cara bisnis kavling tanah

Pengertian pembebasan lahan

Pembebasan lahan adalah kegiatan membeli tanah kepada penduduk dalam jumlah besar oleh Perseroan Terbatas (PT) yang sudah memiliki Ijin Lokasi (IL).

Biasanya pembelian dengan pola seperti ini dilakukan dengan cara pembayaran tunai kepada masing-masing penduduk pemilik tanah.

Harga tanah masih murah

Oleh karena itu harga tanah yang diakuisisi dengan pembebasan lahan ini masih sangat murah karena memang kondisinya masih apa adanya.

Fisiknya mungkin saja masih berupa hutan belantara, sawah, empang atau rawa-rawa yang memerlukan pekerjaan persiapan yang membutuhkan biaya.

Tidak hanya itu, kebanyakan tanah seperti ini, alas haknyapun masih belum bersertifikat atau masih berupa Girik, Surat Keterangan Tanah dari instansi tertentu, Petok D, Eigendom Verponding atau jenis alas hak lainnya yang belum sertifikat.

Developer yang membeli tanah seperti ini tentu mempertimbangkan biaya yang dibutuhkan untuk membuat sertifikatnya dan mempertimbangkan juga biaya yang dibutuhkan untuk mengerjakan persiapan fisik lahan agar menjadi lahan siap bangun.  

Membeli tanah murah seperti ini banyak dilakukan oleh developer properti yang ingin mengembangkan proyek di suatu lokasi pada waktu yang akan datang.

Sebagai landbank

Mereka menjadikan tanah yang mereka beli saat ini sebagai cadangan tanah atau yang lebih dikenal dengan istilah bank tanah (land bank). Nantinya, mereka akan mengembangkan lokasi tersebut ketika mereka anggap waktunya sudah tepat.

Bisa setahun lagi, dua tahun lagi atau sepuluh tahun lagi bahkan lebih. Ya, mereka hidup dari tanah yang mereka beli puluhan tahun yang lalu!.

Makanya sering kita lihat ada developer yang memebebaskan lahan sejak puluhan tahun lalu dan baru akhir-akhir ini lahan tersebut mulai dikembangkan. Untungnya tentu luar biasa besar.

Mereka beli dulu mungkin saja masih di harga Rp. 25.000-an permeter persegi dan sekarang tanah tersebut dijual dalam bentuk tanah matang sampai dengan harga belasan juta rupiah permeter persegi, bahkan sampai puluhan juta rupiah. Luar biasa! Tentu anda bisa menebak lokasi yang saya maksudkan. Hehehehe!.

Lihat artikel lainnya:

Tags

Pembebasan Lahan Itu Apa Sih?

2 thoughts on “Pembebasan Lahan Itu Apa Sih?

  • December 3, 2021 at 5:34 am
    Permalink

    Bertanya waktu thn 2020saya pernah di tawarkan lahan /kebun seluas 10,000m² dgn harga 75,000/m tetapi surat yg Di miliki cuma sppt apakah itu cukup kuat untuk bisa JD shm . Dan bagaimana cara utk urus surat kelengkapannya bila cuma ada surat sppt ..mohon penjelasan nya

    Reply
    • February 17, 2022 at 1:24 am
      Permalink

      sppt saja tidak cukup untuk mengurus sertifikat, harus ada bukti kepemilikan lainnya, seperti girik, petok dll.

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti