Perhatikan Ini Jika Ingin Menjadi Developer Perumahan Subsidi

perumahan subsidiJika Anda ingin mengembangkan perumahan subsidi, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Diantaranya adalah harga tanah, penyediaan modal kerja dan kuota subsidi dari pemerintah.

Harga tanah

Harga tanah merupakan hal yang sangat krusial dalam pengembangan perumahan subsidi. Karena harga tanah sangat berpengaruh terhadap kelayakan suatu lokasi untuk dibangun perumahan subsidi.

Hal ini disebabkan oleh harga jual rumah tidak bisa dinaikkan. Karena memang harga jual perumahan subsidi sudah ditentukan oleh pemerintah.

Kelayakan harga tanah untuk masing-masing daerah berbeda-beda. Karena karakter masyarakat tiap daerah juga berbeda-beda.

Contohnya untuk daerah-daerah yang berada di Pulau Jawa, berbeda karakternya (dalam hal membeli rumah) dengan daerah-daerah di Pulau Sumatera dan pulau-pulau lainnya.

Untuk Pulau Jawa, masyarakatnya bisa menerima luas tanah untuk rumah subsidi 60 m2, atau dengan ukuran 6m x 10m. (more…)

Jenis Hak Atas Tanah yang Bisa Dibangun Proyek

 

sertifikat yang bisa dibangun proyek
Tidak semua jenis sertifikat yang bisa dibangun proyek properti. Hanya SHM, HGB dan Hak Pakai. Sertifikat Hak Pakai bisa dibangun dengan persyaratan tertentu

Tentang UUPA

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan UUPA merupakan kitab suci masalah pertanahan di Indonesia.

Banyak kalangan yang berpendapat bahwa UUPA merupakan salah satu karya masterpiece anak bangsa Indonesia di bidang hukum, mengingat perjuangan gigih dan memakan waktu yang lama dalam penyusunannya.

Tercatat dalam sejarah bahwa panitia penyusunan cikal UUPA dibentuk sejak tahun 1948 di Yogyakarta. Ya, kurang lebih 12 tahun sejak mulai digulirkan rencana penyusunan UUPA sampai diundangkan pada tahun 1960.

UUPA menjadikan peraturan pertanahan terunifikasi dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang sebelumnya merupakan peraturan warisan kolonial yang bersifat eksploitatif, dualistik dan feodalistik. (more…)

Surat Keterangan Lunas, Roya, Biaya Roya, Lama Waktu dan Syaratnya

roya sertifikat

Setelah mencicil sekian lama sesuai dengan kesepakatan dengan kreditur atau bank seperti tercantum di dalam Perjanjian Kredit (PK), maka hutang sudah lunas.

Lalu apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan? Dari sisi bank, mereka harus mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap debitur.

Surat keterangan lunas

Dalam surat keterangan lunas tersebut tercantum bahwa si debitur, sesuai dengan perjanjian kredit, sudah melunasi hutangnya. Dan menyatakan bahwa sertifikat yang dijaminkan di kreditur bukan lagi merupakan jaminan hutang.

Bersamaan dengan surat keterangan lunas tersebut diberikan juga berkas-berkas asli jaminan. Diantaranya adalah asli sertifikat, sertifikat hak tanggungan, surat roya dan berkas-berkas lain yang menyertai.

Sertifikat hak tanggungan

Sertifikat hak tanggungan merupakan bukti bahwa atas objek tersebut sedang dibebankan hak tanggungan. Atau dalam bahas mudahnya bahwa objek tersebut menanggung hutang pemiliknya. (more…)

Strategi Mengelola Keuangan Proyek Properti

mengelola-keuangan-proyek

Pintar mengelola keuangan proyek bertujuan untuk memenuhi modal proyek dan dapat mengelola modal yang sudah didapatkan dengan sebaik-baiknya.

Jika modal didapatkan dengan cara berhutang dari perorangan ataupun lembaga keuangan, maka anda harus sanggup mengelola hutang tersebut dan membayarnya sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati dengan pemberi hutang.

Dari Mana Mendapatkan Uangnya

Bagi anda yang akan mengembangkan proyek properti dan belum memiliki cukup modal, maka langkah pertama yang harus anda pastikan adalah dari mana anda akan memperoleh modalnya.

Sumber keuangan bisa dari investor yang bersedia membiayai proyek anda, baik berupa investor pribadi maupun lembaga keuangan.   (more…)

Apakah Jual Beli Sah Jika Salah Satu Ahli Waris Tidak Tandatangan?

ajb waris

Jika ada ahli waris ada yang tidak ikut tandatangan AJB

Karena sesuatu hal, salah satu ahli waris tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Padahal semua ahli waris lainnya bersedia menandatangani akta jual beli tersebut.

Kondisi ini kemungkinan bisa terjadi dan memang sudah terjadi. Ini dialami oleh pembaca asriman.com. Dan mereka berkonsultasi langsung kepada saya.

Intinya mereka menanyakan bagaimana caranya menjual sebuah rumah milik ahli waris jika ada salah satu ahli waris tidak tersedia tanda tangan AJB?

Saya langsung jawab bahwa AJB tersebut tidak sah. Karena ada salah satu orang yang berhak tidak memberikan tandatangannya.

Tidakpun begitu PPAT tidak akan bersedia membuat AJB jika ada salah satu ahli waris tidak menandatangani AJB.

Kondisinya kira-kira seperti ini: 

Ada sebidang tanah dengan rumah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM), bukan girik, pemiliknya sudah meninggal, suami dan istri.

Otomatis hak atas tanah dan bangunan tersebut jatuh kepada para ahli waris, yaitu semua anak-anaknya.

Lalu para ahli waris ini mau menjual rumah tersebut. Sampai di sini tidak masalah karena memang hukumnya begitu. (more…)

Yang Didukung Bank Adalah Calon Nasabah Bankable, Tidak Cukup Feasible

usaha yang feasible bankable

Feasible dan bankable sering digunakan untuk calon nasabah pelaku UKM. Penjelasan sederhana dari Feasible adalah layak usaha, sedangkan bankable adalah layak kredit dari bank.

Banyak UKM Feasible namun tidak Bankable, artinya secara usaha layak, namun secara kredit perbankan tidak memenuhi atau tidak layak kredit.

Sebuah UKM disebut Feasible karena secara bisnis adalah riil, sudah berjalan tahunan, bahkan memiliki pegawai dan anak buah, serta terbukti memberikan kemampuan ekonomi pengusahanya.

Namun usaha feasible ini bisa jadi tidak bankable, meskipun bisnisnya riil, tumbuh, besar, arus kas tinggi, tapi tidak layak menerima kredit. Mengapa hal ini terjadi?, berikut penjelasannya,

Usaha hanya disebut Feasible

Bisa jadi usaha yang riil, besar dan memiliki penghasilan besar tersebut tidak memiliki ijin. Apalah arti ijin, bukankah tinggal dibuat saja, bisa jadi usaha tersebut tidak akan pernah dapat perijinan. (more…)

Pak Bagaimana Cara Memulai Sebuah Proyek Properti?

Pertanyaan tersebut sering saya dapatkan melalui pesan WhatsApp (WA). Terhadap pertanyaan ini tentu tidak bisa dibahas dengan WA-ria. Bisa-bisa sehari semalam saya mengetik WA saja 😀

Karena bagaimana cara memulai itulah materi workshop 2 hari yang saya adakan.

Pak boleh tahu apa saja materi workshop developer properti yang bapak adakan?

Ini pertanyaan lainnya yang sering ditanyakan oleh calon peserta workshop. Mereka menanyakan itu karena memang saya tidak membuat workshop preview. Jika ada preview tentu materi akan saya terangkan semua di workshop tersebut.

Lalu saya kirim link tentang materi workshop. Ya, saya memilih memberikan link ke website yang memuat semua detil tentang workshop, terutama tentang materi, waktu, biaya dan fasilitas yang didapatkan.

Sehingga calon peserta dapat membaca tentang materi workshop dimanapun dan kapanpun.

Dalam materi workshop itu saya memfokuskan materi tentang akuisisi lahan karena strategi mengakuisisi lahan inilah yang harus dipahami oleh seorang calon pengembang. (more…)

Syarat Dan Langkah Jual Beli Tanah Girik

jual beli tanah girik

Apa itu tanah girik?

Tanah girik adalah jenis tanah hak lama yang belum didaftarkan kepemilikannya ke negara. Dulunya bukti girik itu adalah sebagai tanda bahwa sebidang tanah terdaftar sebagai objek pajak. Namanya pajak Ijuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Namun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan bukti pembayaran pajak menjadi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Dengan adanya bukti girik ini sebidang tanah dapat daftarkan haknya ke negara, dimana dengan terdaftarnya sebidang tanah di negara ditandai dengan tanah tersebut memiliki sertifikat.

Bagaimana caranya menjual tanah girik dan apa saja syaratnya?

Pertanyaan seperti ini sering ditanyakan orang, terutama masyarakat umum yang tidak memahami legalitas suatu tanah.

Pertanyaan ini amat wajar karena saat ini masih banyak tanah yang masih berstatus girik. Masih banyak bidang tanah yang belum bersertifikat. 

Tanah girik atau tanah lainnya yang belum bersertifikat bisa dimohonkan haknya menjadi jenis hak tanah yang diakui oleh negara. 

Bidang tanah tersebut bisa menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Pakai (HP), Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan jenis hak lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

Tetapi walaupun tanah girik belum didaftarkan ke negara, kepemilikannya tetap diakui negara. Artinya pemilik tanah girik tetap sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. (more…)