biaya transaksi juel beli rumah seken

Dalam proses jual beli properti (seperti rumah, tanah dan lain-lain) diperlukan biaya-biaya.

Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut yang bersifat negotiable.

Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti biaya pengecekan sertifikat, biaya akta jual beli untuk PPAT/Notaris termasuk biaya pembuatan kuasa-kuasa bila diperlukan, biaya pengikatan jual beli, Pajak Penghasilan (PPh) final, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama sertifikat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jika pembelian dengan bantuan lembaga pembiayaan dan biaya lain-lain.

Biaya Pengecekan Sertipikat

Pengecekan sertipikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan.

Pengecekan sertipikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Jika sertifikat dalam keadaan terblokir atau ada catatan apapun di sertifikatnya maka sertifikat tidak bisa dilakukan pengecekan. Selanjutnya transaksi jual beli tidak bisa dilaksanakan.

Pelaksanaan transaksi bisa dilakukan apabila catatan yang ada pada sertifikat diangkat terlebih dahulu.

Prinsipnya adalah siapa yang memasang catatan atau blokir maka dialah yang juga harus mengangkat blokir tersebut.

Jika blokir dilakukan oleh pengadilan dengan surat resmi maka pengadilan pulalah yang harus mengangkat blokir tersebut dengan surat resmi juga.

Pengadilan memblokir sertifikat karena ada sengketa, dengan demikian pengakatan blokir dilakukan setelah sengketa selesai atau adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Demikian juga jika blokir dilakukan oleh kepolisian maka kepolisian juga yang harus mengangkat blokir tersebut.

Selanjutnya jika blokir dilakukan oleh orang pribadi maka dia jugalah yang wajib mengangkat blokirnya.

Apabila sertifikat sedang ada catatan, solusi yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dimana dalam SKPT tersebut dicantumkan semua catatan yang ada di sertifikat, termasuk data mengenai orang yang memblokir dan permasalahannya.

Biaya pengecekan sertifikat dan SKPT ini Rp 50.000 rupiah.

Biaya Akta Jual Beli

berapa biaya ajb rumahBiaya akta jual beli merupakan biaya jasa seorang Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dia bebas menentukan berapa biaya jasa yang dia tarik terhadap jasanya membuat akta jual beli.

Kebanyakan PPAT menarik biaya 1 % dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT.

Oleh karena itu jika nilai transaksinya 1 milyar rupiah maka biaya akta jual beli adalah 10 juta rupiah.

Apabila klien ingin menawar juga boleh-boleh saja. Misalnya klien hanya menganggarkan untuk biaya akta 6 juta saja.

Maka klien bisa mengajukan kepada PPAT, tergantung PPAT-lah menerima harga tersebut atau menolaknya.

Siapa yang membayar akta jual beli ini?

Biasanya biaya akta jual beli ini ditanggung secara proporsional antara penjual dan pembeli.

Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.

Biaya Akta Kuasa Untuk Menjual

Kuasa untuk Menjual dibutuhkan apabila pemilik sertifikat menguasakan penjualan kepada pihak lain.

Karena pemberian kuasa menjual atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta notaris, tidak boleh kuasa di bawah tangan saja.

Jika sudah terlanjur dibuat surat kuasa di bawah tangan untuk menguasakan penjualan tanah dan bangunan maka harus dibuat kembali kuasa untuk menjual dalam bentuk akta notaris.

Besarnya biaya akta kuasa untuk menjual ini juga tergantung notaris, ada notaris yang menerapkan perhitungan tertentu berdasarkan isi akta.

Misalnya dalam akta tersebut terdapat kuasa untuk menjual properti dengan nilai tertentu, maka notaris memperhitungkan harga properti yang ada dalam akta kuasan tersebut.

Misalnya akan dibuat akta Kuasa Untuk Menjual atas rumah yang bernilai 5 milyar, maka notaris bisa saja meminta biaya untuk pembuatan akta tersebut sebesar 1%-nya, atau 50 juta rupiah.

Terserah klien juga akhirnya apakah menerima pengajuan harga dari notaris tersebut.

Biaya Akta Pengikatan Jual Beli

Selanjutnya biaya untuk PPAT/Notaris adalah biaya akta Pengikatan Jual Beli (PJB).

Biasanya pembuatan akta ini berhubungan karena suatu sebab sehingga jual beli belum dapat dilaksanakan.

Harus dibedakan mana yang jual beli dan mana yang masih dalam bentuk PJB.

Jual beli hanya berlaku bila dilakukan dengan AJB di PPAT. Sedangkan PJB dilakukan dengan akta Notaris.

Memang inti dari 2 kegiatan ini adalah peralihan hak tapi apabila masih dalam bentuk PJB maka peralihan hak belum terjadi.

Hak atas tanah tersebut masih melekat pada pemilik lama sampai ditandatanganinya AJB dan diajukan balik nama ke kantor pertanahan.

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Sebabnya mungkin saja pembayaran belum dilunasi, pajaknya belum dibayarkan atau lokasi objek yang tidak berada di area kerja si PPAT sehingga PPAT membuat PJB terlebih dahulu supaya nantinya bisa dilaksanakan AJB dengan PPAT yang wilayah kerjanya di lokasi tanah. AJB dibuat berdasarkan PJB tersebut.

Besarnya biaya PJB ini juga negosiasi antara klien dengan Notaris karena biaya ini bersifat jasa.

Umumnya notaris juga menerapkan perhitungan yang sama dengan penerapan harga pada AJB yaitu prosentase dari nilai tanah dan bangunannya, yaitu 1% dari nilai transaksi.

Biaya Balik Nama

Balik nama sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.

Besarnya biaya baliknama tergantung Notaris/PPAT karena dalam biaya baliknama selain ada biaya yang wajib dibayarkan ke kas negara melalui BPN ada juga biaya jasa untuk Notaris/PPAT.

Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

berapa pnbp jual beli rumah

PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya PNBP ini 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

PPh (Pajak Penghasilan)

Besarnya PPh adalah 2,5 % dari besarnya transaksi. PPh harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.

Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat.

PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga proses jual beli yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.

Sebelum diundangkannya PP Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final 2.5% atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan besarnya PPh adalah 5% dari nilai peralihan.

Contohnya jika nilai peralihan hak adalah 2 milyar, maka PPh yang menjadi kewajiban penjual adalah 2,5% x 2 milyar sama dengan 50 juta.

Pembayaran PPh berdasarkan domisili wajib pajak pemegang hak, bukan berdasarkan lokasi objeknya.

Misalnya rumah yang akan dilakukan jual beli berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan sedangkan pemilik tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Tanjung Priuk maka validasi dilakukan di Kantor Pajak di Tanjung Priuk.

Kondisi lainnya jika pemegang hak terdiri dari lebih dari 1 orang maka yang diwajibkan membayar cukup satu orang saja secara bersama-sama, nanti di blanko pembayaran PPh diberikan tanda CS (Cum Suis) yang artinya secara bersama-sama.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

berapa biaya pph dan bphtbSama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.

BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.

Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli.

Sedangkan untuk proses lainnya seperti pewarisan yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli waris terdiri lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu ahli waris saja dengan menambahkan CS di akhir namanya.

Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5 %. Besarnya NPOPTKP berbeda untuk tiap daerah, sebagai contoh untuk DKI Jakarta besaran NPOPTKP adalah Rp 80 juta.

Contoh perhitungan sebidang tanah yang akan dilakukan peralihan hak dengan nilai transaksi sebesar 500 juta yang berlokasi di Jakarta. Begini cara menghitung BPHTB-nya:

BPHTB = 5% x [Nilai transaksi-80 juta]

= 5% x 420 juta

= 21 juta rupiah.

Untuk proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar, waris, hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP. 

Demikian juga untuk permohonan hak untuk pertama kali juga dikenakan BPHTB yang perhitungannya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dimana perhitungan besarnya BPHTB adalah nilai transaksi atau NJOP atau mana yang lebih besar. Khusus untuk perolehan hak secara waris terdapat pengurangan berupa NPOPTKP yang lebih besar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai contoh besarnya NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp. 350 juta.

Contohnya jika NJOP adalah 500 juta, begini cara menghitung BPHTB-nya:

BPHTB = 5% x [NJOP-350 juta]

= 5% x [500 juta-350 juta]

= 7,5 juta

Biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

berapa biaya kpr

Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Biaya APHT adalah biaya pembuatan akta hak tanggungan yang dibuat oleh notaris.

APHT berfungsi sebagai akta otentik yang mengatur hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur dalam suatu proses pemberian kredit.

Termasuk solusi yang diambil jika debitur wanprestasi juga dicantumkan di dalamnya.

Besarnya biaya ini tergantung notaris yang menentukan dan besarnya juga bisa dinegosiasikan.

Biaya Pemasangan Hak Tanggungan

Setelah APHT ditandatangani proses selanjutnya adalah mendaftarkan APHT tersebut ke kantor pertanahan untuk dibuatkan seritifikat hak tanggungannya oleh BPN.

Biaya provisi

Biaya provisi perlu untuk proses administrasi di bank. Besarnya tergantung bank, ada bank yang menetepkan biaya provisi sebesar 1% dari nilai kredit yang akan disetujui.

Biaya Asuransi Jiwa

Biaya selanjutnya adalah biaya asuransi jiwa. Ini untuk memberikan pengaman kepada bank.

Sehingga jika debitur meninggal maka asuransi yang sudah dibayarkan sudah merupakan pelunas terhadap hutangnya.

Biaya Asuransi Kebakaran

asuransi kebakaranDemikian juga biaya asuransi kebakaran berfungsi untuk melindungi bangunan jika terjadi musibah kebakaran.

Artinya jika terjadi kebakaran terhadap jaminan, maka bank akan memberikan biaya untuk membangun kembali. Dengan demikian pemilik akan terlindungi dari bahaya kebakaran.

Besarnya biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sudah ditetapkan oleh bank pemberian kredit. Besarnya tergantung besarnya kredit yang diberikan bank.

Debitur tinggal mengikuti aturan yang berlaku di bank pemberi kredit.

Untuk lebih mudahnya dalam proses jual beli, para pihak yang terlibat sebaiknya mempercayakan semua perhitungan dan proses-proses yang berkaitan kepada Notaris/PPAT setempat.

Penulis: Asriman A. Tanjung
Founder and Mastercoach of PropertyLearningTechnologies, Inc.
Author book of Cara Benar Meraih Sukses di Bisnis Properti
Owner of asriman.com | #1 Property Blog in Indonesia

Lihat artikel lainnya:

Tags

Biaya-Biaya yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second

55 thoughts on “Biaya-Biaya yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second

  • January 21, 2014 at 4:30 am
    Permalink

    Terimakasih banyak atas infonya, yang mau saya tanyakan apakah ada biaya pajak khusus untuk proses jual beli rumah atau di hitung bersamaan seperti pajak tanah dan bangunan? terimakasih…

    Reply
    • November 28, 2016 at 4:34 pm
      Permalink

      Untuk pajak penjual per thn 2016 sebesar 2,5%, yg saya mau tanyakan klo transaksi jual belinya dibuat thn 2014, sedangkn balik nama dan pembayaran pajak penjual dilakukan tahun 2016 apakah pajak penjualnya mengikuti tahun 2016 sebesar =2,5% atau mengikuti tahun 2014 sebesar = 5% ???

      Reply
      • November 28, 2016 at 9:59 pm
        Permalink

        5%. Ikut tahun transaksi.

        Reply
        • September 26, 2017 at 6:23 am
          Permalink

          menyambung pertanyaan pak arisman.. NPOPnya(harga transaksi) juga ikut harga tahun 2014 ya bukan thn 2016?

          Reply
          • September 26, 2017 at 6:51 am
            Permalink

            menyambung pertanyaan pak arisman.. NPOPnya(harga transaksi) juga ikut harga tahun 2014 ya.. bukan thn 2016? dalam perhitungan pph atau bphtbnya ..walaupun di thn 2016( NJOP) naik..

    • January 30, 2017 at 3:46 am
      Permalink

      Dear All : Mau tanya dong kenapa saudara sy beli rumah kok ada tambahan biaya Row Jalan 8 meter, dan harus membayar cash ga bisa tranfr ke rek PT Tsb.. mohon penjelasan dari teman2 yg sudah berpengalaman..
      apakah ini modus tipu2

      Reply
  • March 23, 2014 at 10:10 pm
    Permalink

    Maaf saya mau tanya paling praltis dlm membeli rmh utk pengurusan langsung apa saya tinggal terima lamgsung nama saya apa saya harus mengurus sendiri dan bagaimana langkah yg harus saya tempuh terimah kasih

    Reply
  • November 28, 2014 at 4:08 am
    Permalink

    Terima kasih atas infonya. sangat membantu.
    sekalian mau tanya. kalo beli rumah yg sertifikatnya dijaminkan di bank bagaimana ya? rumah tsb di perumahan yg PBB nya blm dipecah. sementara kami berniat membeli dg pembiayaan KPR bank.
    mohon sarannya. terima kasih banyak.

    Reply
  • December 2, 2014 at 8:14 am
    Permalink

    Semoga boleh saya tambahkan Pak…,

    1. Dasar hukum honorarium PPAT untuk AJB terdapat di PP 37 th 1998 maksimal 1%
    2. Dasar hukum pengenaan BPHTB terdapat di UU 20 th 2000
    3. Dasar hukum PPH 5% terdapat di PP 48/1994
    4. Dasar hukum PNBP terdapat di Surat Edaran Ka BPN No 1/SE-100/I/2013 bahwa besar PNBP peralihan hak = (1/000 x harga transaksi) + 50.000. —-> maaf, sekaligus mjd koreksi atas tulisan Bapak
    5. Namun dimana kita bisa menemukan dasar hukum pengenaan ‘Biaya Balik Nama’? Biaya Balik Nama ini masih sering dikenakan PPAT padahal PPAT sudah mendapat honorarium dari AJB. Mohon koreksi/jawaban atas tulisan saya no 5 ini jika ada…. 🙂

    Demikian. Smg sharing ilmu kita menjadi manfaat.

    Reply
    • December 4, 2014 at 5:29 pm
      Permalink

      Thanks Pak… biaya balik nama itu ada tapi tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada standardisasinya 😀

      Reply
  • October 5, 2015 at 1:07 am
    Permalink

    Terima ksh infonya. Mau tanya klo mau urus jual beli rumah second lbh baik lsg ke nataris apa PPAT. Terima ksh

    Reply
  • June 17, 2016 at 12:58 pm
    Permalink

    Terima kasih info dan penjelasannya,, kebetulan saya berencana beli rumah,,

    Reply
  • May 20, 2017 at 5:41 pm
    Permalink

    Mohon pencerahannya
    Saya bertransaksi jual rumah saya menggunakan jasa notaris. Sekaligus saya minta tolong diurus pelepasan roya. Semua biaya sudah disepakati dan saya bayar lunas didepan
    Sebulan kemudian Notaris menghubungi saya lagi dan minta tambahan dana 2.5jt untuk bya floating. Apabila tidak maka sertifikat tidak bisa diambil dari kantor agraria.
    Jadi pertanyaan saya
    1. apakah praktek begini benar ada
    2. Floating itu apa
    3. Benarkah biaya sebesar itu
    4. Apakah logis saya yg harus menanggung dan menambah dana lagi sementara telah disepakati semua biaya pengurusan sampai jadi sebelumnya

    Sangat dinanti pencerahannya. Tks

    Reply
  • June 12, 2017 at 1:49 pm
    Permalink

    Malam .. Saya mau tanya… Kalau saya memiliki PJB dan Kuasa menjual, lalu yang membeli itu adalah saya juga, sehingga dibuatkan AJB saya sebagai kuasa penjual dan pembeli, maka siapakah yang membayar PPH Final? Saya selaku kuasa penjual atau Penjual? Terimakasih atas jawabannya.

    Reply
  • July 4, 2017 at 1:04 pm
    Permalink

    Pak nanya dong. Tanah kakak saya mau dijual, stlh ketemu notaris yg urus wktu yg pertama beli di bilang kakak saya blm bayar PPh dan BPHTB wktu beli rmh itu pd thn 2008. Apakah iya AJB sudah terbit tp tidak bayar pajak. Soalnya kakak saya di kuar negeri dan dia blg wktu transaksi sdh ditransfer ke notaris biaya.
    Skrg pd saat mau dijual, kita diminta bayar pajak yg wktu kita beli termasuk pajak pembeli dan pajak penjual.
    Bagaimana menurut bapak?

    Reply
    • July 14, 2017 at 11:24 pm
      Permalink

      Dulu mungkin saja penandatanganan AJB tidak bayar pajak PPh dan BPHTB karena dulu tidak ada kwajiban untuk membayarnya pada saat AJB.

      Memang saat ini, jika ingin menjual pajak-pajak harus dibayar dulu sebelum tandatangan AJB.

      Reply
  • July 17, 2017 at 4:17 pm
    Permalink

    Malam pak..mau tanya jika saya rencana beli rumah dengan harga 700jt..dan njop tanah serta bangunan senilai 380jt..kira2 sebagai pembeli saya dikenakan pph berapa ya pak?tq

    Reply
    • July 19, 2017 at 10:45 pm
      Permalink

      Pembeli tidak dikenakan PPh. Pembeli diwajibkan membayar BPHTB. Perhitungan BPHTB adalah nilai yang paling besar antara NJOP dan nilai transaksi. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi atau NJOP, setelah dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak (NPOPTKP) yang bersarnya berbeda-beda tiap daerah.

      Silahkan baca di sini untuk menghitung nilai BPHTB: https://asriman.com/contoh-dan-cara-menghitung-bphtb-pada-jual-beli/

      Reply
      • August 4, 2017 at 7:23 am
        Permalink

        Ini tanya saat ini saya mau balik nama ke…? Kok masih dikenakan pph final 5% katanya turun jadi 2.5% apa memang berlaku untuk balik nama sertifikat dgn kelas tertentu, Mohon bimbingannya

        Reply
        • August 5, 2017 at 6:29 pm
          Permalink

          PPh final saat ini menjadi 2.5%. Berdasarkan PP 34 Tahun 2016

          Reply
  • August 28, 2017 at 11:41 am
    Permalink

    Boleh nanya pak, saya ini mau jual sebidang tanah bangunan perumahan, dan kami sudah ada kesepakatan harga yang saya terima 200 jt bersih,
    pada saat masuk ke PPAT notaris, saya diwajibkan untuk membayar pajak pembeli BPHTB, sedangkan perjanjian sebelumnya dengan pembeli, saya terima bersih.
    mohon pencerahannya trims.

    Reply
    • August 30, 2017 at 5:55 am
      Permalink

      itu internal antara penjual dan pembeli. syarat jual beli adalah pajak2 termasuk BPHTB harus dibayarkan. tidak perduli siapa yang membayar. bisa saja penjual pembeli sepakat bahwa pajak ditanggung masing-masing, bisa juga kesepakatannya pajak ditanggung semua oleh penjual atau pembeli.

      Yang pasti pajak harus dibayar.

      Reply
  • September 18, 2017 at 1:34 am
    Permalink

    Saya masih penasaran, sebenarnya biaya2 apa saja yang diwajibkan dan opsional dalam proses jual beli rumah second, baik dari sisi pembeli maupun dari sisi penjual?
    Terima kasih

    Reply
  • September 26, 2017 at 8:02 am
    Permalink

    saat saya beli tanah dengan(NPOP) harga 550000 per meter dithn2014 dgn njop saat itu 300000 … nah sekarang dithn2017 NJOP nya 1000000 per meter,
    pada2017saya mau buat AJB
    untuk itu saya harus membayar BPHTB .

    BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

    yg saya mau tanya BPHTBnya berdasarkan harga yg mna ya?
    5%x(550000/m(harga transaksi di2014)
    atau 5%x(1000000/m (NJOP 2017))

    terimakasih sebelumnya

    Reply
    • September 28, 2017 at 5:44 am
      Permalink

      2017

      Reply
  • September 28, 2017 at 9:46 am
    Permalink

    *masalah 1
    saat saya beli tanah dengan(NPOP) harga 550000 per meter dithn2014 dgn njop saat itu 300000 … nah sekarang dithn2017 NJOP nya 1000000 per meter,
    pada2017saya mau buat AJB
    untuk itu saya harus membayar BPHTB .

    BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

    yg saya mau tanya BPHTBnya berdasarkan harga yg mna ya?
    5%x(550000/m(harga transaksi di2014)
    atau 5%x(1000000/m (NJOP 2017))

    JAWABAN Arisman A. Tanjung :
    IKUT THN 2017

    *masalah 2
    nah dalam kasus ini(bpk tejo)
    Untuk pajak penjual per thn 2016 sebesar 2,5%, yg saya mau tanyakan klo transaksi jual belinya dibuat thn 2014, sedangkn balik nama dan pembayaran pajak penjual dilakukan tahun 2016 apakah pajak penjualnya mengikuti tahun 2016 sebesar =2,5% atau mengikuti tahun 2014 sebesar = 5% ???

    JAWABAN Arisman A. Tanjung :
    5% dari THN TRANSAKSI

    dari dua masalah yg sama dgn jawaban yg berbeda membuat saya jadi agak kurang jelas

    Reply
    • October 1, 2017 at 10:07 pm
      Permalink

      Perhitungan PPh dan BPHTB berbeda cara penggunaannya.
      PPh berdasarkan waktu transaksi, walaupun belum dibaliknama. Misalnya bapak jual beli tahun 2014 maka PPh dikenakan berdasarkan waktu transaksi tersebut.

      Sedangkan BPHTB berdasarkan waktu akan dibuat AJB PPAT dan baliknama. Misalnya transaksi dilakukan tahun 2014 (atau masih berupa PPJB) tapi belum dibaliknama. Akan diajukan baliknama tahun 2017. Maka BPHTB dikenakan sesuai dengan transaksi 2017.

      Jelas ya???

      Reply
      • October 2, 2017 at 2:23 am
        Permalink

        jelas terimakasih pak

        Reply
  • October 13, 2017 at 1:45 am
    Permalink

    Selamat pagi pak
    Saya mau tanya apa AJB tetep harus dibuat untuk transaksi kedua dan selanjutnya dg perhitungan pajak yg sama.
    terima kasih.

    Reply
  • October 13, 2017 at 2:18 am
    Permalink

    Selamat pagi pak
    Saya mau nanya apa biaya ngurus AJB untuk transaksi kedua dan seterusnya dikenakan biaya dg perhitungan pajak yang sama dg transaksi pertama.
    terima kasih

    Reply
    • October 13, 2017 at 3:58 am
      Permalink

      Iya. Kurang lebih sama.

      Reply
  • October 21, 2017 at 6:43 am
    Permalink

    Maaf mungkin bisa dibantu pencerahan..saya rencana ingin membeli rumah setengahnya saja harga rp 500juta (penjualnya hanya jual setengah LT 30m²) cara pembayaran dp 300jt sisanya di cicil 4x langsung ke penjual. Untuk SHM akan dipecah bila sdh lunas. Yg mau sy tanyakan apakah bisa dibuat AJB nya bila pembayaran dicicil? Dan biaya apa saja yg akan timbul dari transaksi ini baik untuk penjual maupun pembeli ?

    Reply
    • October 23, 2017 at 1:42 am
      Permalink

      AJB dibuat setelah pembayaran lunas.
      Sambil pembayaran dicicil minta pemilik memecah sertifikatnya sesuai luas yang akan dibeli.
      Jadi ketika pembayaran lunas bisa langsung dibuat AJB-nya.

      Reply
  • October 23, 2017 at 7:32 am
    Permalink

    Selamat siang pak.
    Mohon informasi saya mau membeli rumah dengan harga pasar yg dikeluarkan dinas pajak sebesar 235jt. Berapa biaya yg harus saya keluarkan jika pajak jual beli saya tanggung semua. Biaya notaris dan biaya pengkatan dr SHGB menjadi SHM? Dan kira2 berapa lama waktu pengurusan hingga sertifikat SHM atas nama saya. Terimakasih

    Reply
    • October 27, 2017 at 12:45 am
      Permalink

      -pajak-pajak yang timbul karena jual beli: PPh, BPHTB (silahkan baca di artikel di atas, masukkan nilainya sesuai kondisi ini)
      -pegurusan HGB ke SHM hanya memerlukan biaya 50.000
      -waktunya bisa selesai dalam jangka waktu 2 minggu bahkan kurang

      Reply
      • September 21, 2021 at 9:48 am
        Permalink

        Selamat sore pak
        Mohon maaf saya mau nanya, saya rencana mau beli rumah . Penjual bilang klo pajak di tanggung bersama harga nya 550 jt, kalau pajak di tanggung pembeli harganya 525 jt.. minta saran, sebagai pembeli harga mana yg lebih baik saya ambil, karena terus terang sy tidak faham masalah besar biaya pajak.. terimakasih banyak sebelumnya

        Reply
        • February 17, 2022 at 1:59 am
          Permalink

          supaya adil, pajak-pajak ditanggung proporsional saja. pajak penjual ditanggung penjual, pajak pembeli ditanggung pembeli.

          Reply
  • November 26, 2017 at 1:40 pm
    Permalink

    Malam pak..saya mau tanya..
    Saya mau jual rumah dg nilai transaksi 550jt..sebagai penjual apa saja yg harus saya bayarkan dan berapa besarnya?
    Kedua..yg saya dengar jika nilai objek tanah atau dan rumah kurang dr 2M..maka akan nihil pajak..iyu benar atau tidak..mohon pencerahan
    Terimakasih banyak Pak Arisman..

    Reply
    • November 26, 2017 at 10:46 pm
      Permalink

      Biaya-biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembeli:
      1. PPh 2,5%
      2. Biaya akta jual beli 1%, biasanya bagi dua antara penjual dan pembeli.
      3. Kalau ada tagihan PBB musti dilunasi oleh penjual

      Reply
      • November 26, 2017 at 11:21 pm
        Permalink

        Terimakasih pak atas pencerahannya

        Reply
  • December 16, 2017 at 9:05 am
    Permalink

    Sore pak, mohon pencerahannya

    Klo 1 SHM terdiri dari beberapa nama dan dr nama itu ada yg meninggal (kawin tidak punya keturunan dan kawin punya keturunan) utk pengurusan fatwa waris bisa di limpahkan ke notaris? dan berapa biayanya?
    Terimakasih

    Reply
    • December 19, 2017 at 1:11 am
      Permalink

      Surat Keterangan Waris bisa diurus di kelurahan atau kantor desa. Jika warga keturunan Tionghoa bisa diurus di Notaris. Biayanya bisa tanya langsung saja.

      Reply
  • January 21, 2018 at 4:05 am
    Permalink

    Saya mau jual rumah secara over kredit 100juta, harga rumah nya 300juta.
    Pertanyaannya saya dikenakan pph final 2,5% x 100juta atau 300juya

    Reply
  • May 14, 2018 at 1:42 pm
    Permalink

    Pak Mohon pejelasannya. saya beli rumah pada th 2016 dari perjanjial awal dengan penjual semua biaya balik nama dan lain2nya ditangung penjual. dengan notaris si penjual. ternyata balik nama pbb juga tidak dilaksanakan. sedangkan PPH malah tidak dibayarkan. AJB dan sertipikat sudah jadi. yang perlu saya tanyakan. PPH jual beli yang tidak dibayarkan, apakah menjadi tanggung jawab saya. ? dan apa resikonya bila tidak dibayarkan ke KPP. terima kasih

    Reply
  • June 24, 2018 at 3:28 am
    Permalink

    Mohon maaf pak..saya mau tanya

    Saya akan membeli tanah..tp yg punya tanah masih AJB

    Apakah tanah tersebut bisa saya beli pak?

    Dan kalau bisa kira2 biayanya sekitar berapa klo itu nanti di buat atas nama saya?

    Reply
  • November 17, 2018 at 5:09 am
    Permalink

    Selamat siang, mohon info dan saran. Sy melakukan transaksi pinjaman di bank dan jaminan shm serta di kenakan biaya HT, namun sebelum jangka waktu pinjaman hbs sy telah melunasi hutang tersebut, dan pd saat itu shm sy blm di lakukan apa2 dr pihak notaris seperti blm balik nama apalagi ht. Hal yg sy mau tanyakan bisakah biaya ht tersebut dikembalikan karena biaya tersbut di potong di awal pencairan dan smpai lunas kredit pun shm sy blm bs ambil krna blm di proses apa2. Terima kasih

    Reply
  • January 21, 2019 at 3:24 am
    Permalink

    Pak, untuk DKI BPHTB tarif nya sebenarnya masih 5% atau sudah turun? klw baca2 kan Presiden sudah mencanangkan BPHTB maksimal 1%, tapi belum turun menjadi perda, sehingga tarif BPHTB di masing-masing propinsi masih berbeda-beda.

    Nah pertanyaan saya, BPHTB di DKI tahun 2019 ini apakah masih 5%? mohon sekalian referensi peraturannya.

    Reply
  • January 22, 2019 at 7:49 am
    Permalink

    Sore pak… Saya mau tanya, jual beli tanah tahun 2015 posisi letter C oleh A ke B di depan notaris (pajak2 tidak dibayarkan).. Tahun 2017 dibangun rumah, kemudian dijual oleh B ke C d dpn notaris akhir tahun 2017 (dilanjut ke SHM).. Yg ingin saya tanyakan, pajak2 di pembelian pertama apakah brupa tanah saja atau sudah termasuk bangunan (ikut fisik saat pembelian kedua)? Karna sempat dengar, klo pihak BPN melihat fisik saat pengukuran. Tidak melihat historinya.
    Trimakasih.

    Reply
  • March 27, 2020 at 8:01 am
    Permalink

    Kalau pemilik rumah menjual rumah dengan harga lebih murah dari harga pada waktu membeli, PPh yang dibayarkan dihitung dari harga transaksi saat ini atau dari harga pada waktu membeli? Terima kasih.

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:32 pm
      Permalink

      transaksi saat ini. tidak ada hubungannya dengan transaksi lalu.

      Reply
  • April 30, 2020 at 1:52 pm
    Permalink

    Mau tanya apa ada aturan mengenai uang jasa / perantara pihak ke-3 yang menawarkan harga rumah perantara tsb minta 2.5% terima kasih atas bantuannya

    Reply
    • March 11, 2022 at 1:40 am
      Permalink

      hak perantara perdangangan properti itu boleh maksimal 5%.

      Reply

Leave a Reply to Asriman A. Tanjung Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti