Seperti perikatan perdata lainnya Surat Kuasa Untuk Menjual juga tunduk kepada KUHPer.

Surat Kuasa Untuk Menjual ini sama dengan perjanjian sehingga syarat sahnya Surat Kuasa Untuk Menjual sama dengan syarat sahnya perjanjian secara umum.

Syarat sahnya Surat Kuasa Untuk Menjual ini diantaranya terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektif terpenuhi jika subjek-subjek hukum yang saling berikatan jelas, yang dapat dilihat dari identitasnya dan cakap melakukan perbuatan hukum.

Syarat objektif terpenuhi apabila objek yang diperjanjikan (dalam hal ini dijadikan objek Surat Kuasa Untuk Menjual) terang dan jelas, hal ini bisa dilihat dari status dari objek tersebut.

Contoh berikut bisa dijadikan pedoman dalam membuat Surat Kuasa Untuk Menjual.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Surat Kuasa ini berupa surat kuasa di bawah tangan, bisa dipindahkan menjadi notariel akta dengan merubah sudut pandang menjadi bahasa akta notaris.

KUASA UNTUK MENJUAL

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

I. 1. SUTAN RAJO GIGIAH NAN BASA, lahir di Beijing, pada tanggal 30-07-1973 (tiga puluh Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal Jakarta Timur, Jalan Tumbang Nomor 7, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5410.300773.8517 ;

2. PUTI AMBUN SURI, lahir di Toboh Olo, pada tanggal 04-04-1978 (empat April seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5410.440578.8545, isteri dari dan bertempat tinggal sama dengan SUTAN RAJO GIGIAH NAN BASA turut menandatangani Surat Kuasa Untuk Menjual ini sebagai tanda persetujuan.

untuk selanjutnya disebut juga Pemberi Kuasa

II. RAJO AMEH NAN GARANG, lahir di Moskwa, pada tanggal 30-07-1973 (tiga puluh Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal Padang Pariaman, Jalan Tantara Gilo No. 88, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 011, Kelurahan Kampung Galapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5410.300773.8517 ;

untuk selanjutnya disebut juga Penerima Kuasa

Pemberi Kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa

———— K  H  U  S  U  S ———-

-Untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama para pemberi kuasa guna untuk menjual, mengolah jadi perumahan, memindahkan dan atau melepaskan, yaitu atas :

-sebidang tanah sertipikat Hak Milik Nomor : 1846/Kampung Galapung, terletak dalam Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Nagari Ulakan Tapakis, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 15-05-2008 (lima belas Mei dua ribu delapan), Nomor : 37/Sj/2008, seluas 15.000-M2 (limabelas ribu meter persegi) tercatat atas nama SUTAN RAJO GIGIAH NAN BASA, menurut Penerbitan Sertipikat tertanggal 23-05-2008 (dua puluh tiga Mei dua ribu delapan) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.

-termasuk pula berikut segala sesuatu yang telah dan/atau kemudian akan didirikan, ditanam dan ditempatkan diatas sebidang tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan undang-undang dianggap sebagai benda tetap, untuk selanjutnya dalam Surat Kuasa ini disebut “Tanah dan Bangunan”.

-guna kepentingan tersebut penerima kuasa berhak untuk dan atas nama pemberi kuasa, menjual, menawarkan, menentukan harganya, mengoperkan/memindahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Penerima Kuasa sendiri atau kepada siapapun juga baik secara keseluruhan ataupun secara sebagian-sebagian dengan harga dan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat atau perjanjian-perjanjian sebagaimana lazimnya untuk suatu jual beli tanah dan bangunan.

-untuk keperluan tersebut penerima kuasa dikuasakan menghadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan pejabat lainnya yang berwenang, melangsungkan dan menandatangani akta pemindahtangannya, menandatanagani formulir-formulir/surat-surat/akta-akta lainnya yang sehubungan dengan itu, minta keterangan, memberikan keterangan, menandatangani akta-akta, menandatangani dan mengajukan segala macam permohonan yang dipandang perlu, menetapkan harga, mengagunkan ke bank, mengurus surat-surat ijin ke instansi yang berwenang, membayar segala ongkos-ongkos yang timbul karenanya, menerima uang penjualan dan menyerahkan yang dijual tersebut kepada pembelinya dan menandatangani tanda penerimaan atau kwitansinya serta melakukan perbuatan-perbuatan hukum lain yang dipandang perlu, satupun tidak ada yang dikecualikan.

Demikian Surat Kuasa Untuk Menjual ini kami buat dengan sebenarnya secara sadar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat Kuasa Untuk Menjual ini dibuat 2 (dua) rangkap yang disimpan masing-masing oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

Slavia Prague, 2 Agustus 2012

Pemberi Kuasa

Meterai 10.000

PUTI AMBUN SURI                        SUTAN RAJO GIGIAH NAN BASA

Penerima Kuasa

RAJO AMEH NAN GARANG

Lihat artikel lainnya:

Menu

Tags

Contoh Surat Kuasa Untuk Menjual Untuk Developer

4 thoughts on “Contoh Surat Kuasa Untuk Menjual Untuk Developer

  • Pingback:Hati-hati, Akta Kuasa Untuk Menjual bisa Ditolak oleh Bank | www.asriman.com

  • October 31, 2016 at 6:17 am
    Permalink

    Aslamkm Pak., mhn pencerahannya untuk tanah yang dimilki orang tua (SHM) yang rencananya akan dijadikan perumahan untuk 11 unit rumah. kebetulan saya baru buat badan usaha (CV). pertanyaan saya:
    1. Bagaimana sebaiknya pengelolaannya dengan hanya 11 unit, secara pribadi atau pakai badan usaha?
    2. Apakah pengelolaan/ penjualan tanah ini dibuat surat kuasa atas nama perusahaan atau pribadi?
    3. Apakah status tanah tersebut harus ditrunkan jadi HGB?
    Trima kasih Pak.. smg sehat dan sukses selalu..

    Reply
    • October 31, 2016 at 9:55 pm
      Permalink

      Waalaikum salam.
      1. Untuk daerah tertentu jika membangun 11 unit rumah mungkin masih bisa atas nama pribadi, jadi tidak perlu diturunkan ke HGB.
      2. Bisa buat surat kuasa ke pribadi atau ke badan usaha. (bisa dua-duanya)
      3. Tergantung pemda setempat, tanyakan ke bagian perijinan di daerah setempat, karena aturan itu domainnya pemda.

      Reply
  • December 1, 2019 at 5:33 pm
    Permalink

    Assalamualaikum
    Saya mau tanya, saya mau beli rumah dengan niat untuk saya jual lagi,
    1. Surat apa saja yg harus saya buat di notaris dengan penjual agar saya tidak membayar pajak BPHTB ( pajak penjual dan pembeli ) . dan saya punya kuasa menjual .

    2. Apakah surat tsbt ada masa berlakunya?

    3. Biaya apa saja yg harus saya bayar?
    4. Pada suatu saat di kemudian hari rumah tersebut saya jual ke orang lain , siapakaah yang menandatangani AJB nya ? Saya atau sipenjual pertama/ pemberi kuasa
    dan apakah si penjual 1 masih terlibat dalam proses jual beli tersebut?

    Tks

    Reply

Leave a Reply to Asriman A. Tanjung Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti