- batasan ukuran; luas tanah minimal 60, luas bangunan maksimal 36
- tidak boleh dijual minimal 4 tahun
- harga jual tidak melebihi harga perumahan subsidi
- perolehan bisa dengan KPR bisa membeli tunai
Dulu ada kekhawatiran ketika menjual dengan cara tunai atau tanpa melalu KPR maka perhitungan pajak-pajak mengikuti peraturan pajak untuk non subsidi, sehingga setiap penjualan tanpa bank tetap ditagih PPN 10%.
Karena sering dipraktekkan bahwa di awal, saat launching proyek dijual dengan harga lebih murah dari harga normal dengan syarat penjualan tunai.
Sekarang kekhawatiran itu sudah hilang karena dengan keluarnya PMK ini maka sudah bisa dipastikan bahwa setiap penjualan perumahan yang masuk dalam perumahan subsidi maka dibebaskan dari PPN.
Lihat artikel lainnya:- PMK NOMOR 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- Bebas PPN Harus Diperpanjang dan Bisa Juga Untuk Rumah Inden Harusnya
- Rumah Subsidi Dijual Komersial, Bagaimana Menghitung Harga Jualnya? Dan Tambahan Biaya Konsumennya
- Bebas Uang Muka dan Bebas PPN Sudah Kawin. Langgengkan!
- WOW! Membeli Rumah Saat Ini Bebas PPN
- Rencana Relaksasi Aturan Pajak Properti Mewah dari Pemerintah
- Ini Dia Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah yang Mendapatkan Subsidi Dalam Pembelian Rumah Untuk Tahun 2023
- PermenPUPR No. 242/KPTS/M/2020 Tanggal 24 Maret 2020, Batasan Penghasilan untuk Subsidi jadi 8 Juta Per-bulan
- Strategi Bayar Tanah Bertahap untuk untuk Mewujudkan Hunian Berimbang
- Pajak-Pajak dalam Transaksi Jual Beli Properti
- Siaran Pers Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022
- Relaksasi DP Rumah Subsidi, Turun Dari 5% menjadi 1% Saja
- Apa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?
- Perusahaan Manajemen Konstruksi Dan Proyek Perumahan Subsidi
- Cara Menjual Kembali Perumahan Subsidi yang Sudah Dibeli