Fee Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Lihat di pasal 39; (1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Jadi misalnya jika nilai transaksi 1 milyar maka PPAT bisa meminta biaya akta paling tinggi 10 juta rupiah. (more…)