Mengenai bagaimana sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjual aset berupa tanah ini memang menarik untuk dibahas, karena saat ini masih banyak orang yang belum mengerti mengenai hal tersebut.
Pengetahuan ini terutama sangat krusial bagi seorang broker properti yang akan menjualkan aset milik PT baik berupa tanah, rumah, kantor atau properti lainnya.
Tata cara PT menjual aset miliknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selanjutnya dipertegas lagi dalam akta pendirian perseroan tersebut. Dimana jika PT akan melepas asetnya, maka PT harus mendapatkan persetujuan dalam RUPS.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Suatu PT jika akan menjual aset miliknya termasuk tanah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena RUPS merupakan forum untuk mengambil keputusan tertinggi di suatu perusahaan.
Tanpa adanya persetujuan di RUPS aset PT tidak bisa dilepas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas Pasal 102. (more…)





Memanfaatkan uang tunai dalam negosiasi pembayaran 
Presiden membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).