Banyak cara untuk mendapatkan modal kerja sebagai developer untuk mengembangkan sebuah proyek properti. Diantaranya meminjam ke orang tua, saudara, teman, mertua atau mengajukan kredit kontruksi ke lembaga keuangan atau bank. Modal dari orang tua dan saudara Meminjam ke orang tua
Apa Beda MoU dan PPJB?
Pengertian MoU Dalam perikatan perdata lazim orang membuat kesepakatan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU). Apa yang dimaksud dengan MoU? MoU dalah nota kesepahaman yang berisi persetujuan antara pihak yang berikatan tentang suatu tujuan tertentu. Dalam MoU disepakati perjanjian pendahuluan
Cara Aman Membeli Rumah yang Masih Dalam Jaminan Hutang
Transaksi jual beli dengan kondisi normal hanya butuh waktu dan cara yang sangat singkat dan sederhana. Subjeknya jelas yaitu ada penjual dan pembeli, objeknya juga jelas yaitu rumah atau bangunan lainnya atau yang lazim disebut properti yang dilengkapi dengan legalitas.
Ini Keuntungan Membeli Lahan yang Sudah Sertifikat Oleh Developer
Membeli lahan yang sudah sertifikat memiliki banyak keuntungan bagi developer, diantaranya waktu dan biaya untuk mengurus legalitas bisa lebih cepat dan murah. Kenapa? Karena jika tanah sudah sertifikat tidak perlu lagi mengurus dokumen bukti kepemilikan ke desa atau kelurahan. Karena
Begini Cara Menjadi Developer Kecil-kecilan
Selain menjadi developer yang akan mengembangkan tanah yang luas dengan membentuk badan hukum berupa perseoran terbatas (PT) dirimu juga bisa menjadi pengembang properti untuk lahan kecil-kecil. Mungkin saja dirimu memiliki lahan seluas 500 m2 dipecah-pecah menjadi beberapa kaveling, mungkin bisa
Tips Dalam Membeli Perumahan dari Developer
Bagi mayoritas masyarakat Indonesia membeli properti atau rumah merupakan peristiwa besar dalam hidup mereka. Oleh karenanya ketika membeli properti masyarakat harus memperhatikan segala sesuatu tentang rumah yang akan dibeli tersebut. Apalagi membeli rumah untuk tempat tinggal atau membeli rumah pertama
Kelengkapan Dokumen untuk Penjualan Proyek Perumahan
Penjualan adalah ujung tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis properti. Tanpa penjualan sebuah proyek akan tertatih-tatih, sekarat dan mati. Oleh karena itu wajib hukumnya setiap developer properti memberikan perhatian serius kepada marketing proyeknya. Proses penjualan produk properti seperti perumahan
Tanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank Tanah
Tanah Hak Milik yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa disita oleh negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta