Masyarakat yang membeli perumahan subsidi dilarang menyewakan atau menjual rumahnya.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain.
Pelarangan tersebut dikuatkan dengan ancaman pidana berupa denda sampai dengan Rp50.000.000.
Tentang pidana denda ini diatur dalam Pasal 152; Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (more…)