Pertanyaan ini sering saya jumpai pada setiap workshop developer properti yang saya adakan. Tidak hanya dalam workshop, dalam kehidupan sehari-hari banyak saya jumpai pertanyaan ini. Apakah tanah girik itu aman untuk diakuisisi? Untuk diketahui bahwa tanah, dalam bentuk legalitas apapun
Pentingnya Mengukur Ulang Tanah Yang Akan Dibeli
Ketika akan mengakuisisi lahan untuk dijadikan proyek properti mengukur lokasi secara langsung sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengetahui luas sebenarnya tanah tersebut. Karena kerap terjadi bahwa luas tanah sebenarnya sering berbeda dengan luas tanah seperti yang tercantum dalam
Apakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?
Tanah girik adalah jenis tanah hak milik adat yang belum didaftarkan di negara. Sebenarnya tanah yang masih dalam kondisi girik ini harus diajukan sertifikat setelah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria diundangkan. Tetapi karena berbagai hal, diantaranya karena
Untung Ruginya Tanah Yang Belum Bersertifikat Vs Tanah Yang Sudah Bersertifikat Untuk Diakuisisi Menjadi Proyek Properti
Tak dipungkiri saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Bentuknya macam-macam, ada yang berbentuk girik, petok D, pipil, yasan, eigendom verponding, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan bentuk lainnya. Girik lebih populer Tapi
Perizinan yang Dibutuhkan Untuk Menjadi Developer Perorangan
Jika ingin mengembangkan sebuah proyek properti atas nama perseorangan saja, maka perizinannya cukup sederhana, yaitu pecah sertifikat sesuai perencanaan lalu ajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tiap unitnya. Memecah sertifikat Inilah langkah pertama yang harus dilakukan, yaitu mengajukan pemecahan sertifikat