Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Perpres ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Apa yang dimaksud dengan BP3? Atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan?

Pengertiannya bisa kita lihat dalam UU tersebut; “BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non-struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,”  

Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

Ini untuk mengantisipasi agar supaya rumah subsidi memang betul-betul untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kemudian BP3 juga bertujuan untuk menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

Baca juga: Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula

Sebelum adanya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja ini Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2020.

Dimana Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi dengan tujuan; menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.

Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

Hadirnya program ini diharapkan dapat mengatasi backlog perumahan dan menjadi faktor pendorong berkembangnya sektor tersebut.

Hubungan antara BP3 dan BP Tapera?

Keduanya tujuannya sama yaitu menyediakan perumahan yang layak bagi MBR, namun BP Tapera akan lebih banyak berurusan dengan sisi permintaan atau konsumen.

Tapera mengurus tentang iuran peserta yang nanti akan dipergunakan untuk kepemilikan rumah.

Sementara BP3 akan berurusan dengan sisi pasokan yaitu mengurus dana konversi, lokasi dan tipe rumahnya dan berapa jumlah dari serapan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Dulunya penyediaan bantuan atau subsidi untuk MBR yang membeli rumah ditangani oleh PPDPP atau Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan dan saat ini sudah diambil alih oleh BP Tapera.

Jadi beberapa aplikasi dalam penyaluran subsidi perumahan ke masyarakat yang dulunya dikelola oleh PPDPP diserahkan kepada BP Tapera.

Aplikasi tersebut diantaranya Sistem Informasi KPR Sejahtera Perumahan (SiKasep), Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), dan Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).  

Masyarakat sektor informal

Kemudian tak lupa pemerintah akan terus memperbaiki skema bantuan dalam program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk sektor informal yang selama ini banyak dikeluhkan.

Dengan adanya BP2BT ini fokus penilaian terhadap konsumen adalah kemampuannya dalam menabung dalam beberapa waktu.

Bukan hanya berdasarkan penghasilan tetap. Dengan skema ini pekerja informal, pedagang di pasar berpeluang mendapatkan bantuan dalam membeli perumahan.

Karena banyak sekali masyarakat yang memiliki kemampuan dalam membayar cicilan sesuai batasan pemerintah tetapi mereka bukanlah pekerja tetap dengan gaji atau fix income.

Simulasi dalam mencicil

Sebuah perumahan subsidi dengan skema BP2BT dengan harga Rp150.500.000,- ketika diakadkan dengan masyarakat dengan skema BP2BT, maka besar hutang kreditnya adalah Rp110.500.000, karena ada bantuan sampai dengan Rp40 juta.

Jika hutangnya sebesar Rp110.500.000,- maka besarnya cicilan selama 20 tahun adalah 1 juta saja.

Nah, dengan cicilan 1 juta tersebut banyak sekali masyarakat  yang sanggup mencicilnya.

Apakah mereka berprofesi sebagai pedagang kecil di pasar, driver ojol, pedagang kaki lima, tukang potong rambut, dan lain-lain. Pada umumnya mereka sanggup mencicil 1 juta perbulan.

Lihat artikel lainnya:
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 Untuk Mempercepat Penyediaan Hunian Bagi MBR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti