Cara Mengurus Sertifikat dari Tanah Girik

girik menjadi sertifikat

Saat ini masih banyak bidang-bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Alas haknya mungkin saja masih dalam bentuk girik, petok D, kikitir, letter C, pipil, yasan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding dan jenis tanah lainnya.

Nah, dalam artikel kali ini saya akan bahas khusus tentang mengurus sertifikat dari tanah girik.

Karena tanah-tanah yang belum bersertifikat yang paling banyak adalah jenis tanah girik. Untuk tanah selain girik pada umumnya sama saja langkah untuk mensertifikatkannya. Hanya saja mungkin persyaratannya saja yang berbeda.

Bagaimana cara mengurus sertifikat dari tanah girik?

Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa teman, terutama developer baru dan mungkin ini banyak ditanyakan oleh masyarakat awam.

Mereka masih jarang mendengar tentang tanah girik. Apalagi untuk masyarakat perkotaan yang pada umumnya kondisi legalitas tanah sudah bersertifikat, baik sertifikat hak milik (SHM), sertfikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak pakai (SHP). Inilah jenis sertifikat yang sering dijumpai di kota.

Untuk diketahui girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan.

Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik.

Jika dianalogikan kondisi saat ini girik itu sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). (more…)

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

contoh surat perjanjian sewa menyewaSeperti perjanjian pada umumnya, Perjanjian Sewa Menyewa Rumah juga tunduk kepada KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) khususnya Pasal 1548, dimana yang dimaksud dengan Perjanjian Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian yang mana salah satu pihak mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu.

Berdasarkan pengertian di atas ada beberapa unsur yang harus ada dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa, diantaranya:

  1. Adanya subjek perjanjian, yaitu pemilik objek sewa dan pihak penyewa.
  2. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, baik berupa besarnya uang sewa ataupun jangka waktu berlakunya sewa.
  3. Adanya objek sewa menyewa, dalam hal ini rumah.
  4. Adanya kewajiban dari pihak yang menyewakan untuk menyerahkan kenikmatan atas objek sewa kepada pihak penyewa.
  5. Adanya kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan uang sebagai pengganti kenikmatan yang diperolehnya terhadap objek sewa.

Untuk lebih jelasnya berikut akan saya lampirkan Notariel Akta Perjanjian Sewa Menyewa Rumah. Format ini bisa di-costumize sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak dan bisa juga dijadikan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah di bawah tangan. (more…)

Tata Cara WNA Menjadi Developer di Indonesia

Harga properti di Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain

Seorang teman saya menceritakan bahwa dia punya kenalan seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia yang tertarik berinvestasi di bidang properti di Indonesia.

Tapi teman saya bingung, terutama karena dia tidak tahu bagaimana tata caranya seorang WNA bisa membuka usaha di Indonesia.

Seperti kita ketahui bahwa sampai saat ini bisnis properti di Indonesia masih menjadi sektor yang seksi untuk digeluti.

Ditambah dengan analisa dari para pakar bahwa harga properti di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan harga properti di negara lain terutama negara tetangga, walaupun persentase kenaikan harga properti di Indonesia terutama Jakarta dan Bali mengalahkan kota-kota besar lainnya, seperti Dubai, Miami, Shanghai, Kuala Lumpur, Singapura dan lain-lain.

Artinya masih terbuka ruang untuk kenaikan harga di masa datang yang akan menguntungkan bagi investor ataupun penggiat properti lainnya. (more…)

Naik Kelas Jadi Developer, Naik Kelas Pula Gaya Manajerialnya

Beberapa hari yang lalu, saya ketemu anggota DEPRINDO yang semula seorang pemborong atau kontraktor di proyek-proyek perumahan saat ini tengah bersiap untuk menjadi developer.

Istilah keren di kalangan developer adalah naik kelas. Naik kelas dari sekedar pemborong perumahan menjadi developer perumahan.

Dia meminta saran saya dari sisi manajerial apa yang harus dilakukan. Berikut sudut pandang saya.

Kurangi Eagle View ubah ke Helicopter View

Ketika masih pada posisi kontraktor, kita lebih banyak berfokus hanya pada 1 titik dari sistem mata rantai bisnis properti, yaitu membangun dan membangun.

Fokus kita untuk menbangun unit-unit rumah, bak mata elang kita sangat cermat, teliti dan detail pada kegiatan ini.

Kita tahu jumlah bata merah atau hebel dari 1 unit rumah, kita tahu jumlah batu belah untuk pondasi, kita detail dengan volume cat, kebutuhan lantai keramik dll.

Secara detil pula kita tahu berapa jumlah tukang dan berapa lama sebuah pondasi bisa diselesaikan, berapa lama masa kering lantai dak dst.

Ketika berubah menjadi developer, perlahan tapi  pasti, kita akan mengurangi detail mata elang kita dan memulai mempelajari, mengenal, membaca, mengerti seluruh persoalan pada industri properti.

Berkurang dari hal-hal detail membangun unit rumah karena kita harus paham zonasi lahan, harus paham penguasaan ijin lokasi, harus mengerti apa itu tanah girik, letter C, Petuk Desa, SKT, SHM atau SHGB.

Harus paham bagaimana menaklukkan pemilik tanah, harus paham cara mengatur arus kas, harus paham ruwetnya perijinan dan sertifikasi tanah. (more…)

Donald Trump: Dari Raja Real Estate Menjadi Presiden Negara Yang Paling Berkuasa

Trump Memenangi Pilpres Amerika

Donald Trump adalah presiden Amerika yang ke-45 setelah pada pemilihan presiden pada tahun 2016 mengalahkan Hillary Clinton dari Partai Demokrat. Ia dilantik menjadi presiden pada tanggal 20 Januari 2017.

Ia adalah salah satu pebisnis real estate paling terkemuka di Amerika. Awalnya ia belajar berbisnis real estate dari ayahnya Fred Trump yang menjadi pengembang permukiman bagi MBR-nya Amerika.

Setelah beberapa lama ia bersama ayahnya lalu ia memulai bisnis real estate-nya sendiri yang mengantarkannya menjadi salah satu orang terkaya di Amerika dan mengantarkannya menjadi presiden dari negara paling berkuasa di dunia. Amerika.

Sejarah Orang Tua Donald J. Trump

Ibu Trump adalah Mary MacLeod lahir tahun 1912 di Scotlandia, lalu pada tahun 1930 Mary berimigrasi ke Amerika dengan menaiki kapal SS. Transylvania. (more…)

Apakah Tanah Yang Masih Girik Aman Untuk Dibeli Untuk Dibangun Proyek?

Pertanyaan ini sering saya jumpai pada setiap workshop developer properti yang saya adakan. Tidak hanya dalam workshop, dalam kehidupan sehari-hari banyak saya jumpai pertanyaan ini.

Apakah tanah girik itu aman untuk diakuisisi?

Untuk diketahui bahwa tanah, dalam bentuk legalitas apapun aman untuk dibeli. Apakah kondisi alas haknya dalam bentuk girik, petok D, pipil, yasan, kikitir, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding atau kondisi lainnya.

Yang paling penting untuk diketahui adalah keaslian atau keabsahan masing-masing alas hak tersebut. Jika tanahnya girik, lihat surat giriknya apakah asli atau tidak. Kemudian yang penting harus dilihat adalah surat keterangan tidak sengketa. (more…)

Cara Mudah Menerapkan Sistem Referral dalam Marketing Properti

referral-marketing-properti

Sistem referral dalam pemasaran properti (khususnya rumah) memiliki impact yang besar untuk memacu penjualan. Karena dengan sistem referral ini kita bisa memperoleh data konsumen yang potensial tanpa bersusah payah.

Keefektifan sistem referral ini sudah banyak dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan seperti perbankan dengan sistem member get member dalam menggaet nasabah dan pemasaran kartu kredit, juga dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi.

Menurut Tung Desem Waringin dalam bukunya Marketing Revolution sistem referral dalam aplikasi pemasaran perumahan bisa dilakukan dengan memberikan produk-produk populer seperti TV LED atau furniture dan lain-lain kepada referrer.

Dimana hadiah ini sudah dianggarkan dalam program marketing kita atau dengan menganggarkan dalam harga produk secara langsung. (more…)

Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Akta Jual Beli

Bagaimana Langkah-langkah Pembuatan Akta Jual Beli Properti di Hadapan PPAT

Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.

AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT.

Untuk diketahui bahwa wilayah kerja PPAT adalah berdasarkan daerah tingkat dua. Jika PPAT berkantor di Jakarta Timur maka ia hanya bisa membuat akta PPAT untuk wilayah Jakarta Timur saja.

Demikian Juga jika berkantor di Kota Bekasi, maka ia hanya bisa membuat akta untuk objek yang ada di Kota Bekasi saja.

Secara hukum, Peralihan Hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan tanpa AJB. Jika suatu peralihan hak sudah dibuatkan secara bawah tangan maka untuk mengajukan baliknama sertifikat tersebut harus dibuatkan lagi AJB di PPAT. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti