Memahami Hard Cash, Installment, KPR dan Balloon Payment dan Syarat-Syaratnya

cara bayar konsumen
Pembeli bisa menggunakan berbagai cara bayar kepada developer, bisa hard cash, cicilan, KPR atau dengan cara baloon installment

Ada beberapa cara pembelian rumah yang bisa disepakati antara konsumen dan developer, yaitu: Dengan cara tunai atau cash keras, tunai bertahap atau cicilan kepada developer atau installment, KPR, dan dengan skema ballon payment.

Pembayaran dengan Cara Tunai atau Cash Keras

Pembayaran dengan cara tunai ini konsumen langsung membayar lunas harga rumah.

Dalam prakteknya developer memberikan jeda waktu sekitar 14 hari kepada konsumen untuk melunasi.

Dalam waktu 14 hari tersebut developer dan konsumen melengkapi kebutuhan transaksi.

Booking form dan booking fee

Untuk membuat pengikatan awal yang menyatakan keseriusan si konsumen untuk membeli maka ditandatangani terlebih dahulu booking form. (more…)

Sejarah Kalibata City, Kota dengan Seribu Wajah

Kalibata City adalah sebuah hunian superblok untuk masyarakat menengah ke bawah, yang berlokasi di Jl. TMP. Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kalibata merupakan lokasi yang amat strategis karena dekat dengan pusat bisnis dan perkantoran, seperti Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, dan Sudirman.

Tentu saja, dengan lokasi yang hanya 5 menit berkendara ke simpangan Pancoran, orang yang tinggal di Kalibata City mudah kemana-mana, karena di Pancoran tersedia pintu tol. Jadi tinggal di Kalibata City mudah akses ke bandara, ke luar kota, dan kemanapun.

Sejarah nama Kalibata

Jika ditilik dari sejarah, kenapa daerah ini dinamakan Kalibata? Konon dahulunya, daerah ini berupa kali atau sungai yang penuh dengan bebatuan, termasuk batu bata yang lazim digunakan untuk membangun dinding rumah.

Sehingga orang-orang menamakan daerah itu Kalibata. Masuk akal sih.

Lokasi pabrik sepatu merk Bata

Sebelum dibangun komplek hunian terpadu dengan bernama Kalibata City, dulunya lokasi tersebut adalah lokasi pabrik sepatu merk Bata, kenal semua ya. (more…)

Berapa Biaya Membuat Sertifikat Dari Tanah Girik?

biaya tanah girik

Biaya membuat sertifikat dari tanah girik terdiri dari biaya pengukuran, permohonan SK Hak atau biaya Panitia A dan Biaya Pendaftaran.

Biaya untuk membuat sertifikat tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Biaya pengukuran

Dalam PP No. 128 tersebut diatur bahwa tarif untuk pengukuran luas tanah sampai dengan 10 hektar adalah sebagai berikut:

Tu = [(luas tanah/500) x HSBKu] + Rp100.000,-

(more…)

Bagaimana Cara Memecah Girik?

Instansi yang menerbitkan girik sudah tidak ada

Apakah girik bisa dipecah? Jawabnya adalah tidak bisa. Kenapa? Karena instansi yang menerbitkan girik itu sudah tidak ada lagi.

Dulu girik diterbitkan oleh Djawatan Pajak Daerah yang mengeluarkan bukti pembayaran pajak dengan nama IPEDA atau Iuran Pembangunan Daerah.

Jadi IPEDA inilah yang dikenal masyarakat sebagai girik. Sekarang IPEDA sudah tidak ada, berganti nama menjadi PBB atau Pajak Bumi Dan Bangunan.

IPEDA sebagai bentuk pembayaran pajak mulai diberlakukan tahun 1961, yaitu setelah diterbitkannya UU No. 1 Tahun 1961 Tentang Pajak Hasil Bumi. Sampai dengan diterbitkannya UU No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Setelah diberlakukannya UU No. 12 Tahun 1985 tersebut maka pembayaran pajak untuk tanah dan bangunan dinamakan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sampai sekarang. (more…)

Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha

subsidi bp2bt

Dalam rangka mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya non fix income untuk memperoleh fasilitas rumah subsidi, terhitung 2022 semua diarahkan dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

MBR kelompok ini seperti pelaku usahan kecil dan menengah (UKM). Batasan penghasilan maksimal MBR kelompok ini jika menikah maksimal 8 juta. Jika MBR ini tidak memiliki pinjaman, dimana dia memiliki penghasilan dari usaha 6 juta/bulan,  persoalan selesai, repayment capacity (RPC) atau kemampuan membayar sudah pasti terpenuhi yaitu cukup 1/3-nya atau 2 juta untuk cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

KPR subsidi skema BP2BT sendiri cicilan bulanannya hanya sekitar 1,3 Juta-an. (more…)

Begini Sistem PPJB Dalam Pemasaran Perumahan Menurut PP No. 12 Tahun 2021 Sebagai Turunan Dari UU Cipta Kerja

Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, sebagai turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur juga mengenai penjualan perumahan dengan sistem PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Dimana PPJB ini dilakukan apabila akta jual beli (AJB) belum bisa ditandatangani.

Penyebabnya mungkin saja rumahya belum jadi, sertifikat belum selesai diurus atau belum dipecah menurut unit yang diperjualbelikan. Atau karena sebab apapun sehingga AJB belum bisa dilaksanakan.

Dengan diterbitkannya PP No. 12 Tahun 2021 ini, maka Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem PPJB Rumah telah tidak berlaku atau sudah dicabut.

Sekarang kita lihat dalam PP No. 12 Tahun 2021 ini, di Pasal 22 ayat 3; Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dilakukan Pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui Sistem PPJB.

Di ayat 4 dilanjutkan bahwa Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah susun. (more…)

Syarat Menjadi Developer Perumahan

syarat menjadi developer properti

Tidak ada syarat khusus untuk menjadi developer properti

Untuk menjadi pengembang properti tidak ada syarat khusus. Maksudnya tidak ada syarat pendidikan khusus untuk menjadi developer itu.

Seorang developer tidak harus memiliki pendidikan tertentu, tidak juga harus menyandang gelar akademis tertentu.

Juga tidak ada syarat memegang sertifikat tertentu untuk bisa menjadi developer perumahan.

Itulah kenapa menjadi developer properti terbuka untuk semua orang. Siapapun bisa menjadi developer properti asalkan mau dan mampu.

Memiliki kemauan ini yang paling penting, karena memang menjadi developer properti itu banyak tantangan.

Penyebabnya adalah banyaknya orang yang terlibat dalam pengembangan sebuah proyek properti. Tak kurang dalam sebuah proyek properti ada 170-an pihak yang terlibat.

Dan syarat yang paling penting untuk sukses menjadi seorang pengembang perumahan adalah memiliki kemampuan. (more…)

HATI-HATI, Ini Wanprestasi yang Terjadi Antara Developer, Kontraktor, Kreditur dan Konsumen

wanprestasi developer

Di dalam perjanjian yang telah disetujui dan ditandatangani terdapat prestasi yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak.

Tetapi dalam prakteknya ada pihak tertentu yang tidak dapat memenuhi prestasi tersebut, kondisi inilah yang dinamakan wanprestasi.

Jadi wanprestasi adalah kondisi dimana para pihak/salah satu pihak yang telah membuat perjanjian tidak bisa melakukan/memenuhi apa yang telah diperjanjikan.

Ada beberapa kondisi yang dianggap wanprestasi:

1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya

2. melakukan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan

3. melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat

4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Oleh karena adanya kerugian kepada salah satu pihak, maka pihak yang wanprestasi harus melakukan sesuatu agar pihak yang dirugikan dapat memperoleh haknya: (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti