Bagaimana cara membeli tanah sebagian untuk selanjutnya dipisahkan dari sertifikat induk Adakalanya, karena sesuatu hal kita hanya membeli sebagian saja dari luas tanah yang dijual atau penjual hanya mau menjual tanahnya sebagian. Sebabnya mungkin saja si penjual hanya memerlukan sedikit
Cara Memecah Sertifikat Tanah secara Pribadi
Pemecahan sertifikat atas nama perusahaan Ada dua macam pemecahan yang bisa dilakukan terhadap sertifikat atas tanah. Pertama pemecahan yang dilakukan oleh developer atas nama perusahaan. Pemecahan ini dilakukan berdasarkan siteplan yang sudah dapat persetujuan dari instansi terkait. Biasanya pemecahan sertifikat
Bagaimana Cara Memecah Girik?
Instansi yang menerbitkan girik sudah tidak ada Apakah girik bisa dipecah? Jawabnya adalah tidak bisa. Kenapa? Karena instansi yang menerbitkan girik itu sudah tidak ada lagi. Dulu girik diterbitkan oleh Djawatan Pajak Daerah yang mengeluarkan bukti pembayaran pajak dengan nama
Cara Memecah Tanah Girik Dan Memohonkan Sertifikat
Memecah tanah girik itu maksudnya adalah jika sebidang tanah girik akan dialihkan sebagian kepada pihak lain. Misalnya sebidang tanah Girik luasnya 5000 m2 akan dialihkan atau dibeli oleh seseorang seluas 1000 m2 saja. Maka langkah yang bisa dilakukan adalah membuat
Bagaimana Cara Menghadapi Peraturan Pemecahan 5 Bidang Tanah untuk Memecah Sertifikat?
SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidang Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 (lima) bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000
Cara Memecah SHM yang Luas dan Lebih Dari 5 Bidang Sekaligus
Kepmen ATR/BPN No. 6 Tahun 1998 Negara melarang masyarakat memecah tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih dari 5 bidang. Dimana pelarangan tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik
Apakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?
Tanah girik adalah jenis tanah hak milik adat yang belum didaftarkan di negara. Sebenarnya tanah yang masih dalam kondisi girik ini harus diajukan sertifikat setelah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria diundangkan. Tetapi karena berbagai hal, diantaranya karena
Ngga Usah Besar-Besar Dulu; Mulai Menjadi Developer Dengan Luas Kecil dan Beberapa Unit Saja, Lebih Mudah dan Cepat
Banyak yang berpendapat bahwa untuk menjadi developer properti harus dengan luasan tanah yang besar, dan dengan modal yang besar pula sehingga banyak yang mundur teratur mewujudkkan niatnya menjadi developer properti. Padahal tidak seperti itu, dengan modal kecil dan luasan tanah