Saat ini masih banyak bidang-bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Alas haknya mungkin saja masih dalam bentuk girik, petok D, kikitir, letter C, pipil, yasan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding dan jenis tanah lainnya.
Nah, dalam artikel kali ini saya akan bahas khusus tentang mengurus sertifikat dari tanah girik.
Karena tanah-tanah yang belum bersertifikat yang paling banyak adalah jenis tanah girik. Untuk tanah selain girik pada umumnya sama saja langkah untuk mensertifikatkannya. Hanya saja mungkin persyaratannya saja yang berbeda.
Bagaimana cara mengurus sertifikat dari tanah girik?
Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa teman, terutama developer baru dan mungkin ini banyak ditanyakan oleh masyarakat awam.
Mereka masih jarang mendengar tentang tanah girik. Apalagi untuk masyarakat perkotaan yang pada umumnya kondisi legalitas tanah sudah bersertifikat, baik sertifikat hak milik (SHM), sertfikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak pakai (SHP). Inilah jenis sertifikat yang sering dijumpai di kota.
Untuk diketahui girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan.
Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik.
Jika dianalogikan kondisi saat ini girik itu sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). (more…)