Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sepakat menunjuk Bank Tabgungan Negara (BTN) sebagai bank penyalur kredit perumahan subsidi dengan skema KPR BP2BT atau Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran BP2BT Tahun 2021 di Jakarta, pada tanggal 28 Januari 2021.

Bank BTN kembali dipercaya Kementerian PUPR untuk menyalurkan 11.000 unit hunian menggunakan skema BP2BT tersebut.

Apa yang dimakud dengan skema subsidi KPR BP2BT? KPR BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Skema subsidi BP2BT ini melengkapi skema subsidi lainnya, yaitu FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan SSB atau Subsidi Selisih Bunga.

Perbedaan BP2BT, FLPP dan SSB

-Sumber uang

Ada beberapa perbedaan antara subsidi skema BP2BT dengan FLPP, diantaranya adalah sumber uangnya, BP2BT uangnya berasal dari Bank Dunia yang bekerjasama dengan Kementrian PUPR dalam program National Affordable Housing Program (NAHP) sementara FLPP dan SSB uangnya berasal dari APBN.  

-Skema pelaksanaan teknis

Dari pelaksanaan teknis subsidi antara BP2BT dan FLPP maupun SSB juga berbeda. Dengan subsidi BP2BT skema subsidinya adalah dengan memberikan uang subsidi di depan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah.

Dimana besarnya uang subsidi ini bervariasi tergantung penghasilan kelompok sasaran, yang paling besar adalah Rp40 juta rupiah. Uang ini adalah uang hilang, atau tidak perlu dikembalikan kepada negara.

Sementara dengan FLPP uang untuk membeli rumah itu 75%-nya berasal dari negara. Nah uang ini yang dikembalikan kepada negara dalam bentuk cicilan perbulan ke bank, lalu bank menyetor ke negara. Sedangkan 25% lagi uangnya berasal dari bank penyalur subsidi.

Makanya dalam cicilan masyarakat yang membeli perumahan subsidi itu ada porsi pemerintah dan ada porsi bank. Uang porsi pemerintah itu nanti dijadikan dana bergulir yang dipergunakan lagi untuk subsidi FLPP selanjutnya.

Jadi dengan skema FLPP ini masyarakat wajib mengembalikan uang negara dalam bentuk cicilan walaupun tanpa bunga.

Selain itu, subsidi dengan skema SSB lain lagi. Uangnya dari bank pelaksana subsidi. Yang disubsidi hanya bunga saja. Misalnya bunga yang berlaku saat ini adalah 13%, masyarakat hanya wajib membayar cicilan dengan perhitungan bunga 5% sementara 8% negara yang bayar ke bank tiap bulan.

BP2BT memberi masyarakat uang tunai paling besar 40 juta

Sekarang kita lihat lagi subsidi dengan skema BP2BT dimana negara memberi masyarakat uang subsidi di depan sebesar 40 juta, ini jumlah bantuan yang paling besar. Dengan adanya bantuan uang 40 juta di depan ini maka plafond kredit masyarakat menjadi rendah sehingga menyebabkan cicilan juga kecil.

Mari kita lihat simulasi: misalkan lokasi  rumah di pulau Jawa yang harga perumahan subsidinya tahun 2021 ini adalah 150.500.000,-

  • Dp 5% = 7.525.000
  • Maka hutang harga rumah adalah 142.975.000,-
  • Mendapat bantuan sebesar 40 juta rupiah, maka plafond kredit adalah 102.975.000,-

Dengan plafond kredit 102.975.000,- maka cicilan sebesar kurang lebih 1juta sampai dengan 1,2 juta-an rupiah per-bulan. Kira-kira sama dengan jumlah cicilan dengan skema FLPP dan SSB.

Ini syarat penyaluran BP2BT:

-Uang muka minimal 5%

-Gaji maksimal 6,5 juta untuk rumah tapak dan 8,5 juta untuk apartemen atau rumah susun

-Jangka waktu hingga 20 tahun

-Bebas premi asuransi dan PPN

-Suku bunga:

–Suku bunga tahun pertama : 10%

–Suku bunga tahun kedua : 11%

–Suku bunga tahun ketiga : 12%

–Suku bunga tahun keempat : floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.

Syarat memperoleh kredit KPR BP2BT:

-Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon dan Pasangan.

-FC e-KTP/Kartu Identitas.

-FC Kartu Keluarga.

-FC Surat Nikah/Cerai.

-Dokumen penghasilan untuk pegawai:

–Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan.

–Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)

-Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:

–Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir.

-Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

Fotocopy Izin praktek.

-Rekening Koran 3 bln terakhir dengan minimal saldo 2 juta sampai dengan 5 juta saat pengajuan KPR BP2BT, tergantung penghasilan.

-FC NPWP/SPT PPh 21.

-Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

-Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.

-Surat Keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.

-Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua.

Jadi saat ini tersedia banyak kuota subsidi bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, FLPP tersedia hingga 157.500 unit rumah dan BP2BT tersedia sebanyak 11.000 unit.

Lihat artikel lainnya:
Bank BTN Kembali Salurkan Kredit Perumahan Subsidi BP2BT untuk 11.000 Unit Rumah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti