegi bahkan hektaran dengan status tanah Sertifikat Hak Milik.

Masalah akan timbul jika pemilik sertifikat SHM tersebut akan memecah sertifikat miliknya menjadi bidang-bidang yang lebih kecil, apalagi jika si pemilik ingin membangun tanahnya tersebut menjadi proyek properti sudah barang tentu tanahnya harus dipecah menjadi banyak bidang sesuai dengan siteplan yang disahkan oleh instansi terkait.

Ini akan menjadi kendala karena peraturan hanya membolehkan seorang memiliki SHM tidak lebih dari 5 (lima) bidang.

Bagaimana solusinya?

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, jalan yang bisa ditempuh oleh si pemilik jika ingin mengajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan keinginannya (walaupun lebih dari 5 bidang) adalah dengan mengajukan pemecahan sertifikat disertai dengan membuat Surat Pernyataan Pemecahan yang menyebutkan alasan pemecahannya, yaitu janji akan dialihkan kepada pihak lain.

Dengan demikian sertifikat nanti akan beralih haknya kepada pihak lain. Sehingga si pemilik tidak lagi memiliki bidang tanah yang melanggar peraturan pembatasan kepemilikan.

Redaksional Surat Pernyataan Pemecahan

Tidak ada panduan yang ajeg tentang format surat pernyataan pemecahan bidang tanah, yang paling penting adalah dalam surat pernyataan tersebut memuat pernyataan yang menyatakan bahwa si pemilik memecah bidang tanah miliknya dengan tujuan akan dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-bagian.

Perkara kapan akan dialihkan itu urusan lain.

Berikut bisa dijadikan contoh untuk membuat Surat Pernyataan Pemecahan Bidang Tanah.

 

SURAT PERNYATAAN PEMECAHAN

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

  • Nama: Padli Aulia
  • Tempat/Tgl. Lahir: Jakarta, 17 Maret 1979
  • Alamat: Jl. Jend. Sudirman No. 32, Bandung
  • NIK No.: 1234567890

Terlebih dahulu menerangkan:

-bahwa saya adalah pemilik Sertifikat Hak Milik No. 1/Kel. Jagakarsa seluas 9000 m2 (Sembilan ribu meter persegi) menurut sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 17 Januari 2010, yang saya peroleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 2/2011 yang dibuat di hadapan Ir. Irwandi, SH., Notaris/PPAT Jakarta Selatan.

-bahwa saya akan megalihkan tanah saya tersebut kepada pihak lain secara sebagian-sebagian.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini saya mengajukan pemecahan sertifikat saya tersebut kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dengan rencana pemecahan seperti gambar terlampir. (Lampirkan rencana pemecahan, boleh berupa sket kasar saja).

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 15 Maret 2016

Yang Membuat Pernyataan

Meterai 6000

Padli Aulia

Seperti terlihat di atas bahwa surat pernyataan dibuat cukup simpel. Yang terpenting adalah maksud pemecahan sertifikat sudah tercantum di dalamnya yaitu sertifikat akan dialihkan kepada pihak lain.

Kapan waktunya sertifikat tersebut dialihkan kepada pihak lain?

Ya belum tentu dan tidak usah dicantumkan batasan waktunya.

Dengan adanya Surat Pernyataan ini sudah tidak ada masalah lagi berapapun luas tanahnya dan berapapun rencana jumlah bidang pemecahannya karena secara legalitas dasar kepemilikan masing-masing bidang tanah sudah terakomodasi oleh surat pernyataan ini.

 
Lihat artikel lainnya:

Tags

Bagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?

34 thoughts on “Bagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?

  • November 3, 2017 at 4:11 pm
    Permalink

    trim keteranganganya sangat berguna,,,….saya mahasiswa baru fak hukum trim…

    Reply
  • December 24, 2017 at 5:48 pm
    Permalink

    Saya punya tanah luas 25.000 m2 HGB lebih dari 25 tahun dimiliki
    Ingin saya pecah dan ditingkatkan ke Hak milik, untuk kemudian saya jual pada 1 orang/perusahaan..solusinya bagaimana?
    Terima kasih

    Reply
    • December 26, 2017 at 3:13 am
      Permalink

      Peningkatan hak sertifikat menjadi hak milik harus ada syarat IMB untuk rumah tinggal.
      Solusinya, harus dibuat perencanaan perumahan, lalu urus IMB induk atas tanah keseluruhan selanjutnya sertifikat dipecah-pecah sesuai IMB/siteplan. Setelah setelah sertifikat dipecah dan IMB sudah ada barulah diajukan peningkatan hak menjadi SHM.

      Reply
      • April 3, 2020 at 4:31 pm
        Permalink

        Saya membeli tanah kavling dari tangan ke dua..Sedangkan pembeli pertama membeli tanah tersesebut sudah 3 tahun. sampai sekarang proses pemecahan sertifikat belum juga selesai.. pertanyaanya Saya sebagai pembeli ke 2 bagai mana cara pengurusan soal balik nama dari tangan pertama..

        Reply
        • March 11, 2022 at 1:43 am
          Permalink

          tergantung apakah pembayaran pembeli pertama ke pemilik sudah lunas atau belum jika sudah lunas harus dibuatkan ajb nya. ajb itu sebagai dasar untuk baliknama.

          Reply
  • January 11, 2018 at 7:11 pm
    Permalink

    informasi yg sangat bermanfaat. terimakasih. saya jd ingin belajar lebih banyak lagi.

    Reply
  • May 3, 2018 at 1:07 am
    Permalink

    Apakah solusi ini bisa diterapkan di kantor pertanahan kabupaten/kota seluruh Indonesia?

    Reply
  • May 5, 2018 at 3:42 pm
    Permalink

    Apakah cara ini bisa diterapkan diBPN seluruh Indonesia?Mohon penjelasannya terima kasih

    Reply
  • May 21, 2019 at 9:10 pm
    Permalink

    Pagi pa, saya mo tanya
    baagaimana cara nya membangun perumahan di atas lahan 10 ha secara peroroangan/independen (tanpa pt developer) ?
    Thanks

    Reply
    • March 11, 2022 at 12:48 am
      Permalink

      harus bertahap kecil-kecil supaya tidak melanggar peraturan.
      kelihatannya untuk luasan segitu harus menggunakan pt.

      Reply
    • October 30, 2022 at 6:30 am
      Permalink

      Saya punya tanah lebih dari 20 lokasi di kabupaten Bantul , kemudian salah satu lokasi tanah saya ada yg minat, karena luas nya 6000 meter lebih ,kebanyakan pembeli hanya ingin beli sebagian, saya sudah konsultasi sama notaris, katanya saya tidak bisa pecah SHM jika masih perseorangan , saya disuruh buat PT. Bagaimana cara pecah SHM dengan tetap mempertahankan perseorangan?

      Reply
      • November 3, 2022 at 8:54 pm
        Permalink

        aturannya memang tidak boleh memecah sertifikat lebih dari 5 bidang

        Reply
  • October 24, 2019 at 7:27 pm
    Permalink

    Saya dr Pekanbaru. Org tua Saya punya tanah induk status SHM dg luas 2300 M²,skrg lagi kerjasama dengan seseorang utk pembangunan Ruko dg luas tanah yg dikerjasamakan 544 M². Ketika ingin dilakukan pemisahan/pemecahan dari surat induk pihak BPN mewajibkan turun status hak dulu dari surat induk SHM ke HGB.penjelasan dr notaris pihak bpn berpatokan berdasarkan UU no 1 tahun 2011. kita keluarga kaget… Mohon solusinya bang?
    Terimakasih 🙏🙏🙏

    Reply
  • January 17, 2020 at 3:47 pm
    Permalink

    Apakah untuk pengetikan AJB dari sebagian tanah sertifikat tetap menulkan batas-batas

    Reply
  • January 23, 2020 at 4:38 pm
    Permalink

    Saya punya tanah luas 1418mtr statua pekarangan d2. Mau dipecah jadi 4 namun ditolak karena berada dikawaaan horti kultura, itu alasannya. Apakah alasan itu logis? Twrima kasih

    Reply
  • February 23, 2020 at 4:55 am
    Permalink

    Sy ingin memisahkan tanah punya bp sy dr saudara” sy,bp sy sudah almarhum tp ibu sy masih ada,dan sertifikat aslinya d gadaikan oleh saudara sy bagaimana solusinya.dan apa saja syarat”nya y jika sy ingin pisah sertifikatnya??
    Terima kasih

    Reply
  • February 23, 2020 at 4:56 am
    Permalink

    Sy ingin memisahkan tanah punya bp sy dr saudara” sy,bp sy sudah almarhum tp ibu sy masih ada,dan sertifikat aslinya d gadaikan oleh saudara sy bagaimana solusinya.dan apa saja syarat”nya y jika sy ingin pisah sertifikatnya??
    Terima kasih

    Reply
    • March 6, 2020 at 12:48 am
      Permalink

      pertama musti diambil dulu asli sertifikatnya, tentu dengan membayar hutang sesuai besar yang digadaikan.
      karena untuk memisahkan sertifikat harus ada sertifikat asli.
      lalu sertifikat dibaliknama ke atas semua ahli waris. lalu dibuatkan akta pembagian hak bersama (APHB)

      Reply
    • April 3, 2020 at 4:59 pm
      Permalink

      Saya membeli tanah kavling dari tangan ke dua..Sedangkan pembeli pertama membeli tanah tersesebut sudah 3 tahun. sampai sekarang proses pemecahan sertifikat belum juga selesai.. pertanyaanya Saya sebagai pembeli ke 2 bagai mana cara pengurusan soal balik nama dari tangan pertama..

      Reply
  • November 11, 2020 at 3:30 pm
    Permalink

    ada org yg menjual sebagian tanahanya kepada org lain . luas tanah org tsb 4500m dan dijual kpd pembeli pertama seluas 2000 m
    setelah proses pemecahan sertifikat dengan pembeli pertama , org itu menjual lagi tanahnya kpd 2 org yg pertama dg luasan 6 x 15 dan yg 1 lagi dg luasan 7 x 15
    setelah itu pembeli mengurus pemecahan sertifikat jd disini sertifikat tsb sdh dipecah sebanyak 5 x .
    pembeli ke 2 dan ke 3 tdk dpt mengambil sertifikat tsb karena harus melengkapi berkas krk , dan harus membuat krk .
    setelah itu pembeli ke 2 dan ke 3 inj membuat krk atas nama masing2 . apakah jika krk sdh jadi pembeli ini bisa mengambil sertifikat tsb . trimakasih

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:37 am
      Permalink

      harusnya bisa

      Reply
  • June 7, 2021 at 3:15 pm
    Permalink

    Kak saya punya Tanah tegalan seluas 3600m2 distatus sertifikat tsb tanah Sawah, terus jalur nya hijau hortikultura setelah saya cek diBPN.
    Adapun lokasi tanah di daerah desa di kabupaten Banjarnegara.
    Yang saya tanyakan
    Apakah tanah tersebut tidak bisa dikeringkan?

    Sedangkan fisik tanah tersebut sudah 1.berbatasan dengan pemukiman warga
    2. sudah tidak ada irigasi dan sawah selama lebih dari 30 tahun.
    3.tanah saya sudah dikelilingi jalur kuning pemukiman warga.

    Reply
    • June 25, 2021 at 9:16 am
      Permalink

      dikeringkan itu maksudnya gimana ya. diubah menjadi peruntukan perumahan atau gimana.
      kalau sekedar untuk dikeringkan saja mah ngga masalah

      Reply
  • October 6, 2021 at 9:28 pm
    Permalink

    Saya mau membeli tanah SHM yg sudah dipecah menjadi 5. Tanah yg saya beli adalah pecahan kelima dg luas 250 M2. Setelah tanah itu menjadi atas nama saya, apakah bisa saya pecah kembali menjadi 2 atau 3 bidang?

    Reply
    • February 17, 2022 at 1:48 am
      Permalink

      bisa banget

      Reply
  • October 26, 2021 at 4:45 am
    Permalink

    Kak, kami Ada tanah sekitara 4000m2 ,pengennya mau di petak petak / kavling, Dan dijual perkavling , kami harus memulainya Dari mana dulu ya , mengurus ijin usaha dulu atau memecah sertifikat dulu

    Reply
    • February 17, 2022 at 1:37 am
      Permalink

      ajukan saja pemecahan sertifikat ke BPN, nanti BPN akan memberikan syarat2nya

      Reply
      • March 10, 2022 at 12:02 pm
        Permalink

        Surat global dari pemecahan 5 bidang dengan pemilik yang berbeda
        Maka serti yg di terbitkan berapa,
        Dan serti globalnya di pegang oleh siapa

        Reply
        • March 10, 2022 at 2:16 pm
          Permalink

          pemecahan itu atas nama diri sendiri dulu, maksudnya jika sertifikat atas nama si A, maka nanti akan muncul 5 sertifikat atas nama si A.

          Reply
  • January 29, 2023 at 12:17 pm
    Permalink

    Halo kakak, mohon bantuannya. Saya akan melakukan pemecahan sertifikat menjadi 4 bagian dengan luas tanah 6000m2. Kira2 per bidang itu kena brpa kakak ya? Dan apakah ada cara hitungnyaa ? Tolong di bantu . TerimKasih

    Reply
  • August 16, 2023 at 2:21 pm
    Permalink

    Mohon solusinya kak
    Saya sama teman2 ada 18 orang beli tanah nyicil d THN 2016 , THN 2019 semua udah pda lunas, ketika mau d pecah menjadi 18 bidang notaris menyarankan utk bikin pt dulu dan biaya nya bikin pt sangat lah mahal, Ahir saya dan teman2 sampai skrg blm bisa memecah sertivikat udah hampir 7 THN
    Tolong solusi nya kak

    Reply
    • August 29, 2023 at 8:20 pm
      Permalink

      membeli tanah kaveling kok disuruh membuat pt

      Reply
  • September 18, 2023 at 11:00 pm
    Permalink

    Halo kak.. Mohon infonya. Saya punya tanah 9000 m, sertifikat SHM. Ada tawaran kerja sama dari developer untuk bangun 60unit rumah. Kalau seperti itu apakah saya bisa pecah sertifikat menjaidi 60 dengan surat pernyataan pemecahan di atas?

    Reply
    • September 20, 2023 at 8:49 am
      Permalink

      harusnya bisa

      Reply

Leave a Reply to Asriman A. Tanjung Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti