Ketepatan jika perusahaan Anda akan membeli sebidang tanah untuk dibangun proyek namun tanah tersebut belum bersertifikat, maka langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengurus sertifikatnya terlebih dahulu.
Tanah yang belum bersertifikat tersebut bisa berupa tanah bekas milik adat atau yang lebih dikenal dengan nama girik, yasan, pipil, petok D, masih berupa akta jual beli, tanah kas desa, surat keterangan tanah, tanah garapan, eigendom verponding atau jenis kepemilikan lainnya.
Pentingnya sertifikat atas tanah ini karena sertifikatlah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Begitulah undang-undang mengatur tentang kepemilikan sebidang tanah, hal ini bisa dilihat di UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) atau UU No. 5 Tahun 1960. (more…)