Ini Besaran Bunga KPR yang Ideal Menurut Pengembang

Pengaruh Covid19 terhadap bisnis properti

Tak dipungkiri masih banyak pengembang yang merasa kesulitan menjalankan bisnisnya di tengah wabah Covid19 yang masih sedang berlangsung. Selain memang ada beberapa pengembang yang seperti tidak terpengaruh pandemi.

Mereka yang terpengaruh pada umumnya adalah pengembang menengah atau menengah ke bawah yang memiliki modal yang tidak kuat.

Dari sisi pengembang, mereka adalah pengembang kecil dengan modal pas-pasan, sementara dari sisi pasar yang mereka garap adalah masyarakat menengah ke bawah, bahkan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Hal ini disebabkan oleh MBR-lah yang amat terdampak oleh wabah Covid19. Banyak diantara mereka yang terpaksa berhenti bekerja karena tempat mereka bekerja berhenti beroperasi.

Pengembang kecil ini pada umumnya memiliki target market adalah orang yang membeli properti pertama dan untuk ditinggali. 

Jadi pengembang dengan kategori menengah dan menengah ke bawah sangat merasakan paparan Covid19 karena pangsa pasar mereka adalah golongan yang rentan terhadap perubahan kondisi.

Kondisi ini masih diperparah oleh perbankan yang tidak mendukung kemudahan masyarakat dalam membeli rumah.

Covid19 tidak berpengaruh terhadap pengembang mapan

Sedangkan pengembang yang seakan-akan tidak terpengaruh adalah pengembang yang kuat dari sisi permodalan. Mereka sudah mapan dalam menjalankan bisnisnya.

Mereka ini umumnya adalah pengembang yang telah memiliki sejarah panjang di jagad properti tanah air.

Dari sisi pengembang, mereka adalah pengembang besar dan mapan, demikian juga dari sisi pangsa pasar, menargetkan golongan mapan, yang tidak terpengaruh wabah. Karena memang mereka sudah punya uang yang cukup.

Mayoritas bagi mereka, membeli properti bukan untuk ditinggali, atau sekurangnya properti yang mereka beli bukanlah properti pertama.

Suku bunga perbankan masih tinggi

Perbankan seakan tidak berniat melancarkan bisnis properti, ini dapat dilihat dari masih tingginya suku bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). (more…)

Ternyata Tanahnya Tempat Jin Buang Anak

Hiiii ngeri kali ya.. hahahaha.. kali ini saya nulis yang santai aja tentang pengalaman yang saya alami ketika ditawarin suatu lahan. Dibilang lucu ya lucu, dibilang bikin kesal, ya banget. Dari harapan yang membuncah awalnya sampai senyum kecut setelah melihat lokasinya.

Saya ditawarin tanah oleh seorang broker yang berpangkat sebagai broker tradisional. Saya begitu tertarik ketika menerima penawaran lahan tersebut. Premisenya sangat apik, dijual tanah seluas 2,4 Hektar, lokasi di Bekasi Utara berarti masih termasuk kota, bukan kabupaten. 

Pinggir jalan besar, strategis, siap bangun, harga sangat murah untuk ukuran lokasi yang disebutkan. Setelah nanya-nanya ke brokernya dia bilang bahwa pemilik tanah bersedia tanahnya untuk dikelola menjadi perumahan dengan sistem kerjasama lahan.

Jadi pembayaran tanahnya bisa diundur dan termin sampai sekian bulan. Betul-betul lokasi idaman developer tanpa modal. Hehehehe…

(more…)

Begini Cara Mensertifikatkan Tanah yang Tidak Ada Surat-Suratnya

Bukti kepemilikan berupa SPPT

Karena sering menerima tawaran tanah dari pembaca blog atau kenalan, kadang saya mendapatkan tanah yang tidak ada alas haknya atau dalam bahasa umum bahwa tanah tersebut tidak ada surat-suratnya.

Si pemilik mengakui bahwa yang mereka pegang sebagai bukti kepemilikan hanyalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Sementara SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut. SPPT PBB hanyalah menandakan bahwa atas objek tersebut sudah ada nomor objek pajaknya dan ada subjek pajak yang memiliki kewajiban membayar pajaknya.

Jadi nama yang tercantum dalam SPPT PBB belum tentu si pemilik atas tanah tersebut. Atau mungkin saja atas tanah tersebut juga belum ada SPPT PBB-nya.

Mensertifikatkan tanah yang tidak ada surat-suratnya

Bagaimana cara memperoleh sertifikat atas tanah dengan kondisi seperti ini?

Untuk tanah dengan kondisi seperti ini, ada langkah yang harus dilakukan jika ingin mensertifikatkannya.

Surat pernyataan

Langkah yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh pemohon sertifikat selama paling sedikit 20 tahun secara terus menerus dan tanpa ada sengketa dengan pihak lain.

Surat peryataan tersebut dibuat di bawah tangan dan disaksikan oleh dua orang saksi, sebisa mungkin saksinya adalah ketua RT atau RW daerah yang bersangkutan.

Karena ketua RT dan RW tentu mengetahui sejarah tanah yang ada di wilayahnya. Di samping itu pejabat RT dan RW merupakan orang yang dipercaya. (more…)

Cara Mudah Anda Menjadi Virtual Agent Properti

Virtual agent properti adalah orang yang bekerja memasarkan properti dengan cara memanfaatkan internet.  

Kenapa namanya virtual?

Karena cara kerjanya tidak diikuti aktifitas fisik seperti mengantar calon konsumen ke lokasi karena untuk mengantar konsumen sudah disediakan oleh developer.

Juga si agent virtual ini tidak perlu juga memasarkan dengan cara membuat acara pemasaran seperti pameran, open table, off air direct selling, canvassing dan lain-lain. Tidak perlu.

Cara mempraktekkan virtual agent properti

Lalu bagaimana caranya agar seseorang bisa sukses mempraktekkan strategi menjadi virtual agent properti ini?

Jika ingin menjadi agent properti virtual caranya mudah, Anda menghubungi atau dihubungi oleh pengembang atau pemilik produk. Lalu terjadi kesepakatan tentang jasa pemasaran.

Lebih baik lagi jika dibuat perjanjian pemasaran properti secara tertulis. Di dalam perjanjian tertulis dicantumkan hak dan kewajiban masing-masing diantaranya dan yang paling penting adalah tentang besaran komisi yang menjadi hak Anda sebagai agent virtual.

Jangan lupa product knowledge atau materi iklan harus sudah disediakan oleh developer, terutama tentang data-data produk dan harga, ini sangat sensitif bagi konsumen. (more…)

Hati-hati, Akta Kuasa Untuk Menjual bisa Ditolak oleh Bank

Surat kuasa jual untuk sertifikat induk

Saya dibuat kaget oleh seorang teman yang menceritakan bahwa Surat Kuasa Menjual yang dibuat beberapa bulan yang lalu tidak bisa digunakan untuk akad kredit di bank.

Pasalnya dalam Surat Kuasa Menjual tersebut tertera nomor sertifikat induk sementara yang akan dibuat akad kreditnya adalah pecahan sertifikat.

Walaupun dalam sertifikat pecahan tersebut jelas tertulis bahwa asal sertifikat ini berasal dari sertifikat yang tertera dalam surat kuasa menjual.

Cerita berawal ketika teman saya melakukan kesepakatan tentang pengelolaan suatu lahan untuk dibuat perumahan.

Lahannya tidak begitu besar, jika dihitung unit hanya bisa dibangun 11 unit rumah menengah.

Tapi inti dealing-nya yang menarik bagi saya. Si pemilik tanah setuju untuk menyerahkan tanahnya untuk dikelola menjadi perumahan dengan syarat yang ringan.

Doi hanya minta dibeliin motor Honda Vario untuk dia dan uang belanja 5 juta rupiah, sedangkan pembayaran harga tanahnya si pemilik setuju untuk dibayar bertahap, disamping keuntungan sepuluh persen.

Bertahapnyapun cukup membuat nafas panjang, 6 bulan untuk pembayaran pertama.

Kayaknya pemilik tidak begitu butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari karena dia tergolong orang mampu. Kenapa bisa dealing seperti ini?

Karena pemilik lahan adalah orang tua dari kawan teman saya.:D (more…)

Belief, Kunci Sukses dalam Menjual

Suatu pengembang perumahan sedang memasarkan proyeknya dengan mengadakan pameran di dua lokasi berbeda. Pameran diadakan di mal yang ramai. Masing-masing lokasi terdiri dari satu tim dengan empat orang sales persons.

Seluruh anggota marketingnya sudah ditraining terlebih dahulu sehingga sudah sangat fasih mengartikan product knowledge. Juga mereka sudah dibekali dengan selling script yang dihapalkan, tentu saja tak lupa dilengkapi dengan kemampuan bernegosiasi dengan gesture tubuh yang menjual.

Hari pertama pameran mereka sangat bersemangat, semua calon konsumen yang datang dilayani dengan senyum mempesona sang tenaga marketing, konsumen dilayani bak seorang raja, semua tenaga marketing memperlihatkan antusiasme yang tinggi dan brosurpun banyak terbagikan. (more…)

Ini Pengalaman Saya Negosiasi Lahan Kerjasama

Melakukan penawaran kepada pemilik lahan untuk dijadikan proyek properti kadang membawa keasyikan tersendiri. Banyak pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran dari hari ke hari.

Tergantung motivasi penjual menjual tanahnya

Dari pengalaman-pengalaman tersebut saya berkesimpulan bahwa banyak hal yang mempengaruhi deal-nya penawaran, diantaranya adalah motivasi si penjual.

Jika motivasi penjual adalah sangat terdesak terhadap uang dalam jumlah besar, maka doi pasti mengharapkan tanahnya dibayar lunas, harga lebih murahpun tidak mengapa.

Tetapi jika jumlah kebutuhannya hanya sekedar dan bisa ditutupi oleh hanya sebagian dari harga tanah bisa dipastikan negosiasi bisa berjalan lancar. Misalnya dengan dibayar lima persen saja dari harga total maka kebutuhannya sudah terpenuhi. (more…)

Dahsyatnya Umbul-umbul Sebagai Alat Marketing Proyek!

umbul-umbul proyek perumahan

Wajib memasang media promo proyek

Pemasangan media promosi untuk memasarkan proyek wajib dilakukan. Media promo harus dipasang di luar proyek dan di dalam proyek. Untuk media promosi di luar lokasi proyek bisa berupa rountag, baliho, billboard, sign board, spanduk dan lain-lain.

Pemasangan outdoor media promo harus dilakukan di lokasi-lokasi strategis yang tidak boleh tidak kelihatan oleh orang yang berlalu lalang, karena tujuan utama pemasangan media promosi ini adalah untuk memberitahu kepada khalayak bahwa ada perumahan yang sedang dipasarkan.

Prinsip marketing harus terus dipakai yaitu bagaimana memberitahukan produk kita kepada sebanyak mungkin calon konsumen. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti