Bisnis developer properti terbuka untuk siapapun

Open source, ya itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi kekinian bisnis properti, terutama bagi pelaku sebagai developer.

Developer perumahan yang lazim disebut developer, kini banyak dimasuki oleh pelaku baru dengan berbagai background bisnis.

Kondisi yang tidak ditemui pada era 90-an, dimana bisnis properti hanya dikuasai oleh beberapa orang saja. Pelaku selanjutnya pun merupakan penerus dari klan keluarga yang terdahulu.

Adagium yang berlaku pada waktu itu adalah bahwa menjadi pebisnis properti memerlukan modal besar sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya. Terkesan exclusive tentu saja.

Banyak sarana untuk belajar bisnis properti

Informasi mengenai bagaimana mengelola bisnis properti saat ini sangat mudah ditemukan baik dalam bentuk buku, seminar gratis dan berbayar ataupun workshop yang diadakan oleh pelaku yang sudah lebih dahulu menekuninya.

Dari berbagai macam informasi yang didapat, utamanya tersaji di berbagai sumber dan cara itu, terungkap bahwa menjadi bisnis properti bisa dilakukan oleh siapa saja, baik orang yang mempunyai modal ataupun orang yang tidak memiliki uang.

Properti sebagai portofolio investasi

Orang yang memiliki modal sekarang ini banyak melirik sektor properti sebagai portofolio investasinya, seiring dengan kenyataan bahwa sektor properti masih menjadi primadona jika dibandingkan dengan sektor lainnya di dunia usaha.

Harga yang naik terus, semua orang butuh properti khususnya residensial, menjadi alasan kuat daya tarik bisnis properti.

High risk high return

Tak dapat dipungkiri bahwa banyak orang yang memiliki uang tidak tahu harus dipercayakan kepada siapa uangnya untuk dikelola sehingga memberikan return yang lebih bagus jika hanya disimpan dalam bentuk deposito atau mekanisme investasi lainnya.

Hanya saja return yang tinggi berbanding terbalik jika dibandingkan dengan keamanan. Artinya jika return suatu bisnis tinggi maka resiko bisnis tersebut juga tinggi. High risk high return.

Bisnis properti butuh modal besar, bisa dengan patungan

Memerlukan modal besar, memang hal itu menjadi salah satu ciri khas sekaligus penghambat bagi sebagian pebisnis untuk menerjuni sektor properti.

Tapi keperluan akan modal tersebut bisa diatasi dengan cara patungan antara beberapa pemodal, dimana sistem permodalan ini sudah jamak dilakukan.

Kesepakatan yang jelas dan tertulis baik antar pemodal sendiri ataupun antar para pemodal dengan pengelola bisnis adalah wajib hukumnya.

Lantas, bagaimana cara menjamin keamanan uang para investor dalam proyek?

Selain kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan roda proyek perlu dibentuk sistem yang menjamin keamanan modal yang sudah disetorkan oleh para pemodal.

Cara yang bisa dilakukan oleh developer untuk menjamin keamanan dan kenyamanan modal dari beberapa investor adalah:

1. Membalik nama masing-masing sertipikat pecahan kepada para investor dengan bagian proporsional. Jika hal ini akan memakan waktu lama, bisa ‘hanya’ dengan membuatkan akta Kuasa Untuk Menjual kepada para investor, dengan bagian proporsional tentunya.

Dengan adanya akta Kuasa Untuk Menjual ini, maka masing-masing investor menjadi satu-satunya pihak yang diperbolehkan menjual atas unit yang dikuasakan kepadanya.

2. Dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan bagian saham sesuai dengan modal yang disetor oleh masing-masing investor. Kemudian dilanjutkan dengan membaliknama sertipikat ke atas nama PT.

Bisa juga dilanjutkan dengan membuat akta Kuasa Untuk Menjual dari PT kepada masing-masing pemegang sahamnya secara pribadi sehingga para pemodal menjadi pihak yang paling berhak terhadap masing-masing unit.

Cara ini tergolong simple dan aman, karena tata kelola PT sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut diatur hak dan kewajiban masing-masing organ yang ada dalam PT, baik pemegang saham maupun pengelola yang diwakili oleh direksi dan komisaris.

Investor butuh rasa aman ketika menginvestasikan uangnya

Kemanan, itulah kata kunci yang dibutuhkan oleh investor dalam menyerahkan uangnya untuk dikelola orang lain. Dengan dua cara diatas secara hukum, hak dan kewajiban para investor sudah terlindungi.

Tapi dibalik itu semua yang paling penting adalah niat baik dan kecakapan kelola yang dimiliki oleh developer pengelola, sehingga investor tidak hanya terlindungi secara legalitas tapi timeline nominal dan waktu pengembalian modal dan profit bisa dipenuhi sesuai dengan yang dijadwalkan…

Note: Jika anda memiliki lahan dan ingin mencari developer yang bisa mengerjakan lahan anda dengan sistem bagi hasil yang jujur dan sesuai Syari’ah Islam, silahkan menghubungi kami:

Asriman Akhiruddin Tanjung, ST

Mobile: 0812 9446 8324

Email: asrgood@ygmail.com

Info tentang Workshop Developer Property

Atau silahkan isi contact form berikut:

Lihat artikel lainnya:
Pola Kerjasama Developer dengan Investor Patungan

13 thoughts on “Pola Kerjasama Developer dengan Investor Patungan

  • August 31, 2013 at 3:30 am
    Permalink

    Pak. Kami mau mengajukan untuk pola kerjasama mendirikn pabrik tepung bulu ayam dengan nilai investasi 1.2 milyar . ( termasuk , tanah, gudang, mesin dan modal kerja ) proposal nanti kami akan ajukan jika bapak tertarik. Atau bapak ada relasi bisnis yang berminat.

    Untuk hasil produksi kami siap membeli 100% karena kami sudah mempunyai pasar. .
    Sebagai gambaran BEP dalam waktu 24 bulan, setelah BEP kami siap untuk buyback seluruh investasi dari pemilik modal.

    Nilai investasi 1.2 milayar adalah maksimal. Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih rendah tergantung kwalitas bangunan pabrik yang akan dibangun

    Reply
    • August 31, 2013 at 11:15 am
      Permalink

      Kepada Bpk. Arief,
      Silahkan cantumkan nomor kontak Bapak, mudah2an ada pembaca yang tertarik. Karena kami secara khusus hanya akan menindaklanjuti proyek2 property.
      Terima kasih

      Reply
      • April 23, 2016 at 8:14 am
        Permalink

        Salam property,,, mau tanya pak , saya beli sebidang tanah yg suratnya sudah berupa AJB ,pertanyaan sy, jika saya mau tingkatkan dr AJB jd SHM apakah bisa ? Dan langkah prosedur apa yg sy harus lakukan, trima kasih dan salam sukses ,,,,,

        Reply
        • April 24, 2016 at 1:16 am
          Permalink

          Tanah yang kepemilikan masih berupa AJB bisa diajukan sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat.
          Persyaratan:
          -Asli alas haknya (girik, petok D dan alas hak lainnya)
          -Asli AJB
          -Foto copy PBB 2016
          -Foto copy KTP dan KK pemohon
          dan lain-lain

          Reply
  • October 11, 2013 at 1:31 pm
    Permalink

    Salam,
    Kami bekerja di bidang perumahan… Kami ingin mengembangkan usaha di Kalimantan Tengah, kami membutuhkan rekan kerja dalam pekerjaan proyek yang akan kami laksanakan…

    Reply
    • May 24, 2018 at 6:23 pm
      Permalink

      Mohon maaf pak
      Sy ingin menggeluti bisnis properti perumahan, kebetulan saya tinggal di kalteng… Sy punya sebidang tanah dengan luas 50 m x 340 m.. sy sedang mencari investor untuk menjalankan bisnis tersebut… Lokasi tanah saya strategis pak
      Apabila bapak minat bisa menghubungi sy di wa 085752284748

      Terima kasih

      Reply
  • October 18, 2013 at 3:43 am
    Permalink

    Kami menyediakan tanah seluas 8000 m2 dan 3000 m2 lokasi di Kalbar sungai pinyuh.
    Bagi yang ingin bekerja sama bisa menhubungin 081280311153 .
    Terima kasih .

    Reply
  • Pingback:www.asriman.com » Mendirikan PT Nggak Perlu Setor Modal

  • December 2, 2014 at 4:49 pm
    Permalink

    Misi pak..bu…
    Saya adalah developer baru dalam bidang property, dalam proyek saya yang pertama saya mengadakan kerjasama dengan pt lain, ketika di sepakati dan di tanda tangani dengan acuan pembagian keuntungan 50 : 50, pihak yang saya ajak kerjasama ini tidak memenuhi nilai yang di sepakati untuk di kluarkan sebagai modal dia…
    Dan dr pihak pt yang saya ajak kerjasama ini tidak memenuhi kewajibanya untuk bersama2..bekerjasama membangun proyek yang sedang saya kerjakan saat ini…sementara ini saya membangun sendiri dengan dana pribadi tanpa di bantu ole pihak tersebut…

    Apa yg harus saya lakukan…?
    Sementara dia tidak memenuhi kewajibannya tetapi di kemudian hari dia bakal meminta hak nya…
    Sekian trimakasi..saya tunggu jwbnya….

    Reply
  • Pingback:Memasarkan Properti itu Mudah | www.asriman.com

  • December 7, 2017 at 1:19 pm
    Permalink

    Kami para pengembang perumahan di Kalbar. Saat ini ada beberapa kabupaten yg sudah menyelesaikan perizinan, bahkan dari 2 kabupaten sdh ada konsumenya. Kendala yg kami hadapi adalah masalah permodalan. Oleh karenanya, kami mencari investor dan bapak angkat. Bagi yang berminat silahkan hubungi ke nomor : 081559843874-082233996075

    Reply
  • January 30, 2018 at 1:56 pm
    Permalink

    Misi pak,
    Utk luas tanah 2 ha, berapa unit rumah yg ideal bisa dibangun disitu.
    Terimakasih pak, saya pemula

    Reply
    • February 1, 2018 at 1:01 am
      Permalink

      tergantung tipe rumah yang akan dibangun tipe berapa.
      juga tergantung peraturan setempat tentang kaveling efektifnya.

      biasanya kaveling efekti 60% dari luas tanah. maka kaveling efektif adalah 60% x 20.000 m2 = 12.000 m2

      jika akan dibangun rumah dengan luas kaveling 84 m2 maka akan didapatkan 140 an unit rumah (perkiraan)

      Reply

Leave a Reply to Andi Libernando Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti