Sangat disarankan seorang pengembang mendirikan Perseroan Terbatas (PT) untuk menjalankan sebuah proyek properti

Penting memiliki PT bagi seorang developer properti

Jika Anda ingin sukses sebagai seorang developer properti, amat penting untuk mendirikan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT).

PT didirikan dengan akta Notaris dan selanjutnya berdasarkan akta pendirian tersebut Notaris mengurus surat keputusan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyatakan bahwa PT sebagai badan hukum.

Selanjutnya bisa juga Notaris membantu pengurusan legalitas PT lainnya seperti Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas lainnya seperti disyaratkan peraturan.

Enaknya sekarang pengurusan tersebut dilakukan secara online melalui website resmi Kemenkumham dan Online Single Submission (OSS).

Jika Anda belum pernah mendirikan PT jangan terlalu difikirkan langkah ini, cukup datang saja ke kantor Notaris dan selanjutnya Notarislah yang akan membantu Anda sampai seluruh perijinan PT Anda selesai.

Just do it!

Mendirikan PT tidak Perlu Modal Besar

Kenyataannya, bagi sebagian orang, mendirikan PT merupakan perkerjaan yang sulit dan yang terbayang adalah butuh uang yang besar.

Mungkin saja yang menjadi kendala bagi mereka adalah setoran modal awal seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau yang lebih dikenal dengan UUPT.

Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor PT

Untuk diketahui, modal sebuah PT terdiri dari modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan. Masih menurut UUPT, modal dasar minimal sebuah PT adalah 50 juta rupiah.

Namun yang harus ditempatkan atau disetor adalah 25% saja dari modal dasar. Jadi untuk mendirikan perseroan terbatas bisa dengan hanya memiliki modal minimal Rp 12,5 juta saja, maksimalnya tentu saja tak berhingga.

Semakin besar modal PT semakin baik, dengan demikian PT tersebut memiliki modal yang cukup untuk memulai menjalankan usaha, apalagi PT yang didirikan akan menggeluti bisnis developer properti yang padat modal.

Sebenarnya para pendiri perseroan sudah harus menyetorkan modalnya sebesar bagian saham yang menjadi haknya pada saat akta pendirian perseroan ditandatangani.

Tetapi terdapat kesulitan membuka rekening bank atas nama PT, jika PT belum disahkan sebagai badan hukum dan legalitas perseroan tersebut belum lengkap. 

Surat pernyataan akan menyetor modal

Sebagai jalan tengah maka untuk mengurus perijinan PT diperlukan surat pernyataan yang menyatakan para pendiri akan menyetorkan modal ke perseroan setelah PT disahkan sebagai badan hukum melalui SK Menteri Hukum dan HAM dan perijinan PT sudah diurus.

Dengan demikian surat pernyataan akan menyetor modal tersebut dianggap sebagai modal yang sudah disetor seperti yang tercantum dalam akta pendirian PT.

Setor Modalnya Setelah PT Berbadan Hukum

Jadi setelah perseroan berbadan hukum dan telah diurus kelengkapan legalitasnya maka perseroan sudah resmi sebagai badan hukum dan sudah bisa membuka rekening di bank.

PT membuka rekening bank

Setelah PT membuka rekening di bank, maka selanjutnya para pendiri atau pemegang saham diwajibkan menyetorkan modal sesuai besaran saham yang menjadi bagiannya seperti tercantum di dalam akta pendirian perseroan.

Kalau dihitung-hitung modal yang dibutuhkan untuk pendirian PT ya ngga perlu uang sama sekali sebagai modal perseroan.

Modal mendirikan PT hanya biaya akta pendirian dan legalitasnya

Biaya hanya dibutuhkan untuk biaya akta Notaris untuk pendirian PT dan pengurusan legalitas lainnya.

Besarnya biaya akta pendirian perseroan tergantung Notaris yang bersangkutan. Biaya legalitas lainnya juga tergantung pihak terkait. 

Jangan ditawar sadis akta pendirian

Satu lagi, bagi Anda yang akan mendirikan PT jangan terlalu ditawar secara sadis biaya akta pendirian perusahaan.

Karena banyak juga orang yang menempatkan Notaris seperti pedagang kaki lima.

Ditanya beberapa Notaris, ditawar, kemudian dipilih yang paling murah. Beda Rp500 ribu saja Anda memilih yang lebih murah. Jangan begitu ya. Hehehe!.

Jadikan law of attraction jadi pijakan Anda. Jika Anda memudahkan rejeki orang lain maka rejeki Anda juga akan dimudahkan, terjadilah hukum tarik menarik di sini.

Kalau Anda sadis ke orang lain, ya jangan heran kalau ada orang lain yang tegaan pada Anda. Nanti rumah yang Anda jual juga ditawar sadis oleh konsumen. Nyesek kan?.

Langkah-langkah Anda untuk mendirikan perusahaan PT

  1. Menyiapkan beberapa alternatif nama PT.

Notaris akan mengecek nama perusahaan yang Anda ajukan terlebih dahulu. Apabila nama yang Anda ajukan sudah ada yang menggunakan maka Anda harus mengganti dengan nama yang lain. Saat ini pengecekan nama PT sangat mudah karena sistem pengecekan sudah dengan daring(online).

  1. Menyediakan identitas—Kartu Tanda Penduduk (KTP)—para pemegang saham dan pengurus PT.
  2. Tentukan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
  3. Tentukan bagian saham yang diambil oleh masing-masing pendiri.
  4. Tentukan orang yang akan diangkat sebagai direksi dan komisaris.

Direksi dan komisaris bisa diangkat dari para pendiri atau pemegang saham, bisa juga orang lain di luar para pendiri dan pemegang saham.

  1. Penandatanganan akta pendirian PT di kantor Notaris sampai terbitnya Surat Keputusan Perseroan Terbatas (SK PT) yang menandakan bahwa sebuah perseroan terbatas sudah berbadan hukum.
  2. Menyiapkan kantor untuk pengurusan surat keterangan domisili perusahaan.

Kantor disiapkan di lokasi yang memang peruntukannya untuk kegiatan komersil. Karena saat ini lokasi yang diperbolehkan untuk pengajuan surat keterangan domisili perusahaan adalah lokasi yang berada di jalan utama. Peruntukan bangunan untuk kantor ini bisa dikonsultasikan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

  1. Selanjutnya mengurus surat keterangan domisili perusahaan.
  2. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana perusahaan berkedudukan.
  3. Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Saat ini SIUP dan TDP tidak diperlukan lagi dan digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus secara online melalui Online Single Submission (OSS). Silahkan kunjungi hxxps://oss.go.id
  4. Mendaftarkan ke asosiasi bidang usaha, untuk pengembang properti asosiasinya adalah Developer Properti Indonesia (Deprindo), Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI) dan lain-lain. Saat ini mendaftar menjadi anggota asosiasi ini wajib. Karena saat ini bank mensyaratkan kerjasama pembiayaan dengan developer yang sudah menjadi anggota asosiasi.
  5. Dan mengurus ijin-ijin lainnya yang disyaratkan peraturan.

Mendirikan PT Untuk Membentuk Branding dan Kelembagaan Bisnis Anda

Mendirikan PT adalah langkah wajib yang harus Anda lakukan jika ingin sukses dan menjadi besar sebagai developer properti.

Karena dengan mendirikan PT, branding dan kelembagaan bisnis Anda sebagai developer properti akan terbentuk, sehingga masyarakat percaya kepada Anda.

Selain itu dengan terbentuknya branding dan kelembagaan bisnis, lembaga keuangan dan masyarakat juga lebih percaya kepada Anda, sehingga proyek Anda lebih mudah mendapatkan bantuan pembiayaan dan kepercayaan masyarakat.

PT Perorangan

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Jadi PT Perorangan ini hanya untuk usaha mikro dan kecil. Dimana jenis usaha mikro dan kecil ini bisa dilihat dari besarnya modal dasar perusahaan.

PT Perorangan ini bisa mengelola sebuah proyek properti hanya saja untuk mengajukan pembiayaan dan kerjasama dengan pihak lain ada keterbatasan. Pihak partner tentu mempertimbangkan kerjasama yang bisa dikerjakan jika perusahaan adalah PT Perorangan. 

PT Perorangan ini sesuai dengan Omnibus Law Cipta Kerja, atau UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Proyek skala kecil bisa perorangan

Akan tetapi jika Anda hanya ingin menjadi developer properti yang mengembangkan proyek dengan skala kecil, bisa dalam bentuk perseorangan saja, tidak perlu mendirikan PT.

Pada umumnya, suatu pemerintah daerah mengijinkan pengembangan proyek properti dilakukan oleh orang pribadi dengan jumlah kaveling maksimal 5 (lima) unit saja.

Untuk proyek properti yang jumlah unitnya lebih dari 5 (lima) unit wajib dikelola oleh PT. Tetapi harap dicatat bahwa, peraturan tentang pembatasan orang pribadi mengelola proyek properti merupakan wewenang pemerintah daerah.

Ada daerah yang membolehkan orang pribadi mengembangkan sebuah proyek properti untuk luas tanah 1 hektar tetapi ada juga daerah yang tidak membolehkannya.

Bahkan ada daerah yang mengharuskan pengembangan sebuah proyek perumahan seluas 1.000 meter persegi saja harus dilakukan oleh PT.

Nah, untuk mengetahui peraturan yang berlaku di suatu tempat, Anda harus menanyakan langsung ke pemerintah daerahnya.


Penulis: Asriman A. Tanjung, ST
Penulis buku Cara Benar Meraih Sukses Di Bisnis Properti yang diterbitkan Gramedia
Pendiri DEPRINDO (Developer Properti Indonesia), asosiasi developer properti yang sudah diakui pemerintah
Pemilik asriman.com, blog properti nomor 1 di Indonesia

Lihat artikel lainnya:

Tags

Pentingnya Memiliki PT Bidang Developer Properti dan Langkah Mendirikannya

11 thoughts on “Pentingnya Memiliki PT Bidang Developer Properti dan Langkah Mendirikannya

  • November 5, 2016 at 2:09 am
    Permalink

    Siang Pa Asriman.
    untuk menjadi developer bisa Perorangan, CV dan PT.
    Bisa dijelaskan perbedaan ketiga itu kemudahan dan kesulitannya untuk menjadi developer, mulai dari perizinan sampai kerja sama dengan pihak bank.
    Dari ketiga badan itu yang mana lebih disarankan untuk developer pemula.
    Terima Kasih

    Reply
    • November 6, 2016 at 6:06 am
      Permalink

      Kalau pertanyaan ini saya jawab di sini, akan berbentuk artikel tersendiri karena penjelasannya sangat panjang. Bisa di baca-baca di artikel yang lain.
      Untuk pemula saya sarankan untuk menjadi developer pribadi yang mengembangkan proyek kecil.

      Reply
      • January 15, 2024 at 12:35 pm
        Permalink

        Pak mohon bantuannya untuk PT Perorangan. Kendalanya dimana ya pak?
        Apakah soal kontruksi
        Atau soal di bank
        Trimakasih

        Reply
        • January 22, 2024 at 10:35 am
          Permalink

          kendalanya jika berhubungan dg bank

          Reply
  • February 3, 2018 at 12:17 pm
    Permalink

    Saya pemula yang ingin memulai bisnis property dan saya tidak mempunyai modal.
    Langkah pertama apa yang bisa saya lakukan..Terimakasih atas pencerahannya.

    Reply
  • October 18, 2019 at 8:38 pm
    Permalink

    Apa saja izin usaha yg harus dimilki PT developer?
    Apakah harus memiliki SIUJK?

    Reply
  • December 6, 2020 at 5:27 am
    Permalink

    Selanat siang bos, saya bermaksud untuk mendirikan badan hukum, karena selama ini saya hanya mengambil proyek kecil kecilan 1 atau 2 unit rumah, dan mengambil kerja borongan, untuk badan hukum yg cocok apa ya bos.
    dan kira kira berapa budgetnya

    Reply
    • December 10, 2020 at 2:45 am
      Permalink

      saran saya bikin PT saja, supya nanti bisa mengambil pekerjaan yang besar. karena pekerjaan besar hanya bisa dikerjakan oleh badan hukum seperti PT

      Reply
  • September 29, 2022 at 11:25 am
    Permalink

    saya punya lahan sekitar 10 hektar .saya berkeinginan mendirikan perumahan. akan tetapi modal saya hanya 300 juta saja dan ingin membuat PT. apakah bisa dengan modal segitu saya bisa buka usaha perumahan bersubsidi?

    Reply
    • October 8, 2022 at 10:28 am
      Permalink

      sepertinya kurang kalau segitu modalnya karena harus mengurus perizinan dan pematangan lahan

      Reply
  • September 1, 2023 at 10:16 am
    Permalink

    terimakasih sangat membantu

    Reply

Leave a Reply to Aulia Rizky M. Hendrik N.A Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti