Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka pengurusan perizinan berusaha lebih mudah. Hanya dalam hitungan jam perizinan tersebut sudah terbit.
Karena dalam PP tersebut diatur penerapan sistem layanan yang dilakukan secara daring melalui sebuah lembaga yang dibentuk khusus oleh pemerintah yang dinamakan online single submission (OSS).
Masyarakat dapat dengan mudah mengkases portal oss (oss.go.id) dan mengajukan perizinan berusaha. Yang namanya online, bisa dilakukan dimanapun, kapanpun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu dan 365 hari dalam setahun. Wew pokok e kerenlah.
Baca juga:
Izin lokasi sebagai langkah awal
Tak terkecuali perizinan di bidang pengembangan properti menjadi lebih cepat dan simpel. Salah satu contohnya adalah perizinan dalam bentuk Izin Lokasi atau beberapa orang lebih familiar dengan istilah plotting (bahkan ada juga yang menulis floating hahahaha).
Sebelum berlakunya oss, izin lokasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh bupati atau walikota daerah setempat. Tetapi sejak berlakunya oss izin lokasi hanya di diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (more…)