Ada saja kemungkinan sertifikat ganda atau sertifikat palsu, namun hal tersebut akan ketahuan ketika dicek ke BPN

Sertifikat ganda

Kemungkinan adanya sertifikat ganda karena memang ada niat yang disengaja oleh oknum tertentu yang bertujuan untuk meraih keuntungan secara melawan hukum.

Jika kondisi normal saat ini TIDAK MUNGKIN terjadi sertifikat ganda karena pensertifikatan tanah sudah dengan komputerisasi sehingga apabila pada lokasi dimaksud sudah terbit sertifikat maka tidak bisa lagi dimohonkan sertifikat oleh siapapun dengan alas hak apapun.

Pengakuan sertifikat hilang

Kejadian sertifikat ganda biasanya terjadi dengan modus berupa pengakuan hilang oleh pemilik. Kemudian si pemilik memohonkan sertifikat baru di Kantor Pertanahan. Tetapi sebenarnya sertifikatnya tidak hilang, hanya dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman.

Setelah terbit sertifikat baru maka si pemilik menjual atau menjaminkan lagi sertifikat tersebut.

Dengan demikian terjadilah sertifikat ganda pada lokasi yang sama. Dengan catatan para pihak terlibat tidak saling mengetahui.

Dalam proses pengakuan hilang sebenarnya ada proses laporan ke kepolisian, sumpah di Kantor Pertanahan dan pengumuman tentang hilangnya sertifikat di koran dengan jangka waktu sebulan untuk menunggu jika ada keberatan dari pihak lain.

Tetapi selalu ada celah karena tidak semua orang membaca koran tiap hari apalagi hanya untuk melihat pengumuman sertifikat hilang. 😀

Sertifikat palsu

Berbeda pengertian antara sertifikat palsu dengan sertifikat ganda, jika sertifikat ganda mengandung pengertian bahwa kedua sertifikat tersebut sah dan merupakan produk Kantor Pertanahan.

Hanya saja ada kejadian yang di-setting sedemikian rupa oleh pendekar berwatak jahat sehingga timbul dua sertifikat di lokasi yang sama.

Halnya sertifikat palsu adalah sertifikat bukan merupakan produk badan pertanahan, bisa jadi dibuat di percetakan yang semakin canggih yang bisa memalsukan dokumen dalam bentuk apapun.

Jika melihat kenyataan saat ini, jangankan sertifikat uangpun yang memiliki tingkat kerumitan lebih tinggi bisa dipalsukan!

Sertifikat palsu ketahuan ketika pengecekan

Sertifikat palsu ini PASTI ketahuan pada saat pengecekan sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan.

Karena sebenarnya sertifikat yang ada ditangan masyarakat adalah berupa salinan yang aslinya berupa buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan dalam warkahnya.

Di warkah ini tersimpan semua persyaratan dan history saat pengajuan sertifikat berupa asli-asli dokumen permohonan.

Proses pengecekan sertifikat tanah dilakukan dengan cara melihat dan membandingkan sertifikat yang dimohonkan pengecekan dengan buku tanah, karena sertifikat dan buku tanah SANGAT IDENTIK.

Selain itu juga ada kode berupa nomor seri sertifikat yang tertera di titik tertentu pada sertifikat dan buku tanah yang akan ketahuan jika sertifikat dipasukan.

Hati-hati terhadap penawaran tanah berharga murah

Oleh karena itu diperlukan kehatian-hatian jika Anda akan membeli tanah dan bangunan, apalagi tanah ditawarkan dengan harga yang sangat murah.

Jangan malah senang ketika ditawarkan tanah dengan harga sangat tidak masuk akal dengan iming-iming sudah sertifikat dan bisa diperlihatkan.

Biasanya Anda akan dipaksa membayar sejumlah uang disertai ancaman halus akan dijual kepada orang lain karena sudah ada orang lain yang berminat.

Sedikit pemaksaan tanpa sadar Anda akan kebawa nafsu melakukan pembayaran walau hanya berupa tanda jadi atau uang muka, tanpa lebih dulu mengecek sertifikat.

Karena sudah terbayang mendapatkan harga murah dan untung berlipat yang didapatkan jika dijual dengan harga normal. Jadinya jangankan untung besar yang ada Anda menjadi korban…

Untuk perlindungan Anda sebagai pembeli, selalu terapkan prinsip kehatian-hatian dengan cara memastikan bahwa tidak ada pembayaran sebelum dilakukan pengecekan sertifikat ke BPN.

Ya. Selalu terapkan kehatian-hatian pada saat membeli properti… merupakan salah satu kaidah dasar dalam membeli properti

Lihat artikel lainnya:

Tags

Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda?

6 thoughts on “Mungkinkah Sertifikat Tanah Ganda?

  • September 9, 2015 at 8:48 am
    Permalink

    Mohon pencerahannya apa yg harus sy lakukan atas kejadian ini. “Thn 2007 org tua sy membeli 2 kavling tanah dan hanya ada kwitansi, pbb masing2 kavling, surat pengalihan hak ttd pak Lurah dan fotokopi sertifikat tanah. Tanah tsb terdiri dr beberapa kavling dan semua pembeli yg sdah menempati daerah tsb kasusnya sama dgn org tua sy”. Terima kasih

    Reply
  • May 12, 2016 at 4:01 am
    Permalink

    Mohon pencerahan. Si A membeli sebagian tanah induk dari si B, lalu kami beli tanah pecah tersebut dari si A dengan status letter C dan tahun 2015 udah terbit SHM atas nama kami pada tanah pecah tsb, dikemudian hari ahli waris tanah induk (cucu si B ) mengurus ulang Sertipikat atas tanah induk tsb dengan alasan hilang, dan tahun 2016 terbitlah SHM tanah induk yang ternyata mencakup/ mencaplok tanah kami (padahal tanah kami udah ada SHM nya juga). Pihak BPN menyarankan untuk membawa sertipikat tanah induk ke kantor pertanahn untuk diberi keterangan pecah, namun si ahli waris (cucu si B) hanya mau meminjamkan sertipikat induk jika kami bisa menunjukkan bukti jual beli tanah dari si A ke si B yang sudah tidak ada. Mohon pencerahan alternative solusi nya.

    Reply
    • May 14, 2016 at 3:49 am
      Permalink

      Solusinya, musyawarah untuk mufakat.
      Menurut saya ini tidak masuk akal karena tahun 2015 sudah terbit sertifikat di lokasi yang sama, sementara permohonan sertifikat induk setelahnya.
      Tidak mungkin lagi terbit sertifikat di lokasi tersebut walaupun statusnya sertifikat induk, karena PASTI akan ketahuan ketika akan mem-plotting gambar hasil ukur di BPN.

      Reply
  • July 21, 2018 at 8:11 am
    Permalink

    Masalah sertifikat ganda, kami juga mengalaminya…
    Ini harus diselesaikan jangan digantung. Jadi pejabat harus bertanggung jawab terhadap persoalan, jangan cuma mau gaji dan tunjangannya doang….

    Reply
  • July 29, 2020 at 6:09 am
    Permalink

    DH,
    Mohon pencerahaanya terkait kasus mengambil KPR dengan KTP yg dipalsukan pihak sales nya , dan saat ini sudah keluar sertifikat HGB dengan data KTP palsu , ada kendala saat Roya karena di cek KTP tidak sesuai dengan data di Sertifikat , mohon sarannya bagaimana caranya agar bisa Roya dan apakah bisa perbaikan dengan data KTP yang sesungguhnya, terima kasih

    Reply
    • September 30, 2020 at 12:19 am
      Permalink

      Ada pidana pemalsuan dalam proses ini. Tetapi jika tidak ingin dibuat aduan pidana ya betulkan saja KTP-nya ke kantor lurah bersangkutan.

      Reply

Leave a Reply to agus Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti