Ada beberapa langkah yang harus dilalui seorang developer dalam mengakuisi lahan atau membeli tanah. Langkah pertama adalah membeli tanah dari penduduk, kemudian memohonkan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT developer.
Lalu dilanjutkan dengan membuat perencanaan dan perijinan yang muaranya adalah pengesahan siteplan dan Ijin mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah siteplan disahkan maka pekerjaan developer selanjutnya adalah mengajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan siteplan yang sudah disetujui tersebut.
Membeli lahan dari penduduk
Ketika membeli lahan dari penduduk, kondisi lahannya mungkin saja masih berupa tanah sawah, rawa-rawa, bekas pemancingan atau empang. Tanah seperti ini banyak terdapat di daerah yang masih sepi. Sehingga masih banyak terdapat tanah kosong.
Untuk tanah-tanah seperti ini developer membutuhkan pekerjaan persiapan untuk dapat dibangun proyek properti. Besarnya pekerjaan persiapan tergantung kondisinya.
Pekerjaan yang wajib umumnya adalah melakukan pengurugan supaya lokasi rapi dan siap bangun. Jika dibutuhkan pekerjaan pengurugan maka konsekuensi yang harus ditanggung adalah adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurugan.
Biaya pengurugan ini berbeda-beda untuk tiap daerah. Karena variabel yang mempengaruhi biaya pengurugan adalah jauh atau dekatnya lokasi proyek dengan lokasi pengambilan material pengurugan. (more…)