Ini Untungnya Mendirikan PT Untuk Menjadi Developer Properti

untung mendirikan ptBagi Anda yang ingin menjadi developer properti dan akan mengerjakan sebuah proyek properti sangat disarankan untuk mendirikan badan hukum berupa perseroan terbatas (PT).

Karena banyak keuntungan yang didapat jika menjalankan bisnis pengembangan properti dalam bentuk PT, diantaranya PT lebih dipercaya oleh partner bisnis, memiliki undang-undang sendiri dan sebuah PT sangat fleksibel dalam menjalankan usaha.

PT lebih dipercaya

Sebuah PT lebih dipercaya oleh partner bisnis seperti lembaga keuangan, kontraktor, investor, pemilik lahan, supplier dan lain-lain karena PT dianggap sebuah entitas bisnis profesional. 

Lembaga keuangan sangat terbuka untuk menjalin kerjasama dengan sebuah perseroan terbatas, apalagi PT tersebut memiliki usaha dan tim kerja yang bagus, seperti tim di manajemen, keuangan, tim teknis dan tim lainnya.

Karena sebuah lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan kepada nasabah, perlu jaminan bahwa uang yang mereka berikan akan terjamin pengembaliannya. Tim kerja yang profesional itulah sebagai jaminannya.

Demikian juga sebuah kontraktor amat senang berkerjasama dengan sebuah PT khususnya developer.

Karena concern kontraktor dalam menjalankan sebuah kontrak kerja adalah tentang keterjaminan pembayaran atas pekerjaannya.

Apabila si developer sebuah perusahaan dengan reputasi bagus maka kontraktor tidak ada rasa kekhawatiran berkerjasama.

Akan berbeda jika si developer berupa orang perseorangan, maka ada kekhawatiran kontraktor tentang pembayaran.

Begitu juga seorang investor yang akan menginvestasikan uangnya di dalam sebuah bisnis. Investor biasanya akan melihat siapa pengelola investasinya.

Jika pengelola bisnisnya adalah perorangan maka si investor ragu dalam berkerjasama atau membiayai sebuah proyek.

Hal ini akan berbeda jika yang akan mengelola investasinya dalah sebuah PT berbadan hukum, dia akan merasa yakin apalagi portofolio dari calon partner bisnisnya bagus. Maka semakin yakinlah seorang investor dalam berinvestasi.

PT punya UU tersendiri

Satu lagi musabab PT ini sangat bagus sebagai pelaksana bisnis karena PT memiliki dasar hukum atau memiliki undang-undang tersendiri yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam UU tersebuat diatur jelas segala sesuatu tentang PT sebagai sebuah badan usaha. Diantara yang diatur dalam UUPT adalah Anggaran Dasar, Rencana Kerja, Laporang Tahunan, Direksi sebagai pengelola perusahaan dan Dewan Komisaris, Pemeriksaan Terhadap Perseroan, dan lain-lain.

Gerak PT sebagai badan usaha sangat fleksibel

Kelebihan lainnya jika mendirikan PT dalam menjalankan usaha adalah geraknya dalam menjalankan usaha sangat fleksibel.

Fleksibel tentang bidang usaha, modal, pemegang saham, pengurus dan lain-lain.

Sebuah PT dapat menjalankan usaha di bidang apapun asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku ok ok saja. Mau berusaha di bidang perbankan, asuransi, olahraga, jasa, kesehatan, lingkungan, fotografi, videografi, desain, perencana, pembangunan atau pengembang.

Semua bidang usaha tersebut bisa dijalankan oleh sebuah perseorang terbatas.

Beda dengan orang pribadi, khususnya untuk menjadi developer properti, mereka tetaplah dianggap sebagai orang pribadi.

Sebagai orang pribadi mereka terbatas dalam hal kemampuan mengelola proyek. Tidak hanya itu, orang pribadi sebagai pengembang properti sangat terbatas hanya untuk mengelola proyek-proyek kecil. Kecil dari sisi jumlah unitnya atau kecil dari sisi luas lahannya.

Di beberapa daerah sudah tidak memperbolehkan orang pribadi mengembangkan proyek properti untuk luasan tertentu.

Bahkan ada pemda yang membatasi orang pribadi hanya boleh mengelola proyek untuk luasan di bawah 1000 m2. Repot kan?

Atau orang perseorangan hanya dapat mengembangkan sebuah proyek paling banyak lima unit saja.

Kelengkapan legalitas Perusahaan

Legalitas perusahaan terdiri dari beberapa item yaitu akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan domisili dan NPWP.

Akta pendirian perusahaan wajib dibuat di awal karena dalam akta ini nanti tercantum hal-hal penting tentang persuahaan, seperti namanya apa, bidang usahanya apa, modal perusahaan berapa, siapa saja pemegang sahamnya dan siapa direksi dan komisarisnya. Itulah beberapa hal penting yang wajib ada di sebuah akta pendirian.

Ketika mendirikan perusahaan nama perusahaan harus dicek dulu di sistem kemtrian hukum dan HAM RI apakah sudah ada yang memakai nama tersebut. Jika nama PT yang diajukan sudah ada yang mendaftarkan maka wajib dicari nama lain.

PT umum dan PT khusus

Selanjutnya bidang usaha PT juga harus ditentukan karena nanti terkait dengan kelompok berusaha. Bisa didaftarkan sebagai perusahaan perdagangan, percetakan, real estat, kontraktor dan usaha lainnya.  Bidang usaha ini termasuk bidang usaha umum.

Ada lagi bidang usaha rumah sakit, asuransi, bank, penerbangan, ini termasuk kategori bidang usaha khusus.

Modal perseroan

Selain itu yang wajib ditentukan adalah modal dasar dari perusahaan yang akan didirikan. Modal dasar ini terdiri dari modal ditempatkan dan modal disetor. Dimana modal disetor ini wajib disetor ketika mendirikan perusahaan. Besarnya 25% dari modal dasar.

Menurut UU PT bahwa modal dasar minimal adalah 50 juta, sedangkan wajib disetor 25% atau 12,5 juta. Tetapi ada pengecualian untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tidak ada batasan modal.

Dan mendirikan PT-pun tidak perlu dengan akta notaris, cukup dengan surat pernyataan pribadi. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Selanjutnya hal yang dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan adalah siapa saja pemegang saham dan berapa masih-masing bagiannya. Pemegang saham minimal 2 orang maksimalnya tidak ada batasan.

Hal lain yang dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan adalah siapa-siapa saja direksi dan komisaris. Jumlah personalnya minimal masing-masing 1 orang, direksi 1 orang dan komisaris 1 orang.

Jika direksi dan komisaris terdiri dari 2 orang atau lebih maka salah seorang diangkat sebagai direktur atau komisaris utama.

Jika para pemegang saham sepakat bisa saja menunjuk direksi dan komisaris bukan dari pemegang saham. Orang luar yang diangkat sebagai direksi dan komisaris juga bisa.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Saat ini setiap PT wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini bisa dikatakan sebagai identitas PT di mata negara. Jika warga negara memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan maka PT memiliki NIB.

NIB ini diurus secara online di lembaga OSS (oss.go.id) yang didirikan pemerintah khusus untuk mempermudah perijinan berusaha.

Dulu sebelum ada NIB, perizinan berusaha ini diurus ke beberapa instansi, seperti SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan yang diurus di dinas perdagangan setempat dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan yang bisa diurus di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sekarang dengan adanya NIB tidak perlu lagi mengurus SIUP dan TDP.

WAJIB HUKUMNYA: Seorang Developer Harus Mampu Menyiapkan Pendanaan Untuk Proyek

mencari modal proyek

Salah satu kemampuan yang musti dimiliki oleh orang yang ingin menjadi developer properti adalah mampu menyiapkan skema pendanaan proyek, mulai dari sumber pendanaan hingga detail cashflow-nya.   

Skema pendanaan yang baik akan membawa perjalanan proyek lancar sesuai dengan perencanaan, sebaliknya jika sebuah proyek dijalankan tanpa adanya rencana pembiayaan maka dikhawatirkan proyek akan terkendala dalam perjalanannya.

Jika Anda gagal merencanakan sesuatu maka sama saja Anda merencanakan untuk gagal

Kemampuan menyiapkan skema pembiayaan ini amat penting karena memulai sebuah proyek properti mutlak membutuhkan pembiayaan. (more…)

Pengembangan Perumahan Berbasis Komunitas

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Demikian menurut Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1

Untuk terus menyediakan perumahan yang layak bagi warga Negara, pemerintah terus melakukan inovasi-inovasi dalam programnya. Terakhir pemerintah telah merestui program penyediaan perumahan berbasis komunitas.

Program ini melengkapi program bantuan kemudahan untuk masyarakat dalam memiliki rumah yang sudah ada sebelumnya, yaitu program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Sebagai pioneer project untuk penyediaan perumahan berbasisi komunitas ini sudah dibangun perumahan untuk komunitas pencukur rambut yang tergabung dalam Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (PPRG) di Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, peletakan batu pertama dilakukan oleh Presdien Joko Widodo pada tanggal 19 Januari 2019 lalu. Ini memberi pesan kepada masyarakat bahwa pemerintah sangat serius dalam menyediakan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (more…)

Membuka Proyek Baru Di Lokasi Baru, Lakukan Ini Supaya Proyek Sukses

Jika Anda ingin membuka sebuah proyek baru di lokasi yang juga baru maka ada langkah yang bisa Anda lakukan untuk menilai tingkat keterjualan proyek nantinya. Tidak boleh hantam kromo tanpa perhitungan bisnis yang presisi. Amat beresiko.

Strateginya adalah dengan cara memasang media promosi seperti spanduk, banner, flyer di dekat lokasi. Atau di lokasi manapun sekiranya dapat dilihat oleh calon konsumen yang ditargetkan.

Pasang spanduk ok

Spanduk bisa dipasang di lokasi strategis yang dapat dilihat oleh banyak orang. Intinya dengan pemasangan spanduk tersebut, kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa akan ada proyek properti di lokasi tersebut.

Dengan kondisi ini, jika memang ada orang yang akan membeli rumah, maka mereka pasti akan mencari informasi tentang proyek yang sedang dipasarkan. Walaupun proyeknya belum ada.

Mereka akan menelepon nomor kontak yang tercantum di spanduk tersebut, nah tinggal tangkap setiap nomor telepon yang masuk untuk disimpan sebagai database yang akan dimanfaatkan nanti ketika proyek rilis.

Pasang banner mantap juga

Demikian juga dengan memasang banner. Banner ini bisa ditempatkan di media promosi online dengan mentargetkan lokasi tujuan. Ya, banner memang lebih akan terasa pukulannya jika ditarok di media online. (more…)

Contoh LOI atau Surat Minat Membeli Properti

Business people shaking hands, finishing up a
Sebuah LoI berfungsi sebagai tanda keseriusan suatu pihak terhadap suatu tindakan

Kenapa harus ada LoI

Penerbitan Surat Minat atau lebih dikenal dengan Letter of Intent (LoI) bertujuan untuk menunjukkan komitmen seseorang atau perusahaan tertarik atau berminat terhadap sesuatu hal dalam bisnis, baik untuk membeli, untuk ikut berpartisipasi dalam suatu bisnis atau keinginan apapun dari suatu entitas bisnis terhadap relasi bisnisnya. Jadi LoI tidak hanya dipergunakan untuk menyatakan minat untuk membeli atau membeli properti.

Ada juga orang yang menyebut LoI itu sebagai “Kesepahaman”

(more…)

Arsitek Yang Membuat Perencanaan dan Perancangan Rumah yang Tidak Memenuhi Standar Bisa Didenda Sampai 500 Juta

Seorang perencana, baik sebagai perseorangan atau badan hukum dapat dijatuhi sanksi adminstratif berupa denda apabila melakukan perencanaan dan perancangan rumah tidak memenuhi standar.

Standar yang dimaksudkan di sini diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pasal 14 ayat (1).

Dimana di Pasal 14 ayat (1) tersebut berbunyi; hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar. Kemudian dilanjutkan di ayat (2) bahwa standar yang dimaksud di sini adalah tentang ketentuan umum dan standar teknis.

Sementara ketentuan umum diterangkan pada ayat (3); Ketentuan umum tersebut paling sedikit memenuhi:

  1. aspek keselamatan bangunan;
  2. kebutuhan minimum ruang; dan
  3. aspek kesehatan bangunan.

Selanjutnya Standar teknis terdiri atas:

  1. pemilihan lokasi Rumah;
  2. ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan
  3. perancangan Rumah

Dimana pada ayat (5) diterangkan bahwa Standar teknis Perancangan Rumah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan (plumbing) bangunan Rumah.

Denda bagi seorang perencana sebagai orang pribadi

(more…)

HATI-HATI! Developer yang Menjual Rumah Bisa Dikenakan Sanksi Denda Rp1 Milyar!

Pengembang properti yang melakukan penjualan dan menarik uang dari konsumen lebih dari 80% dari harga rumah sebelum terpenuhinya syarat untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seperti diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pasal 22, diberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, sampai dengan sanksi paling berat yaitu developer tersebut dikenakan denda administratif paling tinggi Rp1 milyar.

Apa saja syarat untuk bisa membuat PPJB dengan calon pembeli?

Tentang syarat developer dapat membuat PPJB dengan konsumen diatur dalam Pasal 22 ayat (5) yang menyatakan bahwa PPJB dapat dibuat setelah ada kepastian atas; status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, PBG, ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dan keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).

Dari isi pasal 22 ayat (5) dapat lihat bahwa seorang developer dapat membuat PPJB dengan konsumen setelah ada sertifikat atas nama developer dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dan yang paling penting adalah sudah ada keterbangunan 20% dari keseluruhan proyek, ini merujuk kepada banyaknya unit rumah di proyek tersebut.

Jika jumlah unit rumah yang rencananya akan dibangun di proyek tersebut adalah 300 unit, maka PPJB dapat dilakukan setelah terbangun 20%-nya atau 60 unit.

Jadi jika sertifikat belum ada atau PBG belum didapat atau belum terbangun 20% dari jumlah total unit maka developer tidak diperbolehkan meminta pembayaran kepada konsumen melebihi 80% dari harga rumah.

Kondisi ini juga mengandung pengertian bahwa jika syarat PPJB seperti dinyatakan di atas sudah terpenuhi, developer boleh saja menarik pembayaran dari konsumen 80% atau lebih, bahkan minta pelunasanpun ok ok saja, asalkan konsumen setuju.

Pengenaan sanksi denda administratif itu setelah melalui beberapa tahapan seperti peringatan tertulis, pembekuan perijinan berusaha, pencabutan insentif, dan terakhir jika semua tahapan tersebut diabaikan oleh developer barulah developer dikenakan sanksi denda. (more…)

Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHM

Sertifikat Hak Pakai bisa ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik dengan persyaratan tertentu

Hak Pakai dalam UUPA

Hak Pakai merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang dapat diberikan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria atau UU No. 5 Tahun 1960.

Menurut Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Selengkapnya begini pengertian Hak Pakai dalam UUPA:

Hak Pakai

Pasal 41.
(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuanketentuan Undang-undang ini.
(2) Hak pakai dapat diberikan:
a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
(3) Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pasal 42.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Pasal 43.
(1) Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.
(2) Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan. (more…)

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti