kenapa-kpr-ditolak
Bank memberikan kredit kepada nasabah setelah melalui verifikasi tentang banyak hal pada nasabahnya. Terutama tentang kemampuan mengembalikan pinjaman

Kredit kepada nasabah merupakan penghasilan bagi bank

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah atau pembiayaan lainnya yang disalurkan kepada masyarakat merupakan sumber penghasilan bagi bank.

Tanpa adanya kredit yang disalurkan kepada masyarakat ataupun kredit yang disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan modal dalam menjalankan usahanya, bank tidak akan memperoleh penghasilan.

Oleh karena itu bank sangat berkepentingan dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sekaligus memastikan uang yang disalurkan kepada masyarakat itu aman dan bisa kembalikan kepada bank dengan skema tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Walaupun bank sangat berkepentingan dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat, bank tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Sehingga tidak semua aplikasi peminjaman uang di-approve oleh bank.

Baca juga: Ini jadwal workshop developer properti bagi pemula

Ada banyak pertimbangan yang membuat bank menolak atau menerima pengajuan kredit, dalam hal ini pembahasan hanya mengenai KPR, diantara kondisi yang bisa menyebabkan pengajuan KPR ditolak adalah:

Penghasilan tidak cukup untuk membayar angsuran

Kemampuan membayar cicilan merupakan concern utama dari bank ketika memberikan kredit ke nasabah

Alasan yang paling utama bagi bank menolak KPR adalah bank menilai bahwa kita tidak cukup kemampuan untuk membayar cicilan.

Bank mengambil keputusan setelah mempelajari kondisi keuangan anda.

Mereka akan melakukan survey terhadap informasi yang anda berikan.

Penilaian utama adalah dari pendapatan rutin, seperti gaji bagi karyawan dan print-an rekening beberapa bulan terakhir bagi non karyawan.

Join income tidak lupa juga diperhitungkan. Memang ada orang yang nekad memperbaiki data rekeningnya (baca=menggoreng rekening), tapi itu sangat berbahaya.

Jika ketahuan, maka nama Anda akan selamanya tercela di mata perbankan. Selain itu data rekening Anda tidak menunjukkan kondisi sebenarnya keuangan anda sehingga akan memberikan implikasi negatif nantinya terhadap kemampuan bayar cicilan, jika aplikasi disetujui.

Pada umumnya bank merestui bahwa besarnya cicilian adalah hanya sepertiga dari penghasilan total, jika bank merestui penghasilan diluar penghasilan yang tercatat.

Jika penghasilan anda enam juta rupiah perbulan, maka maksimal besarnya cicilan yang diijinkan bank adalah dua juta rupiah.

Tidak punya cukup uang untuk membayar uang muka

Jika pinjaman dalam bentuk KPR maka nasabah diwajibkan menyediakan uang muka. Ini berguna untuk melihat kemampuan keuangan dari nasabah

Besarnya uang muka sudah diatur oleh pemerintah melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013, mengenai Loan To Value (LTV) dimana inti dari SEBI ini adalah untuk membatasi pemberian KPR dan agar bank menerapkan prinsip kehatia-hatian dalam pemberian kredit.

Tetapi untuk tipe rumah menengah ke bawah atau untuk rumah tipe di bawah 70 dan untuk rumah pertama tidak terlalu terikat dengan peraturan tersebut.

Besarnya uang muka masih mengikuti kebijakan bank secara umum yaitu dua puluh persen.

Apabila Anda ingin mengajukan KPR untuk rumah dengan harga tiga ratus juta rupiah, maka uang muka yang harus Anda sediakan adalah enampuluh juta rupiah ditambah dengan biaya-biaya lainnya seperti provisi, administrasi, biaya notaris dan PPAT, appraisal dan lain-lain.

Jika Anda tidak memiliki uang muka sebesar yang disyaratkan, sulit bagi bank untuk meng-approve aplikasi KPR anda.

DP 0% untuk pembelian rumah sudah berlaku

Namun pada tahun 2018, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran LTV, Loan To Value untuk skema konvensional atau FTV, Finance To Value untuk bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018.

Dengan PBI ini kebijakan tentang LTV atau FTV ini diserahkan kepada bank bersangkutan.
Tidak ada lagi larangan oleh BI seperti sebelumnya yang melarang bank memberikan LTV atau FTV lebih dari 85% untuk rumah pertama.

Nasabah memiliki banyak hutang dalam waktu yang sama

uang muka konsumen properti
Jika nasabah memiliki hutang di waktu yang sama bank khawatir mereka tidak sanggup mencicil

Bank bisa melihat hutang anda pada bank lain, karena bank bisa meminta data nasabah pada BI.

Jika bank melihat bahwa anda sudah memiliki hutang, maka bank akan berfikir untuk menyetujui aplikasi Anda.

Besaran kewajiban anda saat ini harus diperhitungkan bank untuk kelancaran pembayaran cicilan nantinya.

Tidak hanya hutang dalam bentuk KPR yang diperhitungkan, tetapi hutang dalam bentuk lain juga akan dipertimbangkan, seperti hutang kartu kredit.

Jika tagihan kartu kredit anda cukup besar, maka ini juga akan menjadi pertimbangan bank untuk menyetujui aplikasi KPR Anda.

History pembayaran hutang masa lalu yang kurang mulus

Pembayaran hutang pada masa lalu juga menjadi pertimbangan bank untuk menyetujui KPR Anda, karena dari history pembayaran itu bank bisa menilai watak Anda. Apakah anda bisa dipercaya kalau diberi hutang dan disiplin dalam pembayaran cicilan.

Jika anda memiliki masalah pembayaran hutang pada masa lalu dan seringnya terlambat dalam pembayaran cicilan, maka ini menjadi poin minus bagi kredibilitas Anda.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Beberapa Penyebab KPR Anda Ditolak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti