Akad KPR perumahan subsidi FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sudah bisa dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2021. Akad KPR FLPP diperbolehkan setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka keran penyaluran Program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang
Pengembangan Perumahan Berbasis Komunitas
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Demikian menurut Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1 Untuk terus menyediakan perumahan yang layak
MANTAP! Karyawan Kontrak Sudah Bisa Dapat KPR
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bekerjasama dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), sebuah asosiasi yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ouitsourcing atau karyawan kontrak, untuk memfasilitasi karyawan outsourcing mendapatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dalam membeli rumah.
Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
Saat ini pemerintah memiliki 3 program subsidi dalam pembelian rumah bagi masyarakan berpenghasilan rendah (MBR). Program tersebut adalah FLPP, BP2BT dan SSB. Dimana masing-masing program memiliki strategi dan keunikan tersendiri dalam menyalurkan subsidi tersebut. Namun dari pengalaman berinteraksi dengan pembeli
Masyarakat Yang Memiliki Penghasilan Rp6 Juta-an Bisa Dapat Subsidi KPR Sampai Dengan Rp40 Juta
Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki penghasilan maksimal Rp6,5 juta perbulan, bisa mendapatkan bantuan untuk membeli rumah baru dari pemerintah, dengan skema BP2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Besarnya bantuan tersebut sampai dengan Rp40 juta, dengan syarat bahwa para
Kesulitan Pelaku UKM Dalam Rangka Dukungan KPR Subsidi Skema BP2BT Jika Sudah Memiliki Pinjaman Usaha
Dalam rangka mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya non fix income untuk memperoleh fasilitas rumah subsidi, terhitung 2022 semua diarahkan dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). MBR kelompok ini seperti pelaku usahan kecil dan menengah (UKM). Batasan penghasilan
Perhatikan Ini Jika Ingin Menjadi Developer Perumahan Subsidi
Jika Anda ingin mengembangkan perumahan subsidi, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Diantaranya adalah harga tanah, penyediaan modal kerja dan kuota subsidi dari pemerintah. Harga tanah Harga tanah merupakan hal yang sangat krusial dalam pengembangan perumahan subsidi. Karena harga
Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN
Dengan terbitnya PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN maka rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau lebih dikenal dengan nama perumahan subsidi dibebaskan