Lahan tidak harus Dibayar Tunai

Pengadaan lahan oleh pengembang untuk membangun sebuah proyek, tidak harus dengan melakukan pembayaran secara tunai kepada pemilik lahan.

Bahkan untuk pengembang yang memiliki keterbatasan dana, pembayaran secara tunai sebisa mungkin dihindarkan dan diganti dengan bentuk kerjasama lain terkait pengadaan lahan, tentunya kerjasama yang saling menguntungkan dengan pemilik tanah.

Berikut beberapa bentuk kerjasama developer dan pemilik lahan:

Menawar dengan Harga yang Lebih Tinggi dari Permintaan Pemilik Lahan

Memberikan tawaran harga yang lebih tinggi dari harga yang diminta, tentu akan membuat  pemilik tanah merasa diuntungkan.

Namun demikian pihak developer juga tidak merasa dirugikan jika sistem pembayarannya tidak dilakukan secara tunai melainkan dalam tempo tertentu.

Dengan jangka waktu yang lebih panjang, pengembang memiliki kesempatan untuk mengumpulkan dana guna membayar lahan melalui penjualan unit properti yang dibangun.

Menawarkan Sistem Bagi Unit kepada Pemilik Lahan

Kerjasama developer dengan pemilik lahan juga bisa dilakukan dengan sistem bagi bangun.

Maksud dari sistem ini adalah nilai uang yang harus dibayar oleh developer kepada pemilik lahan diwujudkan dalam bentuk bangunan.

Tentang berapa besar persentase pembagian atau berapa banyak bangunan yang nantinya diberikan kepada pemilik lahan, tergantung dari harga lahan dan kesepakatan bersama antara pihak pengembang dengan pemilik lahan.

Begitu juga dengan peruntukan rumah bagi pemilik lahan, apakah akan dibiarkan untuk disewakan dan dijadikan investasi atau akan dijual bersama dengan rumah-rumah lain yang menjadi hak developer, semua tergantung dari kesepakatan bersama.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Menawarkan Bagi Hasil dengan Pemilik Lahan

Sistem ini membuat harga tanah tidak dinilai dalam bentuk rupiah berdasarkan luas tanah, melainkan dalam bentuk bagi hasil setelah proyek selesai secara keseluruhan.

Artinya penghitungan pembayaran berdasarkan persentase harga unit rumah setelah terjual secara keseluruhan dengan besaran persentase tergantung dari kesepakatan bersama.

Menawarkan Cara Pembayaran Bertahap

Perjanjian kerjasama pengembang dan pemilik lahan bisa dalam bentuk pembayaran bertahap, yaitu dari harga total yang harus dibayar, diangsur secara bertahap dengan jangka waktu sesuai kesepakatan.

Bisa setiap 3 bulan sekali, 6 bulan atau setahun. Cara ini untuk menyiasati keterbatasan keuangan internal perusahaan, sebab untuk dapat mengangsur pembayaran lahan, pengembang bisa menggunakan uang dari unit rumah yang telah laku terjual atau dari pencairan KPR dari pihak kreditur.

Menawarkan Cara Pembayaran Bertahap Berdasarkan Unit Terjual

Sistem ini hampir sama dengan sistem bagi hasil, yaitu harga tanah bukan berdasarkan luasnya, melainkan berdasarkan persentase penjualan unit rumah yang terjual untuk kemudian dibagi antara developer dan pemilik lahan dengan persentase sesuai kesepakatan.

Hanya saja, jika pada sistem bagi hasil pembayaran baru dilakukan setelah seluruh unit rumah yang dibangun laku terjual sedang pada sistem ini pembayaran dilakukan setiap kali ada unit rumah yang terjual.

Menawarkan Barter dengan Aset Tertentu

Sistem ini jarang sekali dilakukan, namun tidak tertutup kemungkinan antara pihak developer dengan pemilik lahan menjalin kerjasama dengan sistem barter.

Maksud dari sistem ini, harga dari tanah yang dimiliki pemilik lahan tidak dibeli dengan uang melainkan diwujudkan dalam bentuk barang berupa material bangunan dan keahlian developer serta tenaga kerja yang dimiliki perusahaan.

Sebagai contoh, jika pemilik lahan ingin membangun sebuah rumah dan tidak memiliki cukup dana, dia dapat mewujudkan keinginan tersebut dengan menukarkan sebagian lahan yang dimiliki untuk diberikan kepada developer, sebagai gantinya pihak developer membangunkan sebuah rumah sesuai dengan keinginan pemilik lahan dengan seluruh material dan tenaga kerja ditanggung penuh oleh pengembang.

Tentu saja bentuk kerjasama developer dan pemilik lahan yang satu ini juga sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.  

Bingung?

Strategi ini tidak mutlak Anda lakukan semua. Bisa disesuaikan dengan kondisi Anda dan pemilik lahan. Dari pengalaman di lapangan, pembayaran dengan cara bertahap sangat mungkin untuk disetujui.

Strategi pembayaran tanah dengan bertahap memberikan banyak keuntungan kepada developer diantaranya developer tidak perlu menyediakan uang sebanyak harga tanahnya. Cukup sediakan uang muka saja.

Keuntungan lainnya adalah tidak ada kemungkinan terjadi permasalahan dengan pemilik lahan jika pembayaran sesuai dengan pasal-pasal yang disepakati di perjanjian awal.

Beda dengan cara kerjasama lahan, sistem ini mengharuskan adanya pembayaran keuntungan kepada pemilik lahan.

Hal ini menyebabkan developer harus amat hati-hati dalam menerapkan strategi harga karena bisa jadi strategi yang dijalankan tidak cocok dengan pemilik lahan.

Misalnya strategi dengan memberikan potongan harga yang besar kepada konsumen, mungkin saja strategi ini tidak disetujui oleh pemilik lahan karena akan menyebabkan keuntungannya menjadi lebih kecil.

Jika dengan pembayaran bertahap pemilik lahan tidak tahu menahu tentan harga jual unit perumahannya karena yang dia tahu adalah pembayaran akan jatuh tempo sesuai dengan termin yang disepakati dalam perjanjian.

Lakukan yang menurut Anda paling cocon untuk Anda dan pemilik lahan.


Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

 

Lihat artikel lainnya:

Tags

Begini Strategi Mengajukan Kerjasama Dengan Pemilik Lahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti