Denda 50 Juta Bagi Orang yang Menyewakan dan Menjual Rumah Subsidi

larangan pembeli perumahan subsidi

Masyarakat yang membeli perumahan subsidi dilarang menyewakan atau menjual rumahnya.

Larangan ini tercantum dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain.

Pelarangan tersebut dikuatkan dengan ancaman pidana berupa denda sampai dengan Rp50.000.000.

Tentang pidana denda ini diatur dalam Pasal 152; Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (more…)

Dahsyatnya SiKasep, Sebuah Aplikasi untuk Membeli Rumah Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menciptakan aplikasi Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

Aplikasi ini sudah di-lanching di Jakarta, tanggal 19 Desember 2019.

Dimana aplikasi ini berfungsi membantu memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pemerintah.

Melalui aplikasi ini masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah subsidi bisa melihat detil perumahan yang sedang dikembangkan, termasuk memilih unit rumah dan mendapatkan semua informasi tentang perumahan tersebut.

Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan beberapa instansi seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri.

Dengan adanya integrasi ini maka detil kependudukan akan langsung terdata ketika masyarakat mendaftar di Sikasep terutama akan terdeteksi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tidak hanya dengan Dukcapil, aplikasi SiKasep juga sudah terintegrasi dengan online single submission (OSS) yaitu sebuah lembaga yang menerbitkan perijinan berusaha secara online.

Dimana perusahaan pengembang akan teridentifikasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat ketika mendaftar di OSS. (more…)

Ternyata Ada Ancaman Sanksi Administrasi Dan Pidana Bagi Developer Properti

sanksi developer

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat beberapa larangan bagi pengembang properti.

Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 134 yang menyatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Nah, dalam pasal ini dilihat bahwa pengembang properti wajib membangun perumahan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan konsumen.

Hal yang diperjanjikan tersebut diantaranya adalah kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum.

Maksud dari pasal ini adalah apapun yang diperjanjikan dengan konsumen tentang produk yang dibangun harus sesuai dengan faktanya nanti ketika dibangun. (more…)

Relaksasi LTV dan FTV, Beli Rumah Dengan DP 0 Persen

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran LTV, Loan To Value untuk skema konvensional atau FTV, Finance To Value untuk bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/8/PBI/2018 tentang rasio Loan To Value (LTV) dan rasio Financing To Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018.

Dimana LTV atau FTV adalah rasio pinjaman atau pembiayaan terhadap nilai aset.

Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 6, Bank yang memberikan KP atau PP untuk fasilitas pertama dan KP atau PP untuk fasilitas kedua dan seterusnya bagi Rumah Tapak dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 harus memenuhi ketentuan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan Bank.

Jadi kebijakan tentang LTV atau FTV ini diserahkan kepada bank bersangkutan. Tidak ada lagi larangan oleh BI seperti sebelumnya yang melarang bank memberikan LTV atau FTV lebih dari 85% untuk rumah pertama.

Jadi jika bank menilai bahwa seorang debitur dan agunan atau jaminannya bisa diberikan kredit dengan plafond hingga 100% BI tidak melarang, boleh-boleh saja. Artinya jika plafond kredit sampai 100% maka maka uang muka 0 rupiah. (more…)

Proyek Berkonsep TOD, Transit Oriented Development; Solusi Transoportasi Perkotaan

Apakah yang dimaksud dengan hunian berbasis TOD? Konsep TOD adalah pembangunan hunian yang berdekatan dengan modal transportasi publik, seperti stasiun KRL atau kereta api listrik, MRT atau mass rapid transit dan LRT atau light rail transit, juga termasuk terminal bus.

Sampai saat ini berdasarkan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek terdapat 54 rencana pengembangan kawasan TOD di Jabodetabek.

Contoh proyek berbasis TOD stasiun KRL yang sedang dikembangkan saat ini adalah rusun atau apartemen Mahata Margonda, di stasiun Pondok Cina, Depok.

Proyek rusun tersebut dibangun kerja sama antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan Perum Perumnas sebagai pengembang.

Apartemen TOD ini mulai dipasarkan tahun 2017 dengan harga jual waktu itu mulai dari 450 juta-an untuk tipe studio sampai dengan hampir 1 milyar untuk tipe terbesar atau 2 bedroom dengan luas 45 m2.

Selain itu hunian TOD lainnya yang dikembangkan oleh developer yang sama adalah Mahata Tanjung Barat dan Rawabuntu, di Stasiun Tanjung Barat dan Stasiun Rawabuntu. Ketiganya sama, nempel persis dengan stasiun.

Kurang ideal sebenarnya, tepatnya kurang sehat.

Karena yang paling ideal adalah hunian tersebut musti ada jarak, sehingga tersedia ruang untuk para penghuni agar “terpaksa” berjalan kaki ke stasiun tersebut.

Berarti ini proyek-proyek ini TOD sekali, hahahaha. (more…)

Tips Sukses Bisnis Properti Tanpa Modal

Berinvestasi di properti di Indonesia merupakan investasi yang sangat menguntungkan, salah satunya karena kita bisa memulai bisnis properti tanpa modal.

Banyak orang yang sudah merasakan keuntungan dalam bisnis properti dengan cara ini, walaupun banyak juga orang yang gagal melakukannya. 

Bisnis properti tanpa modal perlu kecermatan

Mereka yang sukses dalam melakukan bisnis properti tanpa modal adalah mereka yang pintar membaca dan memanfaatkan peluang karena tidak semua properti bisa diperlakukan menjadi bisnis tanpa modal.

Diperlukan kecermatan, ketelitian dan analisa mendalam tentang properti yang akan dijadikan objek bisnis tanpa modal tersebut. Apabila salah dalam mengambil keputusan maka keuntungan yang di depan mata bisa tiba-tiba hilang.

Bagi sebagian orang, perkembangan bisnis properti dari tahun ke tahun dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Memang tidak semua orang bisa membaca peluang bisnis properti tanpa modal ini.

Masih banyak orang yang beranggapan bahwa berinvestasi di bidang properti harus menyediakan modal yang besar.

Baca juga: Ikuti Workshop Developer Properti

Hal ini tidaklah sepenuhnya salah karena memang persepsi umum yang berlaku adalah membeli barang harus dengan uang. Tidak mengherankan jika banyak orang yang tidak bisa menjalankan model bisnis ini. (more…)

Pentingnya Mentor untuk Menjadi Pebisnis Developer Properti

mentor untuk bisnis developer propertySecara etimologis mentor adalah penasihat, penasihat dalam segala hal.

Khusus di bidang properti mentor diperlukan sebagai tempat belajar dan berkonsultasi dalam menjalankan bisnis di bidang properti apalagi bagi developer properti pemula.

Para mentor bisnis yang sukses pada umumnya telah melalui perjalanan bisnis yang panjang, banyak hal yang telah dialami, baik yang manis maupun yang pahit.

Kegagalan dan keberhasilan bisnis adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Adalah konyol kalau kita hanya berharap sukses tanpa siap untuk gagal.

Kegagalan bisnis menyebabkan sang juara belajar dan belajar hingga menemukan formula yang tepat untuk menjalankan bisnisnya setelah mengalami kegagalan. Begitulah yang dilakukan oleh pebisnis sebenarnya dan layak untuk dijadikan mentor.   (more…)

Studi Kelayakan Proyek Properti

studi-kelayakan-proyek-properti

Studi Kelayakan Proyek disusun berupa laporan tertulis dengan sistem penulisan yang sistematis dan mudah dipahami.

Laporan Studi Kelayakan Proyek harus dapat menarik minat investor, kreditur dan memperoleh ijin dari pemerintah.

Oleh karena itu Studi Kelayakan Proyek harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Laporan Studi Kelayakan Proyek harus komunikatif

Sifat komunikatif dalam Laporan Studi Kelayakan Proyek diperlukan supaya laporan tersebut memuat kondisi yang sebenarnya dan dapat dipahami secara benar oleh pihak yang memerlukan.

Sifat komunikatif juga untuk menghindari penafsiran yang keliru terhadap isi laporan.   (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti