Begini Skema Sewa Beli Untuk Membeli Rumah

 

Mayoritas masyarakat sanggup mencicil tetapi tidak punya uang untuk membayar DP

Dalam membeli rumah, mayoritas masyarakat kita saat ini, terkendala dalam hal menyediakan uang muka, walaupun sebenarnya mereka sanggup untuk mencicil. 

Berasal dari pemikiran itulah maka muncul ide sewa beli (rent to own, RTO) dalam membeli rumah.

Dengan skema sewa beli ini, orang yang ingin membeli rumah, di awal-awal mereka menyewa dahulu rumah yang akan mereka beli tersebut sampai dengan waktu tertentu.

Setelah jangka waktu sewa berakhir maka dilanjutkan dengan membeli rumah tersebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).  

Jadi selanjutnya, ia tetap mencicil rumah tersebut namun sejak saat akad kredit dilakukan, ia bukan lagi berstatus penyewa, tetapi sebagai pemilik rumah yang mencicil rumah yang sudah dibelinya dengan skema KPR.

Sewa-beli melibatkan RTO provider

Untuk menjalankan skema RTO ini, ada satu pihak yang berperan sebagai penghubung antara masa sewa sampai dengan masa pembelian.

Pihak penghubung ini dinamakan RTO provider, yang bertugas menalangi pembelian rumah kepada developer terlebih dahulu.

Lalu RTO provider inilah yang menyewakan rumah tersebut kepada penyewa-pembeli selama masa sewa yang disepakati. (more…)

Program Subsidi BP2BT Dihapus

Pemerintah menghapus program subsidi perumahan dengan skema BP2BT

BP2BT sebagai sebuah skema subsidi kepemilikan rumah

Tahun 2023 ini rencananya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghapus program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) pada 2023.

Bagaimana skema subsidi perumahan dengan skema BP2BT?

Skema BP2BT adalah program bantuan subsidi untuk Masyaraa Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam membeli rumah dimana dengan skema ini pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang sudah memiliki tabungan dalam jangka waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu.

Bantuannya berupa uang muka sampai dengan Rp40 juta. Dimana dengan adanya bantuan ini, maka nilai plafond pinjaman masyarakat dalam membeli rumah menjadi lebih rendah.

Karena nilai pinjaman menjadi rendah maka cicilan perbulan juga menjadi rendah sehingga terjangkau oleh MBR.

Tidak sepenuhnya dihapus, tetapi dialihkan ke Tapera

Sebenarnya skema BP2BT ini tidak sepenuhnya dihapus karena teknis pelaksanaannya dialihkan dalam program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

BP2BT fokus kepada MBR informal

Subsidi perumahan dengan skema BP2BT lebih fokus kepada MBR informal, yaitu mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Jadi fokus penilaian calon pembeli dengan skema ini adalah tabungan, bukan gaji resmi sebagaimana karyawan.

Dimana dengan skema ini dan akan dijalankan oleh BP Tapera akan mempermudah pekerja informal, pekerja mandiri dalam memiliki rumah.

Beli Rumah Cash Keras Tapi Developer Ngga Mau PPJB. Nah Lho?

Pembeli sudah sepakat membayar tunai tetapi developer tidak mau PPJB

Pembeli sepakat membayar tunai

Ini pertanyaan pembaca di blog asriman.com ini. Jadi begini kondisinya, ada seseorang akan membeli rumah kepada developer. Pembeli sudah sepakat akan membeli secara tunai dan sudah menyiapkan uangnya.

Jika membeli tunai tetapi sertifikat belum selesai diurus, bisa PPJB

Jika pembeli sepakat membayar tunai dalam membeli rumah dalam kondisi rumah belum jadi, sertifikat sedang diurus dan IMB/PBG juga masih belum selesai, antara penjual dan pembeli harus diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Hal ini dilakukan agar antara penjual dan pembeli ada ikatan yang pasti dan langkah selanjutnya terhadap transaksi tersebut dijabarkan semua di dalam PPJB. Misalnya bagaimana tata cara pembayaran selanjutnya dan kapan pelunasannya.

Developer tidak setuju PPJB

Tetapi dalam kondisi ini, developer mengatakan tidak perlu ada PPJB, dia beralasan nanti langsung tandatangan Akta Jual Beli (AJB) saja ketika rumah sudah selesai dibangun dan sertifikat juga sudah selesai diurus dan dipecah.

Developer menjanjikan bahwa waktu serahterima bangunan dan pengurusan legalitas, seperti sertifikat dan IMB/PBG adalah 8 bulan. Jadi AJB akan dilakukan 8 bulan sejak si pembeli membayar harga rumah secara cash keras atau lunas.

Pembeli bisa dirugikan

Terhadap kondisi ini, jika pembeli membayar tunai sementara ada jeda waktu 8 bulan untuk AJB yang diiringi dengan serahterima rumah, maka pembeli bisa dirugikan karena tidak ada pegangan hukum yang kuat.

Karena si pembeli hanya memegang bukti penyerahan uang tunai seharga rumah berupa kuitansi dan Surat Pemesanan Rumah (SPR).

Pegangan hukum yang kuat itu harusnya PPJB dengan akta notaris, sehingga kekuatannya sangat mengikat sebagai bukti otentik. Dibandingkan bukti pembayaran berupa kuitansi dan SPR  saja.

Kenapa harus PPJB?

(more…)

Begini Cara Menjual Proyek Dengan Skema NUP

Penjualan proyek properti bisa dilakukan dengan memberikan NUP kepada pembeli pada saat penjualan perdana atau launching

Seringkali kita mendengar dan membaca bahwa ada developer properti yang me-launching produknya dengan sukses.

Dalam sehari launching itu langsung terjual semua (sold out). Atau dari 500 unit yang dipasarkan pada hari launching berhasil terjual 80%.

Pertanyaannya, apakah sesederhana itu prosesnya?

Developer membuat acara launching, lalu orang datang berbondong-bondong ke lokasi acara, lalu membeli produk yang dijual oleh developer?

Jawabannya adalah tidak sesederhana itu. Yang sebenarnya adalah sebelum acara launching tersebut sudah ada proses yang dilakukan, seperti mempersiapkan legalitas dan fisik proyek.

Lalu mereka berpromosi di berbagai media sampai mendapatkan banyak calon pembeli, lalu calon pembeli yang tertarik terhadap produk tersebut membeli Nomor Urut Pembelian (NUP). 

Bisa juga penjualan NUP dilakukan melalui beberapa marketing agency yang menjalin kerjasama dengan developer. 

Semakin banyak agency marketing yang berkerjasama dengan developer semakin besar peluang terjualnya NUP.

Bayangkan jika produk yang akan dijual adalah 600 unit tetapi agen yang diundang untuk memasarkan proyek tersebut 2000 orang. Bayangkan apa yang terjadi, sudah pasti pembeli dari masing-masing agency marketing tersebut berebut ingin mendapatkan NUP bukan?

Selanjutnya si developer mengundang para pembeli NUP tersebut dan orang-orang tertentu untuk datang ke acara yang sudah mereka persiapkan. Itulah acara launching yang kita kenal.

Namun sebelum acara launching dibuat, developer harus mempersiapkan proyek, baik persiapan dari sisi legalitas maupun fisik proyek.

Persiapan legalitas proyek

Mempersiapkan legalitas proyek adalah tahapan yang sangat penting dilalui dalam membangun sebuah proyek properti. Tanpa legalitas maka proyek tidak akan bisa dipasarkan dan dibangun. (more…)

Strategi Mendapatkan Investor untuk Proyek Properti Anda

Banyak investor yang ingin membiayai bisnis properti

Ditengah booming-nya bisnis properti dan banyaknya investor yang masuk serta siap mendanai proyek properti apapun, sebenarnya merupakan peluang besar bagi para developer yang memiliki finansial terbatas untuk mengajukan proposal kerjasama pembangunan proyek properti.

Persoalannya, tidak semua developer memiliki kemampuan untuk menggaet investor, terlebih pengembang pemula.

Jika hal tersebut yang menjadi persoalan, maka ada baiknya untuk menyimak cara mencari investor properti bisnis sebagaimana yang tertuang di bawah ini:

Lakukan Analisa Mendalam terhadap Bisnis

Analisa dibutuhkan untuk mengetahui apa saja yang Anda butuhkan untuk keperluan menjalankan proyek properti, seberapa banyak kebutuhan tersebut dan berapa modal yang dibutuhkan untuk memulai proyek.

Tidak hanya proyek, Anda pun harus menganalisa profil calon investor Anda sehingga Anda tidak salah dalam menggandeng investor untuk bekerjasama.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Jangan sampai investor yang diajak kerjasama tidak memiliki visi dan misi yang sama tentang proyek. (more…)

Begini Langkah Mengakuisisi Tanah Girik Oleh Developer

Tanah girik harganya masih murah

Seringkali kita sebagai developer mendapatkan tanah yang menguntungkan untuk dikembangkan jadi proyek perumahan.

Lokasi dan kondisi tanah sangat bagus, juga ditunjang oleh harga yang ditawarkan pemilik masih wajar bahkan di bawah harga pasar. Akan tetapi jika kita melihat legalitas tanah tersebut masih dalam kondisi girik.

Girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah

Untuk diketahui tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan ke negara melalui pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas tanah dan pembayaran  pajak atas tanah tersebut.

(more…)

Eigendom Verponding adalah…

Apakah tanah eigendom verponding itu?

Saat ini masih banyak tanah-tanah yang memiliki alas hak berupa Eigendom Verponding. Apa itu Eigendom Verponding?

Dalam hukum pertanahan Indonesia dapat diartikan bahwa EV adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat.

Tapi sebenarnya EV itu diterbitkan pada zaman Belanda untuk orang Warga Negara Indonesia. Jadi tidak mutlak juga pengertiannya jika disebutkan bahwa EV adalah hak tanah Barat.

Verponding saat ini menjadi SPPT PBB

Secara harfiah diartikan bahwa Eigendom adalah hak milik tetap atas tanah dan Verponding adalah surat tagihan pajak atas tanah atau tanah dan bangunan dimaksud.

Saat ini verponding tersebut berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Sedangkan eigendom diharuskan dikonversi menjadi jenis hak atas tanah seperti di atur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). (more…)

Pola Kerjasama Developer dengan Investor Patungan

Bisnis developer properti terbuka untuk siapapun

Open source, ya itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi kekinian bisnis properti, terutama bagi pelaku sebagai developer.

Developer perumahan yang lazim disebut developer, kini banyak dimasuki oleh pelaku baru dengan berbagai background bisnis.

Kondisi yang tidak ditemui pada era 90-an, dimana bisnis properti hanya dikuasai oleh beberapa orang saja. Pelaku selanjutnya pun merupakan penerus dari klan keluarga yang terdahulu.

Adagium yang berlaku pada waktu itu adalah bahwa menjadi pebisnis properti memerlukan modal besar sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya. Terkesan exclusive tentu saja. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti