Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Demikian menurut Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1 Untuk terus menyediakan perumahan yang layak
Kekuatan Kegagalan – The Power of Failures
Sukses bukan berarti menghindari kegagalan. Kita semua pernah gagal. Saat berpergian, kita menerjang lubang jalan, mengambil belokan yang salah, atau lupa mengecek radiator. Satu-satunya yang berhasil menghindari kegagalan adalah orang yang tidak pernah meninggalkan garasinya. Maka, masalah sesungguhnya bukanlah apakah
Cara Menjual Properti Dengan Menerapkan Uang Muka 0 Rupiah
Salah satu cara seorang developer properti menerapkan pricing strategy dalam menjual produknya adalah dengan cara menetapkan uang muka sekecil mungkin. Bahkan bisa dengan hanya sekedar uang booking fee saja yang besarnya tidak seberapa. Sehingga uang muka dianggap 0 rupiah. Hal
Bisakah Pinjam Lagi di Bank? Sementara Hutang Lama Belum Lunas
Apakah Bisa Meminjam Uang Lagi Ke Bank Sementara Hutang Lama Belum Lunas? Pertanyaan tersebut menarik untuk dibahas terutama bagi Anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau wiraswasta yang tidak terlepas dari kebutuhan modal untuk kemajuan dan perkembangan bisnis. Berbagai cara bisa
KPR BTN Harapan, Harapan Baru Pembeli Rumah Non Subsidi dengan Bunga Rendah
PT. Bank Tabungan Negara (BTN) meluncurkan produk KPR Harapan untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengantisipasi keterbatasan kuota subsidi dari pemerintah. Beberapa syarat untuk KPR Harapan ini sama dengan persyaratan untuk perumahan subsidi, diantaranya kondisi rumah yang
Berapa Besarnya Biaya Akta AJB PPAT?
Fee Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Proses Jual Beli Rumah Dalam Status PPJB atau Masa KPR
Pentingnya PPJB Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perikatan yang terjadi antara seseorang yang ingin menjual properti dengan seseorang yang berjanji untuk membelinya. PPJB dilakukan antara 2 subjek hukum, boleh berupa orang ribadi ataupun berupa badan hukum. Jika PPJB
Surat Keterangan Lunas, Roya, Biaya Roya, Lama Waktu dan Syaratnya
Setelah mencicil sekian lama sesuai dengan kesepakatan dengan kreditur atau bank seperti tercantum di dalam Perjanjian Kredit (PK), maka hutang sudah lunas. Lalu apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan? Dari sisi bank, mereka harus mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap debitur.