Untuk membangun sebuah proyek properti dapat dilakukan secara kerjasama antara beberapa pihak, yaitu investor, pemilik lahan dan developer sebagai pengelola proyek

Harga tanah semakin mahal

Semakin hari harga tanah semakin mahal karena memang tidak ada lagi tanah yang diciptakan Tuhan. Tanah yang ada sekarang ya seitu-itunya.

Namun manusia terus bertambah dan membutuhkan tanah untuk tempat tinggal, sehingga ada persaingan antar manusia dalam mendapatkan tanah untuk tempat tinggal tersebut. Semakin tinggi persaingan semakin mahal harga tanah.

Untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal tersebut maka orang yang berprofesi sebagai pengembang terus mambangun tempat tinggal seperti rumah atau apartemen.

Karena harga tanah semakin mahal maka untuk membangun sebuah perumahan dibutuhkan modal yang lumayan besar, terutama modal untuk menyediakan lahan tersebut.

Oleh karenanya hanya perusahaan developer yang memiliki modal besarlah yang bisa membangun sebuah perumahan atau proyek properti lainnya.

Namun tidak tertutup kemungkinan orang yang kekurangan modal dapat membangun perumahan. Salah satu strateginya adalah kerjasama dengan investor dan pemilik lahan.

Investor tugasnya adalah menyediakan modal, developer tugasnya mengelola proyek sementara pemilik lahan menyediakan lahannya untuk dibangun proyek.

Tugas seorang investor dalam sebuah proyek kerjasama lahan

Dalam pengembangan sebuah proyek properti, peran investor amat vital yaitu sebagai penyedia modal untuk proyek.

Kebutuhan modal dari investor ini terutama sekali sebagai modal awal untuk memulai proyek. Diantara kebutuhan awal proyek ini adalah untuk mengurus legalitas dan pekerjaan persiapan lokasi.

Modal untuk mengurus legalitas

Mengurus legalitas merupakan tahapan krusial dalam membangun sebuah proyek properti karena tanpa legalitas proyek tidak bisa dikerjakan.

Legalitas proyek diantaranya adalah sertifikasi lahan dan perizinan. Sertifikasi lahan merupakan syarat wajib dalam melaksanakan proyek, terutama developer berupa perseroan terbatas (PT).

HGB dan PBG

Jika pengembang dalam bentuk PT, maka sertifikat lahan wajib diurus sampai dengan terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Selanjutnya legalitas yang wajib diurus di awal-awal proyek adalah perizinan. Saat ini perizinan proyek dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dulunya perizinan proyek dalam bentuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun sejak disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), IMB digantikan oleh PBG.

Rekomendasi dari dinas di lingkungan pemda

Langkah mengurusnya tetap sama, yaitu mulai dengan mengurus beberapa rekomendasi dan perizinan dari dinas-dinas di lingkungan pemda setempat.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut diantaranya rekomendasi dari warga, rekomendasi dari kepala desa atau lurah dan camat.

Perlunya rekomendasi warga adalah untuk menyatakan bahwa warga tidak keberatan terhadap pembangunan proyek tersebut.

Demikian juga rekomendasi kepala desa atau lurah dan camat, rekomendasi tersebut diperlukan untuk menentukan bahwa kepala desa atau lurah dan camat tidak keberatan atas pembangunan proyek di wilayah mereka.

Selanjutnya wajib diurus juga rekomendasi dari dinas lingkungan hidup berupa Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).

Rekomendasi dari dinas lingkungan hidup selanjutnya adalah UKL/UPL (Usaha Pengelolaan Lingkungan/Usaha Pemantauan Lingkungan) dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan).

Selain rekomendasi tersebut, dari dinas lingkungan hidup diperlukan juga rekomendasi tempat pembuangan sampah sementara (TPSS).

Rekomendasi selanjutnya adalah rekomendasi dari dinas pemakaman berupa cadangan tanah makam. Karena sebuah perumahan wajib menyediakan tanah untuk tanah makam sebesar 2% dari luas tanah rencana proyek.

Dinas perhubungan akan menerbitkan rekomendasi Andalalin (Analisa mengenai dampak lalu lintas). Perlunya rekomendasi ini adalah untuk memastikan bahwa pembangunan proyek tidak berpengaruh jelek terhadap lalu lintas umum di sekitar proyek.

Dari dinas pertanian diperlukan rekomendasi bahwa lokasi bukan merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Rekomendasi selanjutnya adalah dari dinas teknis seperti dinas cipta karya, dinas tata air atau sumber daya air, dinas perumahan dan permukiman, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas-dinas lainnya.

Setelah semua rekomendasi didapat dan siteplan sudah disahkan, maka langkah selanjutnya adalah mengurus PBG secara online melalui website hxxps://simbg.pu.go.id

Di website tersebut sudah disediakan langkah-langkah mendapatkan PBG, mulai dari mengupload persyaratan identitas, objek tanah, persyaratan teknis seperti desain-desain arsitektural, struktur dan mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP) yang disertai dengan sertifikat masing-masing perencana.

Setelah semua terpenuhi dan sudah melalui proses pembahasan dan asistensi dari TPA (Tim Profesi Ahli) atau TPT (Tim Penilai Teknis) dan pembayaran retribusi maka selanjutnya PBG dapat diterbitkan.

Modal untuk mengerjakan persiapan

Modal proyek untuk persiapan lahan wajib disediakan di awal karena pada saat ini proyek belum menghasilkan uang masuk

Modal selanjutnya yang perlu disediakan adalah untuk mengerjakan persiapan lahan. Tujuan persiapan lahan ini adalah untuk mempersiapkan lahan agar siap untuk dibangun.

Selain tujuannya juga untuk memperlihatkan kesiapan lokasi kepada calon pembeli. Karena jamak dilakukan penjualan proyek dilakukan di awal-awal proyek.

Jadi yang dilihat oleh calon pembeli adalah kondisi lokasi proyek walaupun rumahnya belum ada. Terutama infrastruktur proyek. Jika infrastruktur proyek sudah ada maka proses penjualan proyek lebih mudah.

Besarnya biaya persiapan proyek ini tergantung kondisi lokasi. Jika kondisi lokasi relatif bagus, maka biaya untuk persiapan lahan ini tidak terlalu besar.

Misalnya kondisi tanah proyek sudah datar, tanah keras dan ketinggian elevasi sudah memenuhi syarat, yaitu sudah diatas level banjir. Sebagaimana terlihat di dalam rekomendasi peil banjir.

Tetapi jika kondisi proyek membutuhkan pekerjaan berat seperti cut and fill, pengurukan, pemasangan turap, maka biaya persiapan lahan ini cukup besar.

Modal untuk biaya administrasi dan overhead

Biaya administrasi dan overhead wajib disediakan di awal agar proyek dapat berjalan dengan baik

Selain biaya legalitas dan persiapan lahan ada lagi biaya lainnya yang diperlukan di awal-awal proyek yaitu untuk biaya administrasi dan overhead proyek. Termasuk di sini biaya untuk gaji karyawan dan pemenuhan biaya.

Biaya ini harusnya ada sekurangnya untuk enam bulan pertama. Atau selama proyek belum menghasilkan penjualan. Jangan sampai proyek belum menghasilkan uang masuk sementara modal awal sudah habis. Kondisi ini amat berbahaya terhadap kelangsungan proyek. 

Investor perorangan dan investor korporat

Investor yang dapat diajak berkerjasama bisa investor perorangan bisa juga investor korporat. Antara investor perorangan dan investor korporat ini terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Kelebihan investor perorangan adalah lebih fleksibel. Maksudnya bisa saja investasi dilakukan di awal-awal proyek. Jadi uang investor tersebut bisa digunakan untuk membeli lahan, mengurus sertifikasi dan perizinan dan pekerjaan persiapan lahan.

Tetapi apabila investornya berupa korporat, maka pembiayaan dilakukan pada tahapan tertentu, misalnya pada saat sertifikat tanah sudah diurus atas nama developer dan perizinan sudah didapat.

Disamping kelebihan investor perorangan yang sangat fleksibel, terdapat kekurangannya yaitu jumlah pendanaan biasanya tidak terlalu besar.

Berbeda dengan investor korporat yang sanggup memberikan pendanaan dalam jumlah besar.

Besarnya bagian laba untuk investor

Investor mendapatkan bagian laba dari investasinya di proyek

Besarnya bagian laba untuk investor pada umumnya lebih besar dibandingkan dengan pengelola. Hal ini wajar karena investor adalah pihak yang menanggung resiko.

Karena apabila proyek terkendala maka investor bisa saja kehilangan uangnya, atau sekurangnya pengembalian investasinya bisa terlambat.

Melihat kondisi itu amat wajar kalau investor mengambil bagian laba sekurangnya 60% dari laba bersih. Sisanya untuk pengelola.

Itu jika pemilik lahan tidak minta bagian juga, jika pemilik lahan minta bagian juga dalam kerjasama lahan tersebut maka bagian pemilik lahan mengambil porsi pengelola.

Strategi pengaman untuk investor

Uang investasi dari investor harus seaman mungkin karena itulah concern seorang investor selain dari besarnya hasil investasi yang didapatkan.

Investor akan ragu berinvestasi, bahkan tidak bersedia berinvestasi jika ia merasa uangnya tidak aman. Walaupun bagi hasil atau keuntungan yang dijanjikan sangat menarik.

Nah, untuk itu agar investor merasa aman ada beberapa strategi yang bisa dipraktekkan diantaranya dengan mendirikan PT bersama.

Mendirikan PT bersama

Dengan mendirikan PT bersama antara developer dan investor, maka investor dapat ikut serta mengelola proyek. Tetapi lazimnya ia bertindak sebagai pengawas saja, bukan pelaksana.

Karena pada umumnya investor atau pihak yang mewakilinya ditunjuk sebagai komisaris di perusahaan. Dimana sebagai komisaris investor dapat mengawasi pelaksanaan proyek.

Minta laporan proyek secara berkala
Komisaris bisa meminta laporan kepada direksi tentang kondisi perusahaan

Tidak hanya mengawasi jalannya proyek, seorang komisaris dapat meminta laporan kepada direksi. Laporan yang diminta bisa berupa progres pelaksanaan proyek termasuk laporan keuangan.

Sebagai komisaris investor dapat memberikan teguran kepada pelaksana (direksi) jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Ikut penandatanganan atau mengetahui uang keluar PT

Selain itu, untuk menjaga agar keuangan proyek tetap terjaga penggunaannya maka investor dapat ikut menandatangani cek atau bilyet giro untuk uang keluar proyek.

Jika perusahaan sepakat menggunakan internet banking atau cash management system (CMS), maka investor ikut memberikan persetujuan untuk uang keluar.

Dimana dengan skema ini, seluruh uang keluar harus atas persetujuan investor.

Pengembalian uang dan bagi hasil

Pengembalian modal investor nantinya berupa pengembalian pokok dan bagi hasil. Pokok investasi dapat dikembalikan dalam waktu tertentu.

Misalnya dikembalikan di bulan ke-18, 24 atau pada waktu sesuai kesepakatan.

Sementara bagi hasil dapat dibagikan sesuai kesepakatan, idealnya dibagikan ketika proyek sudah selesai atau sekurangnya proyek sudah menghasilkan keuntungan.

Besarnya bagi hasil untuk investor ini menurut besarnya bagiannya sesuai kesepakatan di awal. Jika pelaksanaan proyek dengan PT, maka besarnya bagian investor sesuai dengan besarnya bagian saham miliknya.

Jika saham investor sebesar 60%, maka besarnya bagian laba untuk investor adalah 60% dari laba bersih. Laba ini dikenal juga sebagai dividen.

Tugas seorang developer dalam pengembangan sebuah proyek

Dalam pengembangan sebuah proyek dengan skema kerjasama lahan antara pengelola, investor dan pemilik lahan, pekerjaan seorang pengelolalah yang paling berat.

Tugasnya meliputi semua pekerjaan proyek, mulai dari mengurus perizinan, mengurus sertifikat, mengerjakan fisik proyek sampai dengan pemasaran.

Mengelola proyek

Tugas seorang developer dalam pengerjaan proyek adalah mengelola proyek, mulai dari awal sampai akhir atau sampai serahterima kepada konsumen.

Dalam mengelola proyek seorang developer wajib membentuk tim yang kuat (super team). Ia harus bisa menemukan karyawan yang cocok untuk suatu pekerjaan.

Tim tersebut diantaranya adalah tim legal, tim teknis, tim penjualan atau marketing dan tim lainnya sesuai keperluan.

Dengan terbentuknya tim yang bagus maka proyek bisa berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.

Sebaliknya jika ia tidak sanggup membentuk tim yang bagus maka proyek bisa terkendala. Maka oleh karena itu selain sanggup membentuk tim yang bagus seorang developer juga harus tahu jika ada anggota tim yang kurang perform dan secepatnya mencari pemecahannya.

Apakah dimasukkan ke sebuah acara pembelajaran atau malah dipecat dan dicari penggantinya.

Acara pembelajaran mungkin saja dalam bentuk seminar motivasi atau workshop teknis sesuai dengan keperluan. Sedangkan pemecatan adalah langkah terakhir jika memang tidak ada lagi langkah penyelamatan.

Memberikan laporan proyek secara berkala

Selain seorang developer wajib mengelola proyek dengan membentuk tim manajemen dan tim teknis yang kuat, ia juga harus memberikan laporan secara berkala kepada partnernya.

Baik kepada investor maupun kepada pemilik lahan nantinya.

Di dalam laporan tersebut termaktub perkembangan proyek sampai dengan laporan keuangan.

Laporan perkembangan proyek menampilkan kondisi pembangunan dan kondisi teknis lainnya, sementara laporan keuangan memuat laporan penggunaan uang, uang masuk dan laporan keuangan lainnya.

Semua kondisi keuangan tersebut terlihat dalam laporan rugi laba, cashflow dan neraca.

Termasuk dalam laporan proyek tersebut juga dipaparkan kendala-kendala yang terjadi di proyek. Sehingga dengan adanya laporan seperti diharapkan para partner paham jika ada pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan perencanaan.

Diharapkan para partner juga turut serta dalam mencarikan jalan keluar atas kendala-kendala tersebut.

Besarnya bagi hasil untuk developer

Dalam pembangunan proyek properti dengan skema kerjasama lahan antara investor, developer pengelola dan pemilik lahan, besarnya bagi hasil untuk pengelola sesuai dengan kesepakatan saja. Tidak ada aturan tertentu yang mengaturnya.

Misalnya seorang investor mendapatkan bagi hasil sebesar 60%, maka terdapat 40% lagi yang harus dibagi dengan pemilik lahan.

Dari 40% bagian pengelola dengan pemilik lahan tersebut dapat juga dibagi dua. Selayaknya developer pengelola mendapatkan bagian yang lebih besar dibanding dengan pemilik lahan.

Karena pemilik lahan sudah mendapatkan harga tanahnya sesuai dengan kesepakatan. Sewajarnya developer mendapatkan 60% dari 40% bagian pengelola dan pemilik lahan.

Jadi dalam contoh ini, developer pengelola mendapatkan 24% dan pemilik lahan mendapatkan bagian 16%.

Perhitungan ini hanya sebagai contoh saja. Kondisi lainnya mungkin saja pemilik lahan menginginkan bagian lebih besar. Misalnya 20%, maka ada 80% yang merupakan bagian pengelola dan investor.

Sehingga dari 80% bagian pengelola dan investor tersebut dapat dibagi 60% untuk investor dan 40% untuk developer. Semua skema ini bisa saja diterapkan.

Tugas seorang pemilik lahan dalam pelaksanaan sebuah proyek kerjasama lahan

Tugas seorang pemilik lahan dalam pelaksanaan sebuah proyek dengan skema kerjasama lahan adalah menyediakan lahannya. Lahan inilah sebagai andilnya dalam proyek tersebut. Ia tidak wajib mengeluarkan uang untuk membiayai proyek.

Dalam pelaksanaan proyek terdapat pilihan apakah pemilik lahan ikut juga dalam pengelolaan proyek atau hanya sebagai partner pasif saja. Keduanya bisa saja disepakati.

Jika ia ikut mengelola proyek tentu harus ditempatkan sesuai dengan kompetensinya. Bisa sebagai salah satu komisaris, atau salah satu direksi.

Pembayaran harga tanah

Dalam pelaksanaan proyek kerjasama lahan ini tanah tidak dibayar di depan ketika kesepakatan tercapai. Tetapi dibayarnya dengan cara bertahap sesuai termin tertentu atau bisa juga dibayar sesuai dengan penjualan.

Bertahap dengan termin tertentu

Pembayaran harga tanah kepada pemilik lahan dengan cara bertahap sesuai termin tertentu lebih banyak disepakati oleh pemilik lahan.

Karena dengan cara ini, pemilik lahan mendapatkan kepastian tentang pembayaran tanahnya. Baik kepastian tentang waktunya maupun tentang besarnya tiap tahapan pembayaran tersebut.

Contohnya pembayaran harga tanah tiap 6 bulan atau tiap 12 bulan dengan besarnya pembayaran 20% tiap pembayarannya sampai lunas.

Ini hanya sebagai contoh saja, bisa saja disepakati tahapan dengan skema apapun, asalkan pemilik lahan setuju ya ok ok saja.

Dengan skema pembayaran bertahap ini pemilik lahan tidak perlu tahu bagaimana perkembangan proyek, yang jelas ketika waktu tahapan pembayaran tiba ia mendapatkan pembayaran. 

Tekanan ada di developer, ia harus membayar termin lahan apabila waktunya sudah tiba.

Bertahap sesuai unit terjual

Strategi pembayaran harga tanah lainnya yang bisa disepakati dengan pemilik lahan adalah bertahap sesuai unit terjual.

Untungnya cara ini bagi developer adalah ia tertagih pembayaran tanah ketika ada penjualan. Ketika tidak ada penjualan ia tidak ada kewajiban membayar tanah.

Besarnya hak pemilik lahan untuk tiap unit terjual mudah saja dihitung, yaitu dengan cara membebankan harga tanah kepada semua unit.

Misalnya unit rumah ada 100, sedangkan harga tanah yang harus dibayar kepada pemilik lahan adalah Rp10 milyar, maka satu unit rumah menanggung beban Rp100 juta.

Jadi nantinya jika satu unit terjual, maka dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp100 juta.

Pembayaran dengan standing instruction bank

Teknis pembayarannya bebas saja, bisa dengan cara standing instruction (SI) kepada bank, artinya ketika terjadi penjualan dan konsumen membayar atau dengan KPR, maka langsung dibayarkan kepada rekening pemilik lahan sejumlah Rp100 juta.

Pembayaran tiap bulan

Bisa juga pembayaran kepada pemilik lahan tiap bulan. Maksudnya tiap bulan dilihat berapa unit penjualan kemudian dibayarkan kepada pemilik lahan sesuai dengan unit terjual tersebut.

Misalnya bulan ini terjual 5 unit, maka hak pemilik lahan adalah 5 unit dikalikan Rp100 juta. Demikian seterusnya.

Bisa juga pembayaran kepada pemilik lahan tiap 2 bulan, tiap 3 bulan atau berapapun sesuai kesepakatan.

Uang muka atau uang tunggu

Lazim juga disepakati bahwa di awal pemilik lahan mendapatkan uang sebagai pengikat kerjasama. Karena mungkin saja ia membutuhkan sejumlah uang, atau bisa juga sebagai penanda untuk melihat bahwa developer memang memiliki modal untuk mengerjakan proyek.

Tentu saja pemilik lahan ragu kepada developer apabila developer tidak memiliki uang sama sekali.

Karena ia khawatir nanti jika developer tidak punya modal sama sekali maka pengerjaan proyek dapat terkendala.

Ada juga yang membahasakan uang muka ini sebagai uang tunggu, ya boleh boleh saja.

PKS sebagai pengikat

Semua kesepakatan dengan pemilik lahan tersebut diikat dengan Perjanjian Kerjasama (PKS). Dimana di dalam PKS tersebut dicantumkan semua kesepakatan, baik tentang harga tanah, besarnya bagi hasil kepada pemilik lahan dan bagaimana tahapan pembayaran harga tanah.

Termasuk di dalam PKS juga dicantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan sanksi-sanksi jika ada pihak yang wanprestasi.

Untuk mendampingi PKS ini dapat juga dibuat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), yang mana di dalam PPJB tersebut dicantumkan tahapan pembayaran harga tanah.

Besarnya bagi hasil dari laba proyek

Besarnya bagi hasil untuk pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan saja, tidak ada aturan baku yang mengatur. Namun bagi hasil ini tentu harus memenuhi asas keadilan.

Jika harga tanahnya cukup tinggi, maka wajar jika bagian pemilik lahan juga lebih besar demikian juga jika harga tanahnya murah atau lokasi dibangun perumahan subsidi, maka bagian pemilik lahan juga tidak terlalu besar.

Akan lebih fair jika penghitungan bagian pemilik lahan ini berdasarkan besarnya nilai lahan dibandingkan dengan nilai proyek.

Misalnya jika harga tanahnya 20% dari nilai proyek maka bagian pemilik lahan juga 20%, demikian seterusnya.

Strategi pengaman untuk pemilik lahan

Satu hal lagi yang penting diperhatikan ketika menawarkan kerjasama adalah bagaimana strategi pengamanan untuk pemilik lahan.

Caranya adalah dengan mempersilahkan pemilik lahan untuk ikut mengelola proyek. Jika ia ikut mengelola proyek maka ia ikut mengetahui apa saja kegiatan proyek, termasuk ikut mengetahui atau memberikan persetujuan atas uang keluar proyek.

Dalam prakteknya nanti bisa ia sendiri yang terjun langsung atau bisa juga dengan menempatkan seseorang sebagai penggantinya.

Tetapi banyak juga pemilik lahan merasa tidak nyaman atau tidak memiliki kemampuan untuk ikut serta mengelola proyek. Jadi ia hanya bertindak sebagai partner pasif saja.

Yang ingin ia pastikan adalah pembayaran harga tanahnya lancar sesuai kesepakatan.

Kerjasama dengan mendirikan PT atau tanpa mendirikan PT

Kerjasama proyek dengan pemilik lahan dan investor dapat dilaksanakan dengan mendirikan PT atau tanpa mendirikan PT

Dengan mendirikan PT

Salah satu strategi dalam melaksanakan sebuah proyek kerjasama antara pemilik lahan dengan developer dan investor adalah dengan cara mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT).

Dengan mendirikan PT, semua pihak terlibat dalam pelaksanaan proyek. Developer pengelola bertindak sebagai motor penggerak proyek. Ia lah yang sehari-hari melaksanakan proyek.

Sementara investor dan pemilik lahan bisa bertindak sebagai pengawas. Atau dalam organ perusahaan mereka bertindak sebagai komisaris.

Dengan strategi ini baik pemilik lahan maupun investor dapat mengawasi jalannya proyek dan memberikan teguran jika direksi atau pengelola tidak menjalan proyek dengan baik.

Tanpa mendirikan PT

Bisa juga pelaksanaan proyek kerjasama antara pemilik lahan dengan developer dan investor dengan tidak mendirikan PT bersama.

Proyek perseorangan

Jika proyeknya kecil saja, atau hanya terdiri dari beberapa unit, pelaksanaan bisa sebagai orang perorangan saja.

Jadi pengikat kerjasama dengan skema ini adalah perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama dengan investor mencantumkan berapa uang yang dibutuhkan, berapa bagi hasil untuk investor dan kapan pengembalian pokok atau bagi hasilnya.

Sedangkan perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan mencantumkan harga tanahnya, berapa uang muka dan bagaimana tahapan pembayaran tanah selanjutnya.

Proyek dengan badan hukum

Selanjutnya jika proyek dilaksanakan dengan badan hukum atau PT tetapi tidak mendirikan PT bersama antara investor dan pemilik lahan, maka PT pelaksana adalah PT developer sendiri.

Untuk mengikat kerjasama pembiayaan dengan investor dibuatkan perjanjian tersendiri, demikian juga perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan juga dibuatkan perjanjian tersendiri.

Masing-masing perjanjian tersebut menjadi dasar pelaksanaan proyek. Dasar bagi investor menginvestasikan uangnya dan dasar bagi pemilik lahan dalam menyerahkan tanahnya untuk dikerjasamakan dengan developer.

Demikian semoga membantu,

Penulis; Asriman A. Tanjung, ST

 

Lihat artikel lainnya:
Strategi Kerjasama Pembangunan Perumahan antara Investor, Developer dan Pemilik Lahan

2 thoughts on “Strategi Kerjasama Pembangunan Perumahan antara Investor, Developer dan Pemilik Lahan

  • December 25, 2018 at 5:15 am
    Permalink

    Bagaimana dengan kpr tanpa bank? Sperti apa biasanya sistemnya?

    Reply
  • January 22, 2021 at 9:44 am
    Permalink

    Kami pemilik lahan mau kerja sama dg pihak developer lalu investor yg akan membangun.
    Harga tanah kami dinilai Rp. 250.000 sementara harga pasaran tanah belum termasuk ijin Rp. 1 juta.
    Lokasi di kota Samarinda
    Hutang kami ke bank Rp. 39 M dibayar oleh developer.
    Bagi hasil kami diberi 30% dari profit.
    Luas tanah 28 ha, SHM dan ijin memnangu lengkap.
    Hutang kami dicicil selama 2 tahun.
    Kami mau melepas karena tidak mampu mengelolanya dan tidak punya modal
    Pertanyaannya :
    1. Apa nama model bisnis kerja sama ini.
    2. Apakah kami tidak rugi dg model bisnis seperti itu
    3. Bagaimana caranya agar kami tidak dirugikan.
    4. Pointer apa yg harus ada di PKS agar menghindari resiko rugi

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti