Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Demikian menurut Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1

Untuk terus menyediakan perumahan yang layak bagi warga Negara, pemerintah terus melakukan inovasi-inovasi dalam programnya. Terakhir pemerintah telah merestui program penyediaan perumahan berbasis komunitas.

Program ini melengkapi program bantuan kemudahan untuk masyarakat dalam memiliki rumah yang sudah ada sebelumnya, yaitu program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Sebagai pioneer project untuk penyediaan perumahan berbasisi komunitas ini sudah dibangun perumahan untuk komunitas pencukur rambut yang tergabung dalam Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (PPRG) di Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, peletakan batu pertama dilakukan oleh Presdien Joko Widodo pada tanggal 19 Januari 2019 lalu. Ini memberi pesan kepada masyarakat bahwa pemerintah sangat serius dalam menyediakan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Contoh selanjutnya adalah pembangunan perumahan untuk komunitas di Kendal, di Desa Curug Sewu. Proyek ini merupakan kerjasama antara Universitas Diponegoro (UNDIP), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kendal, Bank BTN, pengembang, dan komunitas.

Khusus untuk penyediaan perumahan berbasis komunitas di Kendal ini, dikembangkan dengan pola Academic Business Community Government atau ABCG, yaitu kerjasama antara pemerintah, akademisi, komunitas dan pengembang.

Dengan adanya penyediaan perumahan berbasis komunitas ini diharapkan backlog perumahan bisa diperkecil. Karena program ini menyasar masyarakat yang berpenghasilan di bawah 4 juta rupiah perbulan.

Sehingga cicilan yang wajib dibayar oleh konsumen maksimal Rp600.000 saja perbulannya. Demikian disampaikan oleh penggagasnya Dr. Ing. Asnawi Manaf, ST, seorang pakar perumahan dari UNDIP.

Sehingga dengan cicilan Rp600.000 perbulan ini akan lebih banyak lagi masyarakat yang sanggup membeli rumah.

Tidak hanya itu, program ini bisa diterapkan di semua komunitas walaupun anggotanya bukan berupa pekerja tetap, seperti karyawan perusahaan, pekerja pabrik dan lain-lain.

Contohnya sudah tersaji di atas, anggota PPRG yang notabenenya bukan karyawan tetap sehingga tidak mendapatkan gaji tetapi tiap bulan bisa membeli rumah, itulah kekuatan komunitas.

Nantinya mungkin akan ada komunitas pedagang bakso, komunitas karyawan warung tegal, komunitas karyawan pedagang tanah abang, komunitas ojek lubuk alung, komunitas pedagang jamu, komunitas pedagang mie rebus, dan lain-lain.

Lihat artikel lainnya:
Pengembangan Perumahan Berbasis Komunitas
Tagged on:                                                         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti