Tanah girik harganya masih murah

Seringkali kita sebagai developer mendapatkan tanah yang menguntungkan untuk dikembangkan jadi proyek perumahan.

Lokasi dan kondisi tanah sangat bagus, juga ditunjang oleh harga yang ditawarkan pemilik masih wajar bahkan di bawah harga pasar. Akan tetapi jika kita melihat legalitas tanah tersebut masih dalam kondisi girik.

Girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah

Untuk diketahui tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan ke negara melalui pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas tanah dan pembayaran  pajak atas tanah tersebut.

Langkah PT mengakuisisi girik

Langkah-langkah yang harus dilakukan developer properti berbadan hukum untuk mengakuisisi tanah girik adalah sebagai berikut:

  1. Buat akta pelepasan hak antara pemilik girik dengan PT (Perseroan Terbatas) developer, inti dari akta pelepasan hak adalah bahwa pemilik tanah melepaskan tanah hak milik adat yang dikuasainya ke negara, dengan menerima ganti rugi atas pelapasan hak tersebut. Sedangkan ganti rugi tersebut dibayarkan oleh PT developer kepada pemilik tanah.
  2. PT developer kemudian memohonkan sesuatu hak atas tanah tersebut kepada Kantor BPN setempat, permohonan hak yang diajukan oleh PT developer kepada Kantor BPN akan menghasilkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama developer.

Syarat PT mengajukan HGB ke BPN

Persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan permohonan hak ke Kantor BPN setempat adalah:

  • Asli seluruh dokumen, termasuk asli girik, asli akta-akta peralihan atau pengoperan
  • Identitas Pemohon, KTP dan KK untuk perseorangan, akta pendirian untuk PT.
  • Surat keterangan riwayat tanah
  • Surat keterangan tidak sengketa
  • Surat penguasaan tanah secara sporadik

Jika pembayaran tidak langsung lunas

Ada kemungkinan karena faktor-faktor tertentu PT developer tidak membayar langsung lunas kepada pemilik lahan.

Penyebabnya mungkin saja karena developer belum memiliki uang sebesar harga tanahnya, atau oleh karena sebab apapun sehingga developer tidak bisa membayar tanah secara lunas.

Setelah negosiasi maka pembayaran bertahap disepakati untuk peroses akuisisi.

Langkah PT mengakuisisi lahan girik jika pembayaran tidak langsung lunas

Jika PT developer dan pemilik lahan sepakat bahwa pembayaran tanah tidak langsung lunas, maka untuk mengamankan kedua belah pihak, ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Buat akta Pengikatan Jual Beli (PJB) antara pemilih lahan dengan PT developer, dimana dalam akta itu dicantumkan bahwa akta jual beli akan dibuat pada saat sertipikat selesai diurus oleh pemilik lahan. Jadi sertipikat akan terbit dulu ke atas nama pemilik lahan dalam bentuk SHM (Sertipikat Hak MIlik).
  2. Di dalam PJB tersebut juga dicantumkan tahapan pembayaran dan kapan pelunasan.
  3. Setelah sertifikat SHM selesai diurus atas nama pemilik lahan, lalu pemilik lahan mengajukan permohonan perubahan hak ke Kantor Pertanahan setempat, perubahan dari SHM menjadi SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) karena menurut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960), PT tidak diperkenankan untuk memiliki SHM.
  4. Setelah SHM diubah menjadi SHGB, lalu buat akta jual beli berdasarkan akta PJB, diiringi pelunasan pembayaran harga lahan.
  5. Berdasarkan akta jual beli tersebut bisa diajukan balik nama ke BPN.
  6. Setelah sertipikat HGB sudah atas nama PT, maka dilanjutkan dengan pengurusan legalitas proyek lainnya seperti perizinan.
  7. Mengurus perizinan mulai dari mengurus rekomendasi-rekomendasi di kantor dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup sampai dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sampai dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selamat mencoba..

Lihat artikel lainnya:

Tags

Begini Langkah Mengakuisisi Tanah Girik Oleh Developer

3 thoughts on “Begini Langkah Mengakuisisi Tanah Girik Oleh Developer

  • November 23, 2013 at 7:46 pm
    Permalink

    Selamat pagi, maaf saya mau tanya : sebagian besar tanah di desa belum ada sertivikat, biasanya masih tanah girik,leter c dan leter d,bagaimana jika saya membeli dan akan membuat sertifikat dari. sebagian tanah dari tanah girik tersebut?
    Mohom saya di share contoh2 surat yang harus d buat guna menunjang proses pembuatan sertivikat tanah yang saya maksud.
    Terimakasih
    Ahmad r

    Reply
    • November 24, 2013 at 10:52 am
      Permalink

      To: Pak Ahmad,
      Kalau Bapak mau membeli tanah yang belum sertifikat sebaiknya Bapak memeriksakan surat-suratnya ke kantor notaris setempat. Minta foto copy suratnya sama pemilik dan konsultasilah dengan notaris. Karena notaris tentu saja tahu jenis surat-surat tanah tersebut dan meemberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika tanah tersebut akan dibuat sertifikat.
      Demikan semoga membantu

      Reply
  • Pingback:Hati-hati, Akta Kuasa Untuk Menjual bisa Ditolak oleh Bank | www.asriman.com

Leave a Reply to ahmad Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti