Saya tahu, menjadi developer properti bagi orang yang tidak punya uang adalah pekerjaan berat, amat berat malah. Bagaimana mungkin bisnis yang notabene-nya padat modal bisa dilakukan oleh orang yang tidak punya modal? Jika dilihat secara linier memang ngga mungkin. Mari
Strategi Kerjasama Lahan Dengan Investor yang Membeli Tanah
Salah satu strategi akusisi lahan yang bisa dirimu praktekkan adalah kerjasama dengan investor untuk membeli tanah. Lalu setelah tanah dibeli oleh investor maka dilakukan kerjasama lahan, dimana yang berposisi sebagai pemilik lahan adalah investor yang membeli tanah tadi. Jadi dilakukan
Apa yang Dimaksud Dengan Tanah Matang dan Tanah Mentah
Banyak pemilik tanah yang menawarkan tanahnya kepada developer dengan harga yang sangat mahal. Mereka berpatokan kepada harga tanah yang sudah jadi atau dalam istilah developer properti sering dinamakan tanah matang. Tanah matang Tanah matang disini artinya adalah tanah tersebut dijual
Begini Cara Perusahaan Menjual Tanah
Mengenai bagaimana sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjual aset berupa tanah ini memang menarik untuk dibahas, karena saat ini masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal tersebut. Pengetahuan ini terutama sangat krusial bagi seorang broker properti yang akan menjualkan aset
Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Di Indonesa banyak sekali jenis alas hak atas tanah, ada yang berupa girik, eigendom verponding, Petok D, tanah kas desa (TKD), surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan lain-lain. Jenis tanah tersebut merupakan tanah yang belum didaftarkan di negara atau belum
Dahsyatnya Uang Tunai Dalam Negosiasi Pembayaran Tanah
Memanfaatkan uang tunai dalam negosiasi pembayaran tanah adalah salah satu cara ampuh untuk sukses dalam negosiasi. Walaupun uang tunai yang kita tawarkan ke pemilik lahan tidak sebesar harga tanahnya, tetapi dengan kita memperlihatkan uang tunai sebagai uang muka atau sekedar
Keuntungan Membeli Tanah Girik bagi Developer
Apa Untungnya Membeli Tanah Girik Bagi Developer Properti? Bagi sebagian developer membeli tanah girik masih dihindari. Mereka ketakutan seolah-olah tanah girik itu tidak bisa diperjualbelikan. Mereka khawatir bahwa tanah girik tersebut tidak bisa dimohonkan sertipikat. Rawan sengketa, begitulah mereka beranggapan.
Tanahmu yang Diterlantarkan Bisa Disita Oleh Negara dan Menjadi Aset Bank Tanah
Tanah Hak Milik yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa disita oleh negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta