Apa yang Dimaksud Dengan KSO?

Banyak yang menanyakan ke saya apa yang dimaksud dengan KSO? KSO kependekan dari Kerjasama Operasi. Atau dalam bahasa lainnya adalah join operation (JO). Barangnya sama.

Dalam pengembangan sebuah proyek properti prinsip KSO adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan developer, dimana pemilik lahan menyediakan lahannya sedangkan yang mengerjakan pembangunan proyeknya adalah perusahaan Developer.

Untuk membuat agar proyek skema KSO ini mempunyai kekuatan hukum maka dibuatkan perjanjian KSO antara pemilik lahan dengan developer pengelola. Dimana dalam perjanjian KSO tersebut dicantumkan dan disetujui segala hal tentang rencana pelaksanaan proyek.

Menyepakati harga tanah

Diantara hal yang disepakati adalah harga tanah. Walaupun pengerjaan proyek dengan skema KSO, namun harga tanah tetap harus disepakati supaya ada acuan harga untuk pembayaran tanah.

Selain itu, dalam perjanjian tersebut bisa juga disepakati besarnya bagian laba untuk pemilik lahan selain harga tanah.

Besarnya laba

Besarnya bagian laba tersebut tergantung kesepakatan saja. Bisa 20%,  25%, 50% atau berapapun yang sekira disepakati antara para pihak. Tidak ada aturan baku yang mengatur tentang besarnya bagi hasil ini.

Bagaimana tentang sertifikat tanah? Apakah akan dibalikanama ke atas nama developer? Jawabannya adalah bisa dibaliknama bisa juga tidak.

Secara hukum dalam pelaksanaan proyek KSO, sama saja antara sertifikat dibaliknama ke atas nama developer atau tetap atas nama pemilik lahan. Karena yang menjadi landasan kerjasama adalah perjanjian KSO tersebut.

Hanya saja, sertifikat antara dibaliknama atau tidak, berpengaruh kepada biaya dan kepercayaan pemilik lahan.

Jika sertifikat dibaliknama ke atas nama developer maka akan timbul biaya-biaya diantara biaya peralihan hak dan pajak-pajak.

Pajak-pajak yang tertagih

Sekurangnya pajak yang wajib dibayar karena peralihan hak tersebut adalah PPh final sebesar 2,5% dan BPHTB sebesar 5%. Ditambah lagi PPN 11% jika sertifikat awalnya atas nama perusahaan.

Satu lagi yang harus diantisipasi adalah kepercayaan pemilik lahan. Pada umumnya pemilik lahan khawatir apabila tanah dibaliknama ke atas nama perusahaan lain.

Maka dengan tidak dibaliknamanya sertifikat ke atas nama developer maka pemilik lahan akan merasa aman atas haknya terhadap tanah miliknya.

Jadi pelaksanaan proyek dengan skema KSO ini sangat aman bagi para pihak, sepanjang para pihak, baik pemilik lahan ataupun developer memiliki niat baik dalam melaksanakan proyek.

Untung pemilik lahan dengan KSO

Di samping sangat aman, KSO juga sangat menguntungkan daripada menjual putus tanah. Karena selain harga tanah, pemilik lahan juga mendapatkan bagian dari laba proyek.

Besarnya laba yang didapatkan bisa 100% dari harga tanah. Jika harga tanah 50 milyar, maka pemilik lahan bisa mendapatkan 50 milyar lagi, yang merupakan bagian dari laba proyek.

Jika Anda memiliki tanah yang berada di Jabodetabek dan cocok untuk dibangun ruko atau apartemen, dan membutuhkan partner untuk mengembangkan lahan tersebut, jangan segan-segan menghubungi kami.

Hubungi lewat WA saja dulu untuk sekedar berkenalan dan konsultasikan tanahnya ke 081294468324 dengan Asriman A. Tanjung, ST

Asriman A. Tanjung, ST dan Wakil Presiden RI Kabinet Kerja Bpk. HM. Jusuf Kalla

 

Memberikan buku kepada Bpk. Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR Kabinet Kerja RI
×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti