Ketepatan jika perusahaan Anda akan membeli sebidang tanah untuk dibangun proyek namun tanah tersebut belum bersertifikat, maka langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengurus sertifikatnya terlebih dahulu.

Tanah yang belum bersertifikat tersebut bisa berupa tanah bekas milik adat atau yang lebih dikenal dengan nama girik, yasan, pipil, petok D, masih berupa akta jual beli, tanah kas desa, surat keterangan tanah, tanah garapan, eigendom verponding atau jenis kepemilikan lainnya.

Pentingnya sertifikat atas tanah ini karena sertifikatlah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Begitulah undang-undang mengatur tentang kepemilikan sebidang tanah, hal ini bisa dilihat di UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) atau UU No. 5 Tahun 1960.

Sertifikat atas tanah diurus di kantor pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan.

Syarat memohonkan sertifikat atas nama Perseroan Terbatas (PT)

-Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Dalam formulir mencantumkan luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

-Pernyataan penguasaan tanah secara fisik dari kepala desa atau lurah dan diketahui oleh camat.

-Pernyataan tanah tidak sengketa dari kepala desa atau lurah dan diketahui oleh camat.

-Surat keterangan riwayat tanah dari kepala desa atau lurah dan diketahui oleh camat.

-Surat kuasa apabila dikuasakan.

-Fotokopi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan kuasanya apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket penerimaan berkas.

-Fotokopi tanda daftar perusahaan, akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

-Ijin lokasi atau surat ijin penunjukan penggunaan tanah.

-Proposal tentang rencana pengusahaan tanah.

-Bukti kepemilikan tanah/alas hak atas tanah, seperti girik dan lain-lain.

-Akta pelepasan hak atau akta-akta peralihan lainnya—jika ada.

-Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

-Bukti lunas pembayaran PBB dengan melampirkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan membayar tunggakan pembayaran PBB tahun sebelumnya apabila terdapat tunggakan. Misalnya pengurusan dilakukan pada tahun 2017 maka bukti pelunasan pembayaran PBB tahun 2017 dan tahun-tahun sebelumnya harus dilampirkan. Biasanya seluruh tunggakan yang tercatat di sistem pembayaran PBB harus dilunasi. Berapa tahun? Mungkin 5 tahun ke belakang atau 10 tahun ke belakang.

-Melampirkan bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SS BPHTB).

-Melampirkan bukti Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP) sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Syarat memohonkan sertifikat atas nama orang perseorangan

-Berkas formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Dalam berkas formulir mencantumkan luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

-Pernyataan penguasaan tanah secara fisik dari kepala desa atau lurah dan diketahui oleh camat.

-Pernyataan tanah tidak sengketa dari kepala desa atau lurah dan diketahui oleh camat.

-Surat keterangan riwayat tanah dari kepala desa atau lurah dan diketahui oleh camat.

-Surat kuasa apabila dikuasakan.

-Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

-Bukti kepemilikan tanah/alas hak atas tanah, seperti girik dan lain-lain.

-Akta-akta peralihan jika ada.

-Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

-Bukti lunas pembayaran PBB dengan melampirkan STTS dan membayar tunggakan pembayaran PBB tahun sebelumnya apabila terdapat tunggakan.

-Menyerahan bukti SS BPHTB.

-Melampirkan bukti SSP sesuai dengan ketentuan.

Langkah mensertifikatkan tanah

-Mendaftarkan berkas di loket pelayanan kantor pertanahan setempat.

-Membayarkan biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah sesuai dengan Surat Perintah Setor (SPS).

-Melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah ke lokasi. Pengukuran dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan didampingi oleh pemilik/kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.

-Penerbitan Surat Keputusan (SK) hak atas tanah oleh kepala kantor pertanahan/kepala kantor wilayah/kepala BPN RI.

-Pembayaran BPHTB.

-Pembayaran Uang Pemasukan (UP) ke kas negara dan pembayaran biaya pendaftaran SK hak.

-Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.

-Penyerahan sertifikat.

Lamanya waktu pengurusan sertifikat 

-38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2.

-57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2.

-97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2.

Lihat artikel lainnya:
Begini Cara Mensertifikatkan Tanah untuk Dibangun Proyek Properti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti