logo ippat1Pendaftaran peralihan hak sertifikat atau yang lebih dikenal dengan istilah balik nama haruslah berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta PPAT tersebut bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta Pemasukan Dalam Perseroan (inbreng).

Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di masing-masing Daerah Tingkat II atau tiap-tiap kabupaten/kotamadia.

Persyaratan untuk membuatan akta-akta tersebut sudah diatur dalam peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendaftaran tanah, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) atau bisa juga aturan berupa Surat Edaran Kepala BPN.

Persyaratan-persyaratan tersebut bisa dikerucutkan menjadi dua saja yaitu persyaratan subjek dan objek.

Subjek berupa pemegang haknya, baik berupa orang pribadi atau badan hukum yang diwakili oleh identitas pemilik berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga jika pemegang haknya berupa perorangan dan akta-akta perseroan jika pemegang haknya berupa Perseroan Terbatas.

Sedangkan objeknya berupa benda tidak bergerak yang diwakili oleh bukti legalitas yang lazim disebut sertifikat tanah dan bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan aspek legalitas lain yang melekat pada objek..

Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula

Selain peralihan hak berdasarkan akta-akta yang dibuat oleh PPAT tersebut masih ada proses baliknama yang bisa dilakukan dengan dasar tanpa akta-akta PPAT.

Peralihan tersebut berdasarkan: Surat Keterangan Waris (SKW) atau dikenal juga sebagai turun waris, Putusan Pengadilan dan risalah lelang.

Turun Waris

Balik nama berdasarkan SKW diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dimana balik nama sertifikat secara turun waris ini cukup berdasarkan Surat Keterangan Waris saja, tidak perlu akta PPAT.

Jika yang meninggal adalah Warga Negara Indonesia (WNI) pribumi, maka SKW dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan dibenarkan atau dikuatkan oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat tempat tinggal terakhir si pewaris, untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa Surat Keterangan Hak Waris dibuat dengan akta Notaris. Sedangkan untuk WNI keturunan Timur Asing maka SKW dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Selengkapnya tentang Surat Keterangan Waris ini bisa dilihat disini.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan bisa dijadikan dasar untuk balik nama sertifikat, hal ini bisa dilihat dalam Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997.

Dalam PP tersebut memang tidak ada secara eksplisit menyatakan bahwa Putusan Pengadilan bisa dijadikan dasar pengajuan balik nama sertifikat, tetapi bisa diartikan bahwa balik nama sertifikat bisa berdasarkan surat otentik yang dibuat oleh bukan PPAT, karena Putusan Pengadilan termasuk surat atau akta otentik.

Biasanya putusan pengadilan ini didahului oleh sengketa pihak-pihak terkait atau berupa pembagian harta gono gini.

Balik nama sertifikat dilakukan setelah putusan tersebut in kracht van gewijsde atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Risalah Lelang

Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang bisa dijadikan dasar untuk balik nama sertifikat karena diatur juga PP No. 24 Tahun 1997.

Lelang ini terdiri dari Lelang Non Eksekusi Sukarela, Lelang Eksekusi dan Lelang Non Eksekusi Wajib.

Lelang Non Eksekusi Sukarela dilakukan apabila pemilik memang menginginkan objek miliknya dijual melalui proses lelang tanpa ada sesuatu yang mengharuskan penjualan melalui lelang.

Sedangkan Lelang Eksekusi adalah penjualan melalui lelang karena putusan pengadilan atau karena telah terpenuhinya unsur lelang eksekusi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, diantaranya debitur sudah cidera janji atau lebih dikenal dengan istilah wanprestasi.

Sedangkan Lelang Non Eksekusi Wajib dilakukan untuk menjual barang-barang/jasa milik negara.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT

85 thoughts on “Balik Nama Sertifikat tanpa Akta PPAT

  • March 28, 2015 at 7:04 am
    Permalink

    Saya mau minta pendapat u/ solusi permasalahan rumah orang tua saya

    Reply
    • November 9, 2017 at 2:52 pm
      Permalink

      Orang tua saya diberi 1/2 bagian tanah oleh kakak keponakanya sebelum kakaknya itu meninggal. Sebenarnya anak2 dari pewaris sdh tahu klu sebagian tanah sdh dihibahkan untuk ibu saya. Kemudian 1/2 bagian tanahnya dijual. Tapi pada saat dijual di notaris tanah tsb tidak di atas namakan ibu saya tapi masih atas nama anak/ ahli waris. Karena merasa sudah tidak memiliki apapun anak ahli waris merantau Sampai sekarang tidak ada kabarnya. Bagaimana cara ibu saya balik nama serrifikat tsb. Bisakah sertifikat dibuat tanpa ada surat hibah atau ttd tangan dari ahli waris yang tercantum di sertifikat itu. Terima kasih

      Reply
      • November 11, 2017 at 2:56 am
        Permalink

        Tidak bisa tanpa ada tandatangan para ahli waris, walaupun semua sudah memahami dan mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dihibahkan.
        Bukti hibah tidak bisa secara lisan, harus tertulis.

        Reply
    • January 9, 2021 at 4:35 am
      Permalink

      Saya ada melanjutkan KPR saudara saya yang sudah tidak sanggup lagi membayar tagihan ke pihak Bank . Saya dan saudara saya sudah terlebih dahulu datang ke notaris untuk membuat surat hukum kalo dia selanjutnya memberikan kepada saya kuasa penuh atas rumah tersebut dan dia tidak ada hak lagi atas tanah dan bangunan nya serta pengambilam sertifikat asli .

      Yang jadi pertanyaan nya ketika kredit sudah lunas dan sudah mengambil sertifikat asli :
      1.Balik nama sertifikat tidak perlu lagi kan ttd saudara saya , karna nama disertifikat masih nama saudara saya ?
      2.Apa saja tahapan proses untuk balik nama sertifikat tsb ?

      Mohon bantuannya Pak

      Reply
      • January 20, 2021 at 5:02 am
        Permalink

        1. iya berarti sertifikat sudah atas nama saudara bpk
        2. tahapan baliknama sudah ada saya buat video, silahkan tonton: https://youtu.be/0A_2dnl_ra8

        Reply
  • May 10, 2015 at 1:53 am
    Permalink

    Saya melakukan transaksi pembelian tanah pada tahun 2001. pada saat itu baru dibuat surat kesepakatan hasil musyawarah antara penjual dan penjual dan pembeli dimana pajak pembeli dan penjual ditanggung masing-masing. permasalahannya Akte Jual belinya baru mau diurus sekarang tetapi, ternyata biayanya meningkat karena NJOPnya naik. si Penjual tidak mau menanggung kelebihan/kenaikan, sementara sayapun merasa keberatan kalau harus menanggung biaya pajak penjual karena biayanya sangat tinggi. Mohon advisenya bagaimana solusi yang terbaik terimakasih.

    Reply
    • May 10, 2015 at 5:32 am
      Permalink

      Solusinya harus ada kata sepakat. Musyawarah lebih baik. Kesalahan ada di kedua belah pihak, kenapa tidak didaftarkan pada saat transaksi terjadi pada tahun 2001. Tidak ada jalan yang bisa diambil untuk mengurangi jumlah pajak2nya. Jumlah yang menjadi kewajiban masing-masing pihak HARUS dibayar. Negara tidak mau tahu siapa membayarnya. Silahkan bermusyawarah.

      Terima kasih

      Reply
  • July 6, 2015 at 6:54 am
    Permalink

    ayah saya beli rumah tahun 1988 pada waktu itu hanya pakai tanda terima kwitansi bermaterai, ayah saya tidak balik nama sampai beliau meninggal. yang manjadi pertanyaan bagaimana jika rumah tersebut akan di jual mengingat sertifikat masih nama pemilik lama? dan jika pemilik rumah juga sudah meinggal. (pd waktu transaksi di bawah tangan pemilik berusia 65th)
    Yang menjadi pertanyaan kami berikutnya adalah di PBB nama sudah atas nama ayah saya sedangkan sertifikat rumah masih nama pemilik lama apakah itu bisa saja terjadi? bagaimana melacaknya.

    Mohon penjelasan. tks

    Reply
  • July 28, 2015 at 8:12 am
    Permalink

    saya beli rumah disalah satu developer yg sdh bangkrut,sudah lunas,dgn sertifikat HGB,tp sampai sdh 20 thn tdk terbit SPPT PBB (pjk bumi bangunan) ,skrg HGB sdh jatuh tempo hampir 2 bln lamanya.gimana cara mendapatkan sppt PBB,brp biayanya? terima ksh !

    Reply
  • July 30, 2015 at 4:55 pm
    Permalink

    Mohon konfirmasi bantuan petunjuk tata cara pembuatan surat permohonan untuk balik nama.
    pokok permasalahan;
    ibu saya punya hak atas sebidang sawah warisan, tapi untuk nama wajib pajak SPPT masih atas nama kakak ibu saya yang sekarang sudah almarhum, sedangkan almarhum punya ahli waris 7 ahli waris.
    ibu saya berniat mengganti nama atas nama ibu saya atau a/n saya ataupun sodara sya yang lain. mohon petunjuk dan cara pembuatan surat permohonan balik nama SPPT

    TERIMA KASIH

    Reply
  • February 15, 2017 at 1:26 pm
    Permalink

    Selamat malam,
    Saya ingin bertanya mengenai pengambilan sertifikat di bank.
    Jadi pada tahun 2001 ayah saya membeli rumah yg masih berstatus kredit di bank. Pada saat itu ayah ibu saya dan pemilik rumah melakukan transaksi jual beli dihadapan notaris. Jadi keluarga saya memegang AJB notaris, bukan AJB PPAT. Keluarga saya melanjutkan cicilan rumah tsb sampai lunas (15 tahun). Saat kami ingin mengambil sertifikat rumah ke bank, ternyata pemilik rumah yg lama sudah meninggal dan menurut pihak bank..kami tidak bisa mengambil sertifikat tsb kecuali dengan surat kuasa dari ahli waris. Yg jadi permasalahan adalah pemilik rumah tsb tidak memiliki anak tapi ternyata mereka mengadopsi anak yg sah secara hukum. Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari pemilik rumah yg lama, namun seluruh keluarga sudah lost contact dgn si ahli waris (anak angkat tsb) dikarenakan anak tsb selama ini berkelakuan tidak baik (mencuri dsb), bahkan anak tsb pernah mengutarakan niat untuk memeras keluarga saya karna dia tau kalo rumah saya ini masih atas nama orang tua angkatnya.
    Mohon bantuannya, bagaimana cara untuk mengambil sertifikat rumah dan balik nama..apabila kami hanya memiliki AJB, PBB, dan kesaksian tetangga serta adik kandung pemilik rumah yg lama tanpa harus memakai ahli warisnya karena seperti yg saya ceritakan diatas?
    Terimakasih banyak

    Reply
    • February 17, 2017 at 12:56 am
      Permalink

      Terhadap kasus seperti ini, untuk pengambilan sertifikat harus dilakukan oleh si pemilik yang sah secara hukum yaitu nama yang tercantum di sertifikat. Jika si pemilik sudah meninggal maka yang berhak adalah ahli warisnya.

      Tetapi berdasarkan AJB di Notaris sebenarnya hak tanah tersebut sudah berpindah kepada pemilik sekarang.
      Coba lihat lagi pasal-pasal yang ada dalam AJB Notaris, apakah ada pasal yang menyatakan bahwa pembayaran sudah lunas kepada pemilik lama.

      Reply
    • October 3, 2020 at 6:12 am
      Permalink

      Saya ada tanah sudah bersertifikat dan akan dibalik namakan.. tetapi saya tidak punya identitas pemilik lama(sudah meninggal dan pemilik adalah warga transmigrasi). Apa saja persyaratan untuk mengajukan balik nama?waktu jual beli asa surat yang dikeluarkan kepala desa tapi tidak ada AJB

      Reply
      • October 4, 2020 at 5:30 am
        Permalink

        JIka tanah sudah bersertifikat dan akan dibaliknama, maka syarat wajibnya adalah AJB dengan akta PPAT atau PPAT Camat.

        Reply
  • September 8, 2017 at 5:47 am
    Permalink

    Saya isak christian.hella ,17 thn yg lalu sy membeli rmh di daerah sidoarjo,dn rmh itu di jual oleh pemiliknya yg msh berstatus menyicil di btn selama 5thn .sewaktu jual beli rmh itu kami blm sempat langsung balik nm kern msh Blm ada dana.
    Seiring berjalan nya waktu,tahun demi tahun berlalu.kini status rmh tlh kami lunasi.Akan tetapi si pemilik rmh trsebut tryata rmh kediaman beliou selalu berpindahpidah tmpt tnggl.smpai saat ini sy kesulitan untuk mengambil sertifikat rmh itu.
    Mhn solusi dn bantuan bgmn cara yg trbaik buat sy shg sertifikat itu bs keluar tampa ada nya pihak penjual.

    Reply
  • September 15, 2017 at 12:53 am
    Permalink

    Selamat pagii..
    Saya mau tanya, kalo mau balik nama surat sertifikat rumah tanpa penjual bisa atau tidak?
    soalnya saya sudah tidak tau penjual tinggalnya dmn skrg dan kontak tlpnya juga tidak ada.
    Tapi saya pegang bukti surat pembeliian..

    Reply
  • September 15, 2017 at 8:15 am
    Permalink

    asslkm pk saya beli rumah petakan luas tanah -+3o mtr persegi secara angsur dan sudah lunas saya hanya terima pernyataan yg di bubuhi materai kalau saya mau bikin sertifikat gimana caranya…

    Reply
  • December 25, 2017 at 2:32 pm
    Permalink

    Selamat malam,
    Sertifikat rumah saya saya jaminkan ke pihak swasta ( money changer) dengan perjanjian jika dalam 3 bulan berturut-turut nunggak,rumah saya akan di jual atau diambil pihak swasta tsb, tapi ternyata saya melakukan tunggakan untuk bulan ini , dan sekarang pihak swasta tsb mengancam akan mengambil alih rumah saya dan mau ganti nama sertifikat atas nama nya,

    tolong pak bagaimana apakah seperti ini bisa terjadi, karena perjanjian awal di notaris nya tidak seperti itu, apakah mereka bisa mengganti nama sertifikat saya menjadi atas nama pihak swasta tsb.
    Terimakasih banyak sebelumnya

    Reply
    • December 26, 2017 at 3:15 am
      Permalink

      Solusinya adalah lihat lagi pasal-pasal dalam perjanjian ketika menjaminkan rumah tersebut.
      Lihat pasal sanksi jika salah satu pihak wanprestasi.

      Para pihak tidak bisa lari dari pasal-pasal tersebut. Jika ada pasal yang menyatakan bahwa jika pembayaran cicilan menunggak maka si kreditur boleh menjual ke pihak lain atau ke mereka sendiri maka itu harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

      Akhirnya ya tentu saja dengan adanya pasal tersebut si kreditur bisa membaliknama ke atas nama mereka.

      Reply
  • January 14, 2018 at 1:48 pm
    Permalink

    Selamat mlm.Sy mau nanya mslh sy pak..awalnya sy punya sertifikat yg mau sy jaminkan tp pihak bank minta 1 sertifikat lg buat pendamping..dan sy pinjem ke ibu sertifikat an almarhum bapak sy..dan dana itu cair..tp kok sertifikat pendamping itu jd agunan di perjanjian yg sy tanda tangani padahal tanpa adanya tabda tangan ibu sama dan adik2 saya..sekrang usaha sy ad mslh terjadi one prestasi..yg sy tanyakan di sini apakah sertifikat an almarhum bapak sy itu bisa di lelang dari pihak bank tsb tanpa adanya tanda tangan ibu dan adik2 sy…??mohon penjelasanya..terimakasih

    Reply
  • February 20, 2018 at 12:59 pm
    Permalink

    Asslmualaikum.wr.wb…
    dan selamat malam

    Teman saya membeli sebidang tanah yg sudah bersertifikat dan BELUM balik nama atas namanya sendiri. Sebidang tanah tsb ditukarkan dengan sebidang tanah milik saya yg sudah bersertifikat atas nama saya sendiri.
    Mohon bantuannya, bagaimana caranya/ persyaratan apa yg harus disiapkan utk balik nama sertpikat seperti kasus saya ini.

    Mohon pencerahannya.
    Terima.kasih

    Reply
    • February 21, 2018 at 3:01 am
      Permalink

      Waalaikumsalam.
      Langkah pertama bisa dilakukan baliknama sertifikat atas tanah tersebut. Setelah baliknama maka dilakukan jual beli ke atas nama bapak. Dan tanah milik bapak juga dilakukan jual beli dengan teman bapak.

      Reply
  • February 22, 2018 at 11:44 am
    Permalink

    Salam, saya mau tanya bagaimana cara balik nama ajb apabila ajb penjualan tidak bermaterai. Thanks

    Reply
    • February 23, 2018 at 2:43 am
      Permalink

      AJB tidak ada materei tetap sah. Saat ini bisa dilakukan pemeteraian ulang ke kantor pos kabupaten. kantor pos besar. kalau kantor pos pembantu atau yang ada di kecamatan tidak bisa.
      Bilang saja mau bikin pemeteraian ulang. Nanti akan ada densa sebesar 200% dari harga meterai sekarang.

      Reply
      • February 28, 2021 at 1:48 am
        Permalink

        selamat pagi..
        saya mau bertanya tentang balik nama dari nama suami dan istri yg status bercerai.
        Pembagian gono gini untuk istri berupa sertifikat namun pembagian gono gini tdk melalui putusan sidang kern di arah kan oleh pihak pengadilan melalui kekeluatgaan saja dan itu sudh di penuhi gono gini sudh di peroleh.
        yg ingun saya tanyakan bisakah balik nama sertifikat tsb dilakukan baliknama tanpa melalui notaris.
        kalo memang bisa apa saja syrt yg hrs dilengkapi.
        *syrt yg dimiliki saat ini; ktp,akta cerai,sertifikat rumah,kartu keluarga,saksi 2org saat persidangan.
        Atas perhatian nya saya ucapkan terimaksih

        Reply
    • February 23, 2018 at 2:51 am
      Permalink

      AJB tidak ada materei tetap sah. Saat ini bisa dilakukan pemeteraian ulang ke kantor pos kabupaten. kantor pos besar. kalau kantor pos pembantu atau yang ada di kecamatan tidak bisa.

      Bilang saja mau bikin pemeteraian ulang. Nanti akan ada densa sebesar 200% dari harga meterai sekarang.

      Reply
  • February 27, 2018 at 8:48 pm
    Permalink

    Maaf Mau bertanya,
    Ayah (sudah lama meninggal) saya punya rumah & tanah. Rumah a/n ibu (masih Ada).
    Ibu saya sudah 98th, tanah yg Kami miliki tidak tau a/n sapa? Sedangkan sertifikat asli di pegang kakak laki yg paling besar. Kami 9 saudara (tidak memegang 1 lb copy sertifikat rmh/tanah).
    Pertanyaannya:
    Apa bisa kakak yg punya sertifikat mengganti nama kepemilikan tanah me nama dia?
    Bagaimana Kami bisa melacak nama kepemilikan tanah tsb?
    Dan Bagaimana cara pembagian warisan yg bnr menurut hukum?
    Karena tidak ada 1 saudara Kami yg berani buka mulut menanyakan status sertifikat itu ke kakak.
    Terima kasih.

    Reply
    • March 6, 2018 at 1:05 am
      Permalink

      -Apa bisa kakak yg punya sertifikat mengganti nama kepemilikan tanah me nama dia?
      Jawab.
      Tidak bisa. Karena sertifikat tanah dan bangunan tidak bisa diganti nama begitu saja. Jika ayah sudah meninggal maka yang berhak dan bisa dibaliknama sertifikatnya adalah ke atas nama ibu dan seluruh anak. Tanpa sepengetahuan semua ahli waris sertifikat tersebut tidak bisa dibaliknama ke atas nama salah satu anak.

      -Bagaimana Kami bisa melacak nama kepemilikan tanah tsb?
      Jawab.
      Ajukan permohonan ke BPN untuk mengetahui kondisi legalitas dari lokasi yang bersangkutan. Nanti akan ketahuan sertifikat tanah atas nama siapa.

      -Dan Bagaimana cara pembagian warisan yg bnr menurut hukum?
      Jawab.
      Ini tidak bisa saya jawab. Kalau muslim silahkan tanya ke ustadz.

      -Karena tidak ada 1 saudara Kami yg berani buka mulut menanyakan status sertifikat itu ke kakak.
      Jawab.
      Harus ada yang berani karena ini hak bersama seluruh ahli waris.

      Reply
  • April 12, 2018 at 9:52 pm
    Permalink

    Yth
    Mf pk, saya mau nanya , langkah apa yang kita ambil jika bpn tidak mau memeroses sertifikat yang mau balik nama,dengan dasar surat putusan eksekusi (perdata waris) walau sudah ada pasal dan pp nya, malah bpn nya mengharuskan pakai sph dari lurah dan camat,…mohon arahan dan solusi nya

    Reply
  • April 13, 2018 at 4:14 am
    Permalink

    Yth
    Mf pk, saya mau nanya ,saya mau buat sertifikat dengan dasar putusan eksekusi perdata waris, tapi bpn tidak mau memproses nya,.malah bpn nya minta alas hak,dalam bentuk sph dari lurah dan camat.mohon solusi dan arahan nya.mksh

    Reply
  • April 21, 2018 at 4:21 am
    Permalink

    Maaf, mau bertanya
    Saya membeli sebidang tanah. Ketika dilakukan penandatanganan AJB, penjual bilang tanah tersebut sedang diurus sertifikat nya. Ketika AJB selesai, beberapa bulan kemudian sertifikat tanah penjual keluar dan masih atas nama tersebut. Bagaimana status AJB tersebut? Dan bisa ga langsung balik nama berdasarkan AJB tersebut?thanks

    Reply
  • April 23, 2018 at 8:32 am
    Permalink

    Kak mau tanya..saya punya keponakan yg sedang bekerja diluar negri dan dia belum menikah, dia ingin membeli tanah disini.. apakah bisa mensertifikat kan tanah apabila si pembeli sedang berada diluar negri dan ingin sertifikatnya itu atas namanya sedang kan dia sedang tidak di indonesia?

    Reply
  • May 8, 2018 at 6:08 am
    Permalink

    Saya mau nanya pak, jadi gini pak saya kan mau ikut perogram pemutihan sertifikat tanah untuk dki jakarta nah saya ada akte hak bersama atas nama abang saya tetapi abang saya sudah meninggal yg saya mau tanyakan di sini apaboleh kita membuat sertifikat tanah atas nama abang saya yg sudah meninggal dunia,

    Reply
  • June 22, 2018 at 8:31 am
    Permalink

    Ayah saya mendapatkan tanah dr orang yg berhutang kepadany, sebut saja si A pada tahun 1990an. Sampai saat ini ayah saya blm balik nama. Dan tanah tersebit diwariskan kepada saya. Bagaimana cara balik nama menjadi nama saya? Sedangkan si A sudah tidak diketahui keberadaanny

    Reply
  • June 26, 2018 at 10:23 am
    Permalink

    Maaf mau tanya apabila di surat jual beli tanah,tidak sama tanda tangan nya sama diktp bagimana ya apakah bermasalah klu sekarang mau di balik namakan?mohon bantuannya terima kasih

    Reply
  • June 26, 2018 at 10:29 am
    Permalink

    Maaf mau tanya bagaimana mengurus sertifikat tanah. yang di surat jual beli tanda tangan si penjual tidak sama di ktp asli mohon bantuanya2 terima kasih

    Reply
  • June 26, 2018 at 10:33 am
    Permalink

    Maaf ada tambahan lagi
    sedangkan saya mau balik nama di sertifikat tersebut apakah di permasalahkan nanti dinotaris2 terima kasih

    Reply
  • July 27, 2018 at 12:22 am
    Permalink

    Selamat pagi. Apakah bisa balik nama sertifikat atas dasar hibah hanya dengan membawa ktp si pemilik?.

    Reply
  • July 30, 2018 at 4:42 am
    Permalink

    Selamat Siang….
    Mohon Bantuannya pak,
    Saya membeli sebidang tanah dengan Uk. 17 m x 40 m dengan Harga Rp. 60.000.000,-
    ketika saya mengurus BPHTB ternyata oleh BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) Tanah saya menjadi harga Rp. 130.500.000,-

    karena saya tanya jawaban mereka itu harga berdasarkan taksiran/harga pasaran.

    apa yang harus saya lakukan dengan melihat nominal yang tidak riil tersebut?

    demikian sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Reply
  • September 18, 2018 at 9:52 am
    Permalink

    Mau tya.. Ayah sy meninggal dgn 1 istri dan 6 anak memiliki sebidang tanah. Dan bila tanah itu akan di hibahkan ke salah satu ahli warisnya bagaimama prosesnya? Apa hrs menggunakan jasa PPAT atau bs di lakukan prosesnya oleh salah satu ahli waris dgn membawa surat kuasa. Dan bila sertifikatnya akan dibalik nama menjdi 1 serifikat atas nama penerima hibahnya. Bagaimn prosesnya?

    Reply
  • September 25, 2018 at 3:53 pm
    Permalink

    Karena ketidak mengertian saya tentang jual beli tanah, saya membeli sebidang tanah yang sudah bersertifikat.Tapi tanpa ajb. Karena pada saat itu saya tidak mengerti kalau harus ada ajb tersebut. Selain itu ternyata nama yang tertera di sertifikat tersebut pun bukan nama yang menjual kepada saya. Nama yang ada di sertifikat itu sudah pindah keluar propensi yang saya tinggali sekarang. Saya membeli tanah tersebut karena seorang teman dekat yang menawarkanya. Karena pemilik tanah nya sedang butuh uang. Sekarang saya ingin balik nama sertifikat. Apakah bisa tanpa ajb. Mohon petunjuk cara yang paling tepat yang harus saya lakukan.

    Reply
  • October 4, 2018 at 2:55 am
    Permalink

    Ayah saya menjual tanahnya dan sudah ada kesepakatan harga. Tapi blom ada pembayaran sama sekali. Malah pembeli minta agar ayah saya balik nama ke nama pembeli dan biaya balik nama ditanggung ayah saya. Apakah ini benar ? Karena ayah saya minta ada pembayaran dan blm ada pembayaran
    dan d awal tak ada persetujuan untuk balik nama sertifikat di tanggung penjual

    Reply
  • December 12, 2018 at 4:50 am
    Permalink

    Sy mau tanya. Rumah yg kami tempati adalah rumah kakak suami yg sdh meninggal. Dl almarhumah sdh bilang kalo rumah tsb diberikan pd suami dan sdh diketahui dan disetujui oleh semua saudara suami. Dan almarhumah tdk memiliki anak. Bagaimana cara u balik nama sertifikat rumah tsb?

    Reply
  • December 28, 2018 at 11:19 pm
    Permalink

    Sy mau tanya, mengurus surat dari girik untuk di wakafkan menjadi masjid bagaimana caranya yang tanpa notaris dan Tanda tangan lurah dan camat.
    Karena biayanya sangat mahal untuk bayar notaris (30jt) dan tanda tangan lurahnya (10%) dari nilainya dan belum ke camat.
    Karena kami ingin segera membangun masjid.
    Terima kasih

    Reply
  • December 30, 2018 at 5:57 am
    Permalink

    Selamat siang,pak asriman.
    Mohon solusi untuk permasalahan dlm jual beli rumah. Sy membeli rumah yg dulu sy kontrak, ternyata dlm sertifikat terdapat 6 nama yg notabene berbeda garis keturunan.
    Dlm arti, nama pertama hingga ke empat adalah paman dan anak²nya, dan nama ke lima serta enam adalah anak² yg sah memiliki rumah tsbt, sy tdk tau maksud & tujuan dri pemilik yg dulu, tp menurut kesaksian warga/tetua kampung memang rumah itu milik orang tua dr anak² yg tercantum disertifikat (nomor empat & lima). Sekarang keberadaan org² yg tercantum dlm sertifikat sdh tidak dpt dicari lagi, menurut keterangan ada yg pindah ke aceh, sulawesi dan papua. Bgmn solusinya bpk? Sdh 3 thn terkatung katung. Mhn blsan via email, terimakasih atas perhatian bpk asriman. Wasslm.

    Reply
  • January 2, 2019 at 11:55 pm
    Permalink

    Pak saya tanya tentang bagaimana cara bbn rumah yg sudah selesai kreditnya dari bank surat sertifikatnya dah saya ambil tapi masih nama pemilik lama karena saya meneruskan kreditnya saya bingung bbnya karena pemilik lama dah pindah entah kemana mohon penjelasannya trims

    Reply
  • January 30, 2019 at 11:09 am
    Permalink

    Selamat sore ,mau Tanya thn 2010 yng lalu saya membeli kpr dengan status over kredit dan membuat akte di notaris sekarang sertipikat rmh tsb sudah saya pengang yang menjadi pertanyaan saya apakah fotokopy yang menjual tsb harus saya minta kalau saya melakukan balik nama? dan apabila si penjual tidak tau lagi alamatnya apakah saya boleh melakukan balik nama dengan akte yng di keluarkan notaris waktu melakukan trassaksi? trim

    Reply
  • April 5, 2019 at 3:45 pm
    Permalink

    Saya terkena Cassie dari bank, dan kreditur baru mengharuskan saya bayar lebih dari 227 juta di surat Cassie dari bank yaitu 320 jt..
    Saya minta untuk dijual agar saya dapat selisih dari penjualan, tetapi proses kpr..
    Tetapi hal ini sulit Krn katanya sudah balik nama..
    Apakah kreditur baru bisa balik nama begitu saja tanpa saya tahu sebagai nama yg tercantum di sertifikat?
    Kemudian, apakah kreditur baru dari hal Cassie, bisa balik nama ?
    Mohon pencerahannya..

    Reply
  • April 10, 2019 at 6:12 pm
    Permalink

    Assalamualaikum. .maaf sy mau tanya sy beli rumah sudah hampir 2 th klu mau balik nama sertifikat SHM Gimana ya.. sy tidak tau penjual nya sekarang tinggal dimana?

    Reply
  • May 16, 2019 at 12:21 am
    Permalink

    Selamat pagi….Mau tanya2 nih,sertifikat tanah sy di ambil kk sy,trs klo kk sy mo balik nama,gimana caranya,apakah harus di uruskan akte hibah atau akte jual beli,trs apakah sy hrs ikut bertanda tangan juga
    Mohon penjelasannya
    Makasih….

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:06 am
      Permalink

      harus dibuat akta peralihan. bisa ajb, bisa juga akta hibah. setelah ada akta peralihan tersebut baru dilakukan baliknama ke bpn

      Reply
  • August 31, 2019 at 10:57 am
    Permalink

    Saya membeli kios di jalan sekunder kepada developer..jalan tersebut selebar 5 mtr kurleb..pada waktu saya membeli dengan jalan kredit di spk juga ajb tertra lt.120 meter setelah 10 tahun kami melunasi kami ternyata lt.yang muncul d sertifikat hanya 112,5..kemudian juga tidak ada patokan yang j3las dari mana tanah yg jadi 112,5 itu d htg..padahal gsb jalan d imb adalah 18 m..kalo begitu kami akan banyak kehilangan tanah ketika saya lihat di rtrw kalo jalan yang 5 meter nanti akan menjadi 11 meter atau menjadi jalab primer..hingga kami diminta utk membayar tanah yang dimiliki oleh devwloper yang sebelumnya fasilitas umum dan dia menegaskab menerima uang utkntambahan tanah tp tidak bertanggung jawab utk disertifikatkan
    Bagaimana kami (dialami oleh 14 kios yang dibeli dari developee tetsebut) mendapatkan kejelasan ukuran tanah kami

    Reply
  • November 26, 2019 at 3:12 am
    Permalink

    Saya mau tanya, ortua saya memiliki rumah yg dibeli dr suami saya tetapi belum balik nama.dan ternyata oleh anak yg lain di gadaikan ke pihak ke 3 tanpa sepengetahuan ortua saya. Seandainya ortua saya mau balik nama tanpa sertifikat nya apakah bisa ? Mengingat pihak ke 3 yg memegang sertifikat tdk diketahui lagi . Mohon penjelasan dn solusinya
    Terimakasih

    Reply
  • January 2, 2020 at 4:37 pm
    Permalink

    Suami saya menjual rumahnya dan pembayaran belum lunas karena sertifikat belum jadi. Sedang dalam proses pembuatan di BPN. Kira-kira gimana baiknya. Apa harus ke notaris membuat surat perjanjian dan surat kuasa. Dan kira-kira berapa biayanya. Tolong jawabannya.

    Reply
  • July 19, 2020 at 5:47 am
    Permalink

    Assalamualaikum.. selamat siang.. saya mau mohon bantuannya.. begini.. saya membeli rumah melalui KPR bank BTN setelah t tahun lunas tapi sertifikat tanah belom dapat yg saya dapat baru AJB .. PK.. IMB dan akta kuasa untuk menjual.. alasan pihak bank dari developer blom menyerahkan sertifikat karena belom balik nama ke nama saya sebagai pembeli.. tapi sudah hampir 6 tahun ini saya mondar mandir ke BTN jawabannya bmasih sama .. dalam proses. Dan terakhir sudah ada informasi diamankan pihak BTN dan sudah dinotaris.. akan tetapi heranny saya.. jawaban notaris untuk proses balik nama perlu di ulang lagi perjanjian jual beli nya.. karena peraturan BPN . perjanjian yang lama sudah tidak berlaku lagi.. karena sudah expired. baru bisa dilanjutkan proses balik namanya.. apakah benar seperti itu..apakah saya tidak dibohongi?? Karena saya harus mempersiapkan dana lgi untuk pengurusannya. Sementara setahu saya kan harusnya sudah ok tinggal ambil di BTN kenapa begitu saya merasa dirugikan .. karena harus menanggung biaya biaya lagi.. bagaimana solusinya ya..
    Mohon kasih mmasukan..
    Terimakasih..

    Reply
    • September 30, 2020 at 12:33 am
      Permalink

      ketika sudah ada AJB harusnya notaris/PPAT mendaftarkan langsung baliknama ke BPN dalam waktu 7 hari kerja. peraturannya seperti itu yang diatur dalam PP no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
      kok harus diulang perjanjian jual beli? kan sudah AJB. kalo sudah AJB artinya sudah rebes semua; dalam artian pajak-pajak, data-data sudah komplit.

      Reply
  • August 5, 2020 at 5:05 am
    Permalink

    rumah yg saya tempati sudah Seritifikat, tapi masih an.pemilik yg lama (sudah meninggal), saat ini sy mau BBN. saya sudah mengurus Surat ahli waris.
    Saat ini saya datangi Notaris,,, tapi biaya BBN cukup mahal (sekitar 17 juta)
    NJOP bumi = 300×394.000, NJOP bangunan 36×700.000 = 143.400.000,-(pajak=20.000.000)
    PBB 2020 = 123.400
    apakah jika saya langsung mengurus ke kantor BPN setempat biayanya bisa lebih murah ?
    mohon solusi dan bantuannya. Terima kasih

    Reply
    • September 30, 2020 at 12:02 am
      Permalink

      iya. Mungkin saja notaris juga menghitung BPHTB waris yang dibebankan kepada pemilik sekarang. Juga ada PPh atas nama para ahli waris yang mana PPh ini mereka adalah sebagai pernjual sebagai wakil dari orang tuanya yang sudah meingggal.
      Coba minta rincian biayanya ke notaris, jika termasuk pajak yang musti dibayar. Mau diurus langsung ke BPN juga wajib bayar pajak2 tersebut.

      Reply
  • October 12, 2020 at 12:42 pm
    Permalink

    Selamat malam…
    Mohon dibantu solusi permasalahan kami:
    Saya punya sertifikat Hak Milik yang didalamnya tertera 8 (delapan) nama Pemegang Hak. Di sertifikat tersebut ada nama saya, nama 6 orang saudara kandung saya, dan 1 nama NENEK saya yang telah meninggal dan tidak pernah terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia karena memang menetap dan meninggal di luar negeri.
    Saat ini, kami 7 orang yang namanya tertera di sertifikat sebagai Pemegang Hak sepakat untuk menjual kepada pihak lain, tapi tentu akan terkendala oleh ketiadaan data 1 nama NENEK yang pastinya tidak ada dokumen KTP, KK, dll.
    Apakah kami dapat mengajukan permohonan untuk membatalkan 1 nama (NENEK) atas kepemilikannya?
    Ke mana dan bagaimanakah prosesnya?
    Syarat-syarat apakah yang perlu kami siapkan?
    Terimakasih atas bantuannya…

    Reply
  • December 6, 2020 at 6:06 am
    Permalink

    Saya mau tanya
    Saya ingin mengganti nama surat tanah saya
    Yang sekarang
    Nama tanah saya tar’an -aniyah
    Dan saya ingin mengganti mnjadi aniya nya saya ..
    Tpy tanpa ada persetujuan dari tar’an ..
    Apakah bisa untuk merubah nya terimah kasih

    Reply
    • December 10, 2020 at 2:44 am
      Permalink

      ya ngga bisa pak. tar’an kan juga pemilik

      Reply
      • December 23, 2020 at 1:50 pm
        Permalink

        Pak mau tanya apakah bisa balik nama sertifikat tanpa notaris

        Reply
        • January 20, 2021 at 5:54 am
          Permalink

          tergantung peralihannya, pakai skw bisa, risalah lelang bisa

          Reply
  • January 24, 2021 at 12:07 pm
    Permalink

    Ass mlkm… 🙏Mhn bantuan x pak gmna cara x ngurus berubahan data hak milik saya ,rumah saya ,yang buat beli uang saya, dan dari hasil jerih payah selama sy diperantuan, yg surat tanah x masih atas nama bapak /orang tua sy. yang skrang sudah meninggal kami mohon solusi x

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:27 pm
      Permalink

      bisa diajukan baliknama berdasarkan surat keterangan waris

      Reply
  • February 11, 2021 at 2:04 am
    Permalink

    Pak mau tanya, saya mau beli rumah yg ternyata itu adalah warisan dr ortua ny, mereka punya SKW, tp nama pada SHM ny masi nama ortua ny, apakah saya bisa lgsug balik nama d SHM ny dg nama saya?dg hanya mengantongi SKW dan SHM ?

    Reply
  • March 3, 2021 at 3:53 pm
    Permalink

    saya ingin menanyakan pak.

    orang tua saya tahun 1991 membeli rumah dengan kelengkapan:
    1. sertifikat (SHGB)
    2. surat perjanjian jual beli (kertas materai ditanda tangan penjual pembeli, dan 2 saksi, serta ditandatangani RT dan RW setempat pada saat itu)

    kendala:
    1. belum ada AKTA (AJB)
    2. pihak penjual sudah meninggal tahun 1992 dan tidak ada ahli waris/ keturunan yang dapat dihubungi atw diketahui

    pertanyaan nya:
    bagaimana cara saya dan orangtua saya mengurus balik nama sertifikat tersebut?

    sebelumnya, Terimaksih atas responnya, Pak

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:25 am
      Permalink

      peraturan tetang jual beli itu jelas di pp no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
      dasar baliknama adalah akta jual beli yang dibuat di hadapan ppat. tanpa ajb ppat tidak bisa dilakukan baliknama.

      Reply
  • March 4, 2021 at 3:29 pm
    Permalink

    Selamat malam ijin bertanya,,, saya mau pecah sertifikat turun waris yg udah di pecah sppt dan kepemilikan tapi sertifikat masih 1, apa bisa di pecah sebagian atau harus semua bareng” ( atas nama sertifikat pokok sudah meninggal ) dan apakah bisa di urus langsung tanpa lewat notaris karena ini tanah waris,,,, apakah kena pajak turun waris karena ini sudah di pecah kepemilikanya, dan masing ” NJOP beda” kalo kena pajak perhitunganya bagaimana,, mohon maaf kalo kepanjangan dan terimakasih atas penjelasanya

    Reply
    • March 9, 2022 at 9:45 am
      Permalink

      langkah pertama harus baliknama ke atas nama semua ahli waris dulu. lalu selanjutnya bisa dipecah sesuai luas kesepakatan.
      untuk baliknama ke atas nama seluruh ahli waris dikenakan bphtb waris.

      Reply
  • March 29, 2021 at 9:47 am
    Permalink

    selamat sore ….
    saya memiliki beberapa pertanyaan.
    1. selain skw dan risalah lelang apakah ada tahap lagi yang bisa balik nama lagi tanpa notaris?
    2. apakah ada aturan tentang maksimal memberikan hibah kepada anak, sedangkan ada 5 orang anak 4 perempuan dan 1 laki-laki. dan hanya yang laki-laki di berikan hibah paling banyak?
    3. jika yang di berikah hibah (1 laki-laki) tadi telah meninggal dunia (sudah memiliki keluarga dan anak), apakah bisa barang yang di hibahkan tadi ingin di miliki oleh 4 perempuan yang di atas?
    terimakasih atas waktunya.
    NB : tolong di jawab bapak/ibu. mungkin sekiranya ada aturan aturan hukumnya bisa di lengkapi. karna saya sedang menulis skripsi tentang ini. sekali lagi terimakasih.

    Reply
    • March 9, 2022 at 1:45 pm
      Permalink

      1. setahu tidak ada
      2. ada aturan secara agama islam
      3. harusnya tidak bisa, karena jika seseorang meninggal maka hartanya menjadi milik ahli warisnya. yaitu anak-anaknya, bukan ke saudaranya.

      Reply
  • May 19, 2021 at 3:44 pm
    Permalink

    Pak saya mau bertanya, tahun kemaren bulan februari 2020 saya melalukan jual beli rumah, tapi saya lupa pak bikin surat jual belinya, tetapi saya masih menyimpan bukti transferannya pak, jadi sekarang saya mau urus balik namanya tetapi ketika saya menghubungi pihak pertama mereka tidak ada respon dan seolah menghindar, sementara notaris yang mengurus balik nama rumah saya meminta saya untuk melengkapi data pihak pertama seperti ktp,npwp dan kk, pertanyaan saya pak apa bisa proses balik nama tetap berjalan jika kami hanya punya photocopy ktp suami istri pihak pertama, karna mereka tidak korperatif untuk memberikan data yang kami butuh, mohon penjelasannya pak

    Reply
    • June 25, 2021 at 9:20 am
      Permalink

      untuk syarat baliknama harus lengkap.

      Reply
      • October 23, 2021 at 8:33 am
        Permalink

        Assalamualaikum wr wb…
        Saya mau balik nama sertifikat tanah dan bangunan atas nama orang tua yang telah dihibahkan kepada saya waktu beliau masih hidup dan disetujui oleh semua saudara, saya juga sudah buat SKW. Tapi pada saat proses mau mengajukan balik nama salah satu saudara saya meninggal dunia. Apakah SKW yang telah saya buat masih bisa digunakan sebagai persyaratan balik nama sertifikat ?

        Reply
        • February 17, 2022 at 1:39 am
          Permalink

          tidak perlu dirubah skw tersebut, buat saja skw baru atas nama saudara yang meninggal tsb

          Reply
    • October 23, 2021 at 8:32 am
      Permalink

      Assalamualaikum wr wb…
      Saya mau balik nama sertifikat tanah dan bangunan atas nama orang tua yang telah dihibahkan kepada saya waktu beliau masih hidup dan disetujui oleh semua saudara, saya juga sudah buat SKW. Tapi pada saat proses mau mengajukan balik nama salah satu saudara saya meninggal dunia. Apakah SKW yang telah saya buat masih bisa digunakan sebagai persyarata balik nama sertifikat ?

      Reply
      • February 17, 2022 at 1:40 am
        Permalink

        bikin skw atas nama saudara yang meninggal tsb

        Reply
    • December 10, 2021 at 11:50 am
      Permalink

      Bapa/ibu org tua sy mempunyai sebidang tanah rumah ada bangunan cuma Surya msh berbentuk HGB terapi org tua sy Sdh meninggal apakah sertifikat HGB itu Sdh hbs masa berlaku nya dan bisa tidak di ahli kan ke salah satu anak unt mewakil kan biar Nama ke pemilkikan diganti karena Sdh meninggal org tua saya apakah sy hrs datang langsung ke BPN setempat Pa

      Reply
      • February 17, 2022 at 1:17 am
        Permalink

        jika hgb sudah berakhir dan nama yang tertera di dalam hgb tersebut sudah meninggal maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memohonkan kembali sertifikat atas tanah tersebut. bisa memohonkan hgb lagi. yang memohonkan adalah para ahli waris dari pemilik sertifikat. setelah sertifikat terbit bisa diserahkan kepada salah satu ahli waris. dijual juga bisa.

        Reply
  • November 28, 2021 at 12:25 pm
    Permalink

    Izin bertanya, om saya pernah menjadikan sertipikat tanah sebagai jaminan ke seseorang yg dia hutangi. Karena tanah itu adalah tanah warisan, ayah saya tidak mau kalau tanah itu jatuh ke tangan orang lain (bukan keluarga), jadi ayah saya yang menebus jaminan itu. Sekarang sertipikat tanah sudah ada pada ayah saya, tetapi masih atas nama om saya. Apa yg harus dilakukan jika sertipikat tanah itu mau dibalik nama ke nama ayah saya? Haruskah menggunakan AJB lagi?

    Reply
    • February 17, 2022 at 1:25 am
      Permalink

      bisa ajb, bisa hibah

      Reply
  • June 27, 2023 at 11:22 pm
    Permalink

    Izin bertanya pak, jika Sertifikat atas nama bapak saya, Tapi bapak saya sudah pergi dari rumah selama 15tahun dan sampai sekarang tidak di ketahui keberadaannya. Lalu apa bisa sertifikat di balik nama, dan bagaimana caranya. Tapi kalau tidak bisa bagaimana solusinya?

    Reply
    • July 16, 2023 at 8:29 am
      Permalink

      tidak bisa. harus ada hibah jika si bapak blm meninggal

      Reply

Leave a Reply to Abdul hamid Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti