Pada dasarnya apapun tindakan hukum yang akan dilakukan oleh pemilik terhadap kepemilikan benda-benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan tidak memerlukan persetujuan dari siapapun, kecuali suami/istri terhadap harta bersama atau harta gono gini. Seorang suami memerlukan persetujuan istri untuk melakukan