Tanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank Tanah

penetapan tanah terlantar

Tanah Hak Milik yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa disita oleh negara.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Di pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah ini menyatakan bahwa tanah hak milik menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, sehingga mengakibatkan tiga kondisi. Yaitu, pertama, dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan.

Kedua, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak, dan ketiga, fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada. (more…)

Jika Developer Terlambat Membangun, Apakah Pembeli Bisa Meminta Pengembalian Uang Booking Fee dan DP?

pembeli membatalkan pembelian

Dalam pembelian perumahan dari developer ada beberapa tahapan yang harus dilalui konsumen.

Tahap pertama adalah pembayaran booking fee, dimana booking fee ini merupakan tanda komitmen untuk membeli.

Booking fee ini form-nya disediakan oleh pengembang, atau penjual.

Dalam booking fee ini tercantum besarnya uang booking fee dan kapan akan dibayarkan uang muka pembelian (down payment, DP).

Selanjutnya sesuai dengan waktu yang disepakati ketika pembayaran booking fee konsumen membayar DP yang besarnya sesuai kesepakatan. (more…)

Bagaimana Cara PT Membeli SHM? Kok Ngga Bisa Langsung AJB?

pt membeli shm
Hukum melarang sebuah PT membeli tanah SHM, tetapi bukan berarti PT tidak bisa membeli tanah SHM, ada caranya yaitu dengan cara merubah SHM menjadi HGB atau dengan pelepasan hak

PT dilarang membeli tanah SHM

Menurut hukum jual beli, tidak ada yang melarang sebuah Perseroan Terbatas (PT) membeli tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Asalkan unsur dalam jual terpenuhi ya boleh boleh saja. Ada penjual, ada pembeli, ada objek yang diperjual belikan dan selanjutnya mengikuti peraturan tentang pembayaran pajak-pajak. Wis gas pol jual beli.

Masalahnya adalah negara melarang PT menguasai tanah berstatus SHM. Ini termaktub dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). (more…)

Apa yang Perlu Dipersiapkan untuk Menjadi Professional Broker

profesional-broker

Seperti juga profesi lainnya, menjadi Professional Broker (PB) yang sukses membutuhkan kesiapan, baik dari internal diri kita sendiri maupun dari external.

Tanpa persiapan yang bagus menjadi PB tidak memberikan hasil yang optimal. 

Sampai kapanpun jasa seorang PB akan selalu dibutuhkan, selama manusia masih membutuhkan tempat tinggal selama itu pula jasa seorang PB diperlukan. 

Keberadaan PB atau agen properti memberikan posisi yang win win kepada pemilik properti maupun calon buyer.

Bagi property owner jasa seorang PB sangat dibutuhkan untuk menghemat waktu dan tenaga dalam menjual properti miliknya dan bagi seorang buyer PB menjadi tempat untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan objektif mengenai properti yang akan dibeli. (more…)

Sejarah Blok M dan Kawasan Perumahan Kebayoran Baru

Kebayoran Baru merupakan tinggal orang kaya atau kaum elit sejak jaman kolonial dulu. Saat ini, Kebayoran Baru sudah berevolusi, tidak hanya menjadi tempat tinggal idaman, tetapi juga menjadi lokasi untuk bisnis, terbukti dengan banyaknya pebisnis yang membuka bisnisnya di wilayah ini.

Seperti bisnis kuliner, pakaian, perkantoran dan lain lain.

Kebayoran Baru merupakan wilayah pemukiman yang dirancang pada masa setelah kemerdekaan Indonesia, tetapi pada zaman kolonial sudah menjadi tempat tinggal orang-orang berduit.

Pada masa orde lama Kebayoran Baru menjadi salah satu kota satelit. 

Kawasan perumahan Kebayoran Baru dirancang oleh H. Moh. Soesilo pada 1948 silam, yang merupakan murid Thomas Karsten, yakni arsitek Hindia Belanda yang ikut merancang Bandung, Bogor, dan Malang.

Pada awalnya, konsep Kebayoran adalah “kota taman” yang banyak diaplikasikan oleh pengembang properti modern pada zamannya.

Berdasarkan konsep ini, ruang terbuka hijau banyak dibangun dan dipertahankan sampai sekarang, sehingga tak heran kini masih dapat ditemui pohon-pohon besar dan rindang di pinggir jalan.

Inilah salah satu yang membuat Kebayoran Baru tempat yang nyaman untuk menjadi tempat tinggal. (more…)

Bagaimana Jika Konsumen Gagal Membayar Cicilan Ke Developer

jika gagal membayar cicilan rumah

Kondisi yang paling ditakutkan oleh developer yang mengelola sendiri cicilan konsumen adalah konsumen tidak sanggup mencicil sesuai perjanjian.

Hal ini akan berakibat kepada terganggunya cashflow developer. Karena perkiraan uang masuk tidak bisa direalisasikan. Sementara uang keluar sudah pasti tiap bulan.

Sekurangnya untuk biaya overhead yang tidak bisa di-stop.

Nah, untuk memahami kondisi yang mungkin akan terjadi dan mencari solusi yang win-win terhadap semua pihak, mari kita lihat contoh dan simulasi penyelesaiannya. (more…)

Begini Cara Mengembangkan Proyek Properti Tanpa Bank

Akhir-akhir ini tren pengembangan properti tanpa melibatkan bank menguat.

Baik pada saat pembelian lahan, membangun dan saat menjual.

Pada saat pembelian lahan memang sedikit peluang seorang developer berhubungan dengan bank karena hanya ada satu produk bank yang bisa dimanfaatkan, yaitu Kredit Pemilikan Lahan (KPL).

KPL hanya ada di Bank BTN dan hanya untuk bantuan pembelian lahan yang akan dibangun perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau lebih dikenal dengan perumahan subsidi.

Untuk lahan yang akan dibangun perumahan non subsidi alias perumahan komersil, maka tidak ada bantuan oleh bank untuk membeli tanahnya.

Pada saat pembangunan proyek ada peluang seorang developer mendapatkan pembiayaan dari bank, dalam bentuk kredit kontruksi, Kredit Yasa Griya (KYG) dan produk bank lainnya.

Pembiayaan dari jenis kredit ini bisa digunakan untuk membangun infrastruktur proyek, membangun unit dan lainnya. (more…)

Menganalisa Kelayakan Tanah Dengan Melihat Kompetitor

menganalisa kompetitor

Salah satu strategi untuk melihat kelayakan suatu lokasi untuk dibangun proyek properti adalah dengan melihat apakah sudah ada pengembangan perumahan di sekitar lokasi.

Melihat di radius 5 km sudah cukup mewakili.

Maksudnya ketika akan mengembangkan suatu lahan, lihat lokasi yang radiusnya lebih kurang 5 km dari lokasi apakah sudah ada proyek perumahan.

Jika sudah ada perhatikan tipe produk yang dijual, termasuk harga jualnya.

Harga jual perumahan tersebut bisa menjadi dasar perbandingan. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti