Dengan terbitnya PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN maka rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau lebih dikenal dengan nama perumahan subsidi dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Walaupun penjualan melalui pembayaran tunai atau tunai bertahap oleh konsumen.
Lebih mudah, pengaturan dalam PMK ini meliputi:

  1. batasan ukuran; luas tanah minimal 60, luas bangunan maksimal 36 
  2. tidak boleh dijual minimal 4 tahun
  3. harga jual tidak melebihi harga perumahan subsidi
  4. perolehan bisa dengan KPR bisa membeli tunai

Dulu ada kekhawatiran ketika menjual dengan cara tunai atau tanpa melalu KPR maka perhitungan pajak-pajak mengikuti peraturan pajak untuk non subsidi, sehingga setiap penjualan tanpa bank tetap ditagih PPN 10%.

Karena sering dipraktekkan bahwa di awal, saat launching proyek dijual dengan harga lebih murah dari harga normal dengan syarat penjualan tunai.

Sekarang kekhawatiran itu sudah hilang karena dengan keluarnya PMK ini maka sudah bisa dipastikan bahwa setiap penjualan perumahan yang masuk dalam perumahan subsidi maka dibebaskan dari PPN.

Lihat artikel lainnya:
Rumah Subsidi yang Dijual Tunai dengan Diskon tidak Kena PPN
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti