Bebas dan pengurangan PPN diatur dengan PMK

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah dibawah 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 – 5 miliar, menghapus PPN untuk penjualan perumahan dengan spesifikasi seperti yang diatur di dalam beleid tersebut.

Yaitu untuk rumah dengan harga di bawah 2 milyar dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seratus persen. Dan untuk harga rumah antara 2 milyar sampai dengan 5 milyar maka PPN digratiskan setengahnya.

Sebelum adanya PMK ini setiap penjualan rumah atau produk properti lainnya yang berupa properti primary atau properti yang dijual pertama kali oleh pengembang dikenakan PPN sebesar 11%.

Selain pembebasan dan pengurangan PPN dalam PMK tersebut juga diatur masa berlakunya yaitu paling lama tanggal 31 Agustus 2021.

Artinya serahterima rumah harus dalam jangka waktu yang diatur, yaitu sebelum tanggal 31 Agustus 2021. Hal ini mewajibkan pengembang membangun rumah sampai selesai dan menyerahterimakan sesuai dengan waktu yang diatur.

Melihat pengaturan waktu serahterima ini, developer akan kesulitan dalam memenuhinya karena untuk membangun unit rumah perlu waktu, apalagi rumah dua atau tiga lantai. Jika pembangunan baru dimulai bulan Juni misalnya maka selesai pembangunan mungkin lewat tanggal 31 Agustus.

Baca juga: Workshop developer properti yang wajib Anda ikuti

Perlu perpanjangan waktu

Usulan wajarnya adalah pengaturan ini harusnya diperpanjang waktunya sekurangnya sampai akhir tahun ini.

Sehingga developer ada waktu untuk membangun unit. Apalagi untuk developer kecil, mereka ada waktu untuk mencari dana untuk membangun. Ya, bisa jadi mungkin mencari dana pinjaman ke orang atau pihak lain.

Menguntungkan developer besar

Pengaturan tentang PPN ini menguntungkan developer besar yang punya modal karena mereka mudah membangun unit supaya bisa serahterima sesuai waktu yang ditetapkan.

Beda dengan developer kecil yang kesulitan untuk membiayai pembangunan supaya dapat menyerahterimakan unit ready stock kepada masyarakat. Sehingga mereka tidak ikut menikmati pembebasan PPN ini. Sayang sekali. Padahal yang membutuhkan bantuan dalam menjalankan bisnisnya adalah developer kecil ini.

Dimana developer kecil selama ini lebih banyak memanfaatkan KPR inden untuk membangun unit rumah. Dengan KPR inden, biaya pembangunan unit bisa dibantu oleh bank pemberi KPR.

Bebas PPN harus bisa juga untuk rumah inden

Supaya developer kecil juga dapat menikmati pembebasan PPN dalam menjual produknya sebaiknya dibuat aturan tambahan, bahwa pembebasan PPN juga dapat diberikan terhadap unit yang sedang dibangun dengan kondisi tertentu. Misalnya sudah selesai pekerjaan pondasi atau sudah ada pekerjaan dinding.

Dengan aturan tambahan ini maka developer kecil juga terbantu penjualan proyeknya.

Merugikan penjualan rumah KPR inden

Dengan adanya PMK ini menyebabkan banyak konsumen lebih memilih membeli rumah ready stock karena harga lebih murah, sekurangnya karena tidak perlu membayar PPN 10%.

Satu lagi keuntungannya dengan membeli rumah yang ready stock adalah mereka secepatnya dapat menghuni rumah yang mereka beli.

Lihat artikel lainnya:
Bebas PPN Harus Diperpanjang dan Bisa Juga Untuk Rumah Inden Harusnya
Tagged on:                                             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti