Batasan penghasilan masyarakat yang mendapatkan subsidi

Pemerintah merubah besaran batasan penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa mengajukan KPR bersubsidi.

Pada awalnya tentang besaran penghasilan dan luasan bangunan untuk MBR diatur dalam KepmenPUPR Nomor 411/KPTS/M/2021. Dimana di dalam beleid itu diatur bahwa batasan penghasilan untuk masyarakat yang tidak kawin adalah Rp6 juta, dan batasan penghasilan masyarakat yang sudah berkeluarga adalah Rp8 juta.

Namun saat ini pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui KepmenPUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR Dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum Dan Rumah Swadaya menetapkan bahwa batasan penghasilan masyarakat yang dapat mengajukan KPR bersubsidi adalah Rp7 juta bagi yang tidak kawin, sementara bagi masyarakat yang sudah kawin batasan penghasilannya sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu Rp8 juta perbulan.

Pengecualian untuk wilayah provinsi-provinsi yang ada di Papua bahwa batasan penghasilan untuk masyarakat yang belum kawin adalah Rp7,5 juta.

Batasan luas lantai paling luas

Sementara untuk batasan luas lantai bangunan yang bisa diajukan oleh MBR untuk mendapatkan subsidi perumahan adalah 36 m2 untuk rumah tapak dan rumah susun. Sementara untuk rumah swadaya luas bangunan maksimal adalah 48 m2.  

Perhitungan besaran penghasilan MBR

Komponen penghasilan kelompok sasaran

1. Penghasilan dihitung berdasarkan pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri atau gabungan suami istri yang:

A. Bersumber dari gaji/upah:

Seluruh pendapatan dikurangi kewajiban pajak penghasilan, potongan yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundangan dan yang disyaratkan di tempat kerja.

B. Bersumber dari hasil usaha

Seluruh pendapatan dari keuntungan usaha dikurangi kewajiban pajak penghasilan dan potongan yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundangan.

2. Pendapatan bersih dibuktikan dari:

A. Kelompok sasaran yang berpenghasilan tetap:

Slip gaji/upah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

B. Kelompok sasaran yang tidak berpenghasilan tetap:

Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh kelompok sasaran dan diketahui oleh kepala desa/lurah.

3. Pasangan suami/istri yang tidak bekerja harus melampirkan surat pernyataan tidak bekerja dari kepala desa/lurah

Tata cara perhitungan penghasilan kelompok sasaran

Ketentuan perhitungan

1. Perhitungan penghasilan bersumber dari gaji atau upah

a. Penghasilan bersifat tetap dihitung berdasarkan nilai pada 1 bulan sebelum pengajuan KPR bersubsidi

b. Penghasilan bersifat variabel (tidak tetap) dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bersih paling lama 6 bulan pada saat pengajuan KPR bersubsidi.

2. Perhitungan penghasilan bersumber dari hasil usaha

Dihitung berdasarkan pendapatan bersih hasil usaha rata-rata paling lama 6 bulan pada saat pengajuan KPR bersubsidi

Keterangan:

Dalam hal kelompok sasaran berpendapatan tidak bulanan, maka bank pelaksana melakukan penyetaraan penghasilan bulanan berdasarkan dokumen dasar perhitungan dari kelompok sasaran.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor 01/SE/Dp/2020 tentang “Petunjuk teknis perhitungan besaran penghasilan kelompok sasaran KPR bersubsidi”

Lihat artikel lainnya:
Ini Dia Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah yang Mendapatkan Subsidi Dalam Pembelian Rumah Untuk Tahun 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti