Masyarakat yang membeli perumahan subsidi dilarang menyewakan atau menjual rumahnya. Larangan ini tercantum dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah
Perhatikan Ini Jika Ingin Menjadi Developer Perumahan Subsidi
Jika Anda ingin mengembangkan perumahan subsidi, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Diantaranya adalah harga tanah, penyediaan modal kerja dan kuota subsidi dari pemerintah. Harga tanah Harga tanah merupakan hal yang sangat krusial dalam pengembangan perumahan subsidi. Karena harga
Rumah Subsidi Dijual Komersial, Bagaimana Menghitung Harga Jualnya? Dan Tambahan Biaya Konsumennya
Bapak Rudi, salah satu anggota Developer Properti Indonesia (Deprindo) bertanya ke saya, apakah rumah subsidi boleh dijual dengan skema komersil, dan bagaimana menentukan harga jualnya? Rumah subsidi bisa dan boleh dijual secara komersil, meskipun developer dalam memperoleh perjiinan dan fasilitas
Begini Langkah-Langkah Pengembangan Perumahan Subsidi
Langkah awal mengurus perizinan Langkah-langkah pengembangan perumahan bersubsidi sama saja dengan pengembangan perumahan non subsidi, yaitu mengurus perijinan, perencanaan, pembangunan dan pemasaran. Pengurusan perijinan dan perencanaan bisa berjalan paralel, sedangkan pembangunan dan pemasaran juga bisa dilakukan beriringan. Lebih jauh, pemerintah
Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
Tentang hunian berimbang, tercantum di dalam Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi; Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan hunian Berimbang. Tetapi pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang ini tidak wajib bagi badan hukum
Strategi Mengajukan Kredit Pemilikan Lahan atau KPL ke Bank
Manfaatkan KPL untuk membeli lahan Kredit Pemilikan Lahan (KPL) bisa diajukan oleh seorang developer kepada bank untuk membantu membeli lahan. Ada beberapa syarat untuk mengajukan KPL ini, diantaranya; developer pengaju adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tanah yang dibeli
[TRUE STORY] Tanahnya Lebih Jauh, Tapi Harganya Lebih Mahal. Lupakan Saja
Pentingnya shareloc sebelum survey Saya ditawain tanah oleh seorang broker langganan. Lokasinya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lokasinya lumayan jauh dari pintu tol Balaraja. Sekitar 8 km. Jarak ini bisa saya lihat dengan cara meminta share loc-nya lewat Googlemaps, sebuah
Tahun 2023 Anggaran Subsidi Perumahan Rp30,38 Trilyun Terbanyak Sepanjang Sejarah
Penyaluran subsidi perumahan terbesar dalam sejarah Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyediakan 230.000 unit rumah subsidi di tahun 2023, dengan total anggaran Rp30,38 trilyun. Besarnya anggaran subsidi perumahan merupakan yang terbesar sepanjang sejarah. Anggaran tersebut sudah