Jual beli properti membutuhkan kelengkapan dokumen

Ketika terjadi penjualan semua orang hepi. Pembeli senang karena mendapatkan rumah, developer senang karena mendapatkan uang, tak ketinggalan tim marketing atau broker-pun senang karena mendapatkan komisi.

Namun, hendaknya tidak hanya hepi-nya yang menjadi perhatian, kelengkapan legalitas penjualan musti dipersiapkan dengan sempurna.

Proses penjualan produk properti seperti perumahan membutuhkan dokumen-dokumen agar ketika konsumen setuju untuk membeli, Anda dapat langsung ‘mengikat’ mereka.

Kelengkapan dokumen ini bertujuan agar tertib administrasi proyek terjaga sehingga mempermudah dalam mengontrol proyek dan manajemen arus kas.

Kelengkapan dokumen penjualan ini sangat penting diperhatikan karena proses penjualan perumahan tidak sama dengan penjualan benda bergerak yang dapat langsung ditransaksikan dalam sekali waktu dan satu tempat saja.

Nama atau macam dokumen kelengkapan penjualan ini tidak baku sehingga Anda bisa menamakan dokumen-dokumen tersebut menurut kenyamanan Anda.

Yang terpenting adalah dokumen-dokumen tersebut memuat segala sesuatu mengenai penjualan rumah, seperti spesifikasi lengkap rumah, besarnya uang tanda jadi, besarnya uang muka atau Down Payment (DP) dan kapan pembayaran DP tersebut serta bagaimana proses pembayaran selanjutnya.

Tak ketinggalan dicantumkan juga sanksi-sanksi baik bagi konsumen maupun sanksi untuk developer jika wanprestasi.

Contohnya, pembayaran uang muka harus ditentukan waktunya setelah pembayaran uang tanda jadi.

Sanksi untuk konsumen adalah jika uang muka tidak dibayarkan sesuai dengan waktu yang disepakati maka pembelian dibatalkan, uang tanda jadi hangus atau tidak dapat dikembalikan.

Ini sering dilakukan oleh developer. Namun kalau Anda tidak nyaman dengan hal ini, Anda bisa membuat aturan yang lebih ringan dan manusiawi. Apabila jual beli batal, maka uang tanda jadi dikembalikan seluruhnya (full refund).

Jika pembayaran dengan tunai keras (hard cash) harus dipastikan kapan pembayarannya dilunasi, begitu juga jika pembayaran secara bertahap harus ditetapkan waktu dan besar tahapan pembayarannya dan sanksi atau penalti apabila tidak dibayar tepat waktu.

Selanjutnya jika pembelian dengan KPR, maka harus dicantumkan besarnya DP dan kesiapan berkas KPR untuk proses akad kredit.

Berikut beberapa contoh dokumen yang harus dipersiapkan ketika terjadi penjualan: 

Booking Form atau Daftar Isian Pemesanan Rumah

Booking form ditandatangani pada saat konsumen menyatakan setuju untuk membeli rumah. Di dalamnya tercantum besarnya booking fee, uang muka dan waktu pembayarannya.

Selain itu dalam booking form juga harus memuat data konsumen dan data-data teknis unit rumah yang dipesan, seperti nomor kaveling, tipe rumah dan lain-lain.

Beberapa developer menamakan booking form ini sebagai perjanjian pendahuluan jual beli dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Nama dari perjanjian ini tidak harus PPJB, yang terpenting adalah dalam perjanjian tersebut memuat identitas developer, identitas konsumen dan objek yang diperjanjikan.

Untuk developer pribadi, identitas developer cukup diwakili dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk developer berupa perusahaan atau badan hukum identitas developer diwakili oleh akta-akta dan legalitas perusahaan dan identitas direksi dengan memuat informasi mengenai kapasitasnya mewakili perusahaan.

Sedangkan identitas konsumen juga diwakili oleh data-data yang tercantum dalam KTP-nya. Sedangkan objek yang diperjanjikan diwakili oleh sertifikat tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SPPT PBB, dan lain-lain.

Selanjutnya, pasal-pasal perjanjian diantaranya harus memuat:

  1. Harga rumah.
  2. Cara pembayaran rumah, tunai bertahap atau dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  3. Besarnya uang muka, jika pembayaran dengan tunai bertahap atau dengan KPR.
  4. Pasal-pasal normatif seperti hak dan kewajiban, pembatalan, sanksi-sanksi, terjadinya kondisi diluar kendali manusia (force majeure) dan lain-lain.
  5. Gambar rencana rumah dan detilnya.
  6. Jangka waktu pembangunan dan waktu serah terima rumah.
  7. Dan hal lain yang dianggap penting.

Seluruh berkas-berkas tersebut di atas harus dibuat sesuai dengan banyaknya unit rumah yang dipasarkan.

Sehingga catatan history setiap kaveling bisa terekam dengan rapi mulai pada saat pembayaran booking fee sampai dengan serah terima.

Item-item tersebut bisa dimodifikasi, ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan.


Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

 

Lihat artikel lainnya:

Tags

Ini Dokumen yang Harus Anda Persiapkan untuk Keperluan Penjualan Proyek Properti

3 thoughts on “Ini Dokumen yang Harus Anda Persiapkan untuk Keperluan Penjualan Proyek Properti

  • October 13, 2018 at 5:29 am
    Permalink

    Mantap.
    Kapan ada seminar property untuk di daearh pak.khusunya kota jambi.

    Reply
  • August 21, 2023 at 1:09 pm
    Permalink

    Sangat membantu sekali
    Saya ingin artikel berbisnis tanah kavling baik secara cash ataupun kredit .
    Mohon dibuatkan artikel sebagai pemula pak

    Reply
    • August 29, 2023 at 8:20 pm
      Permalink

      ok

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti