Ketika Konsep Properti Syariah Non Bank Kecampur Konsep Properti Konvensional

Prinsip dasar properti syariah non bank adalah jual beli rumah dengan cash keras atau cash bertahap, dengan fokus nya adalah “jual beli rumah”.

Uang muka, tanda jadi, cicilan bertahap dari calon konsumen. Uangnya adalah untuk membeli rumah. Developer syariah mestinya hanya boleh menggunakan uang konsumen untuk membeli tanah dan bangunan seukuran rumah.

Makanya dapat dipahami, developer properti syariah belum membangun rumahnya jika uang muka atau DP dan cicilan bertahapnya belum senilai harga pokok produksi (HPP) tanah dan bangunan.

Pada situasi ini yaitu uang cicilan DP belum mencapai HPP, semestinya yang tidak boleh digunakan untuk membayar apapun, tidak boleh uang DP dipakai untuk operasional, untuk cicilan tanah bayar perijinan dan lain-lain.

Cicilan DP dan uang muka mestinya dikumpul sampai nilai HPP dan selanjutnya dibangunkan rumah.
Penyimpangan dana DP untuk bayar perijinan, bayar lahan, bayar promosi dan lain-lain seperti pada developer konvensional, akan menjadikan cashflow developer berantakan. (more…)

Apa yang Dimaksud dengan BANK TANAH Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?

Dalam Omnibus Law atau Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pemerintah akan mendirikan badan bank tanah yang nantinya berfungsi untuk mengumpulkan tanah-tanah milik negara dan mendistribusikan kepada masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Tanah-tanah yang ada dalam penguasaan badan bank tanah juga akan dipergunakan untuk kepentingan umum, sosial dan kemajuan bangsa.

Tentang bank tanah ini diatur dalam pasal 125 sampai dengan 135 omnibus law. Apa isinya, mari kita lihat:

Bagian Keempat

Pertanahan

Paragraf 1

Bank Tanah

Pasal 125 (more…)

Praktek Pembayaran Tanah Secara Bertahap. THIS IS ROCK!

Jika Anda tidak punya modal yang cukup untuk membeli tanah, tetapi Anda ingin menjadi pengembang atau ingin memiliki sebuah proyek properti atau perumahan. Bagaimana strateginya?

Ada satu cara yang bisa Anda manfaatkan yaitu menegosiasikan cara pembayaran tanah supaya bisa dibayar bertahap.

Pembayaran pertama usahakan sekecil mungkin dalam bentuk tanda jadi. Bisa 5 juta, bisa 10 juta, bisa 50 juta, tergantung luas dan harga tanah.

Setelah membayar tanda jadi minta deal supaya Anda bisa memasang umbul-umbul di lokasi, lalu jual produk Anda dengan harga murah.

Setelah terjual beberapa unit lalu uangnya digunakan untuk membayar uang muka tanah. Besarnya target uang yang didapatkan tergantung jumlah uang muka tanah yang musti dibayar kepada pemilik tanah ditambah besarnya uang untuk perizinan dan modal kerja.

Setelah uang didapatkan dari hasil penjualan, maka uangnya diberikan kepada pemilik tanah. Dan langsung mengurus perizinan.

Untuk sementara tidak usah jualan dulu karena uang untuk perizinan dan modal kerja sudah ada. Anda harus fokus kepada perizinan dan persiapan lokasi.

Selanjutnya setelah perizinan selesai dan persiapan lokasi sudah dilakukan maka saat itu Anda bisa menjual dengan harga normal.

Sementara untuk membangun unit nanti mengandalkan KPR indent atau kontraktor dengan pembayaran turn key. Mahal dikit ngga apa-apa selama bisa dibayar di belakang ok ok saja.

Aspek Hukum WNA Membeli Properti di Indonesia

wna membeli rumah di indonesiaWarga Negara Asing (WNA) diperbolehkan memiliki property (dalam hal ini difokuskan tanah dan bangunan) di Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Aturan yang memuat mengenai kepemilikan rumah di Indonesia dimuat dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960.

Dimana dalam UUPA tersebut dicantumkan bahwa WNA hanya boleh memiliki tanah dan bangunan di Indonesia dengan status Hak Pakai.

Jika tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh WNA tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan maka harus diajukan dulu perubahan haknya ke Kantor Pertanahan setempat dengan proses dan syarat-syarat tertentu.

Dimana pemberian hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Jika sudah berakhir masa berlaku haknya maka tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi hak negara. (more…)

Bagaimana Memperpanjang HGB Yang Sudah Berakhir Tapi Pemilik Juga Sudah Meninggal?

Kejadian ini seringkali terjadi yaitu pemilik sudah meninggal dan sertifikatnya yang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan juga sudah berakhir masa berlakunya.

Siapa yang akan memperpanjang? Apa syaratnya? Dan berapa biayanya?

Sertifikat HGB yang sudah mati dan pemiliknya meninggal diperpanjang oleh para ahli waris

Mari kita urut dari awal, yang bisa memperpanjang masa berlakuk sertifikat adalah para ahli waris di yang meninggal yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut.

Syarat yang musti disediakan adalah:

  • Surat keterangan kematian, surat keterangan kematian dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti rumah sakit yang merawat, surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa, dll.
  • Surat keterangan waris, surat keterangan waris dibuat di bawah tangan saja, lalu ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan selanjutnya juga di register di kantor camat dimana alamat yang meninggal tinggal terakhir.

Selanjutnya yang harus dipenuhi adalah syarat normatif sebuah permohonan ke BPN, diantaranya: (more…)

[WAJIB TAHU] Melihat Potensi Perijinan Atas Lahan

perizinan proyek perumahan

Ketika kita menerima penawaran atas lahan, jangan lakukan pembayaran apapun sebelum melihat potensi perijinan dari lahan tersebut.

Semurah atau selunak apapun atas harga dan cara pembayarannya, lakukan dulu potensi penelitian kecil atas perijinan yang ada dari lahan tersebut.

Ada 2 hal dalam melihat potensi perijinan yaitu peruntukan lahan sesuai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dari pemda dan penguasaan ijin lokasi.

Peruntukan lahan

Peruntukan penggunaan lahan diatur dalam Perda dari masing-masing Pemda. Bahasa lain adalah Zonasi. Umumnya terdapat 3 zonasi utama yaitu zonasi hijau untuk pertanian, zonasi kuning untuk pemukiman dan zonasi coklat dan merah untuk industri dan perdagangan. 

Jika kita ditawari lahan untuk bisnis properti, yakinkan dulu ke kantor perijinan mengenai zonasi dari lahan tersebut.

Informasi zonasi lahan masuk dalam keterbukaan informasi yang wajib diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. (more…)

Apa yang Dimaksud Pimpro Dalam Inisiasi Proyek Deprindo

Terdapat ide akan lahirnya proyek Properti yang dilahirkan oleh perkumpulan Developer Properti Indonesia (DEPRINDO). Ide yang digagas lama dan sempat mati suri ini dicoba untuk dihidupkan kembali dibawah kepemimpinan Ketua Umum Deprindo masa bakti 2019-2020, Riska Martina Sitepu.

Ide yang bagus dan sedikit berbeda tentu dengan perkumpulan-perkumpulan developer lain. Pada perkumpulan developer yang lain, perkumpulan dibentuk dari anggota yang sudah menjadi developer baru bisa bergabung, sedangkan di Deprindo, mayoritas, baru ingin menjadi developer sudah bisa bergabung.

Dengan demikian proyek properti yang akan dilahirkan oleh perkumpulan Deprindo menjadi sangat pas dan cocok serta menarik bagi anggota developer pemula.

Dasar Lahirnya Ide

Pemikiran utama ide ini adalah untuk mendorong calon developer member, secepatnya menjalankan, mengelola sampai memiliki proyek sendiri. Bahasa lain dari mendorong anggota menjadi developer yang tangguh. (more…)

Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah

OMNIBUS LAW atau UU No. 11 Tentang CIPTA KERJA yang sudah disahkan DPR tanggal 5 Oktober 2020 lalu dan ditandatangani oleh presiden pada tanggal 2 November 2020, yang salah satunya dalam UU tersebut mengatur tentang pendirian sebuah badan yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan khususnya perumahan subsidi, dimana nama badan ini adalah BP3 atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Dalam UU No. 11 Tentang Cipta Kerja ini diatur tentang hunian berimbang yang harus disediakan oleh pengembang. Jadi kalau pengembang membangun perumahan non subsidi atau perumahan komersil maka harus menyediakan juga perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan perbandingan 1:2:3.

Artinya untuk satu unit rumah mewah yang disediakan harus menyediakan 2 perumahan menengah dan 3 untuk rumah subsidi. Termasuk juga untuk pengembangan apartemen juga harus disediakan juga unit untuk rumah susun untuk MBR yang harganya diatur oleh pemerintah.

Pengaturan untuk unit apartemen yang dialokasikan untuk MBR ini adalah 20% dari luas bangunan yang sudah dibangun. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti