Seorang perencana, baik sebagai perseorangan atau badan hukum dapat dijatuhi sanksi adminstratif berupa denda apabila melakukan perencanaan dan perancangan rumah tidak memenuhi standar.
Standar yang dimaksudkan di sini diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pasal 14 ayat (1).
Dimana di Pasal 14 ayat (1) tersebut berbunyi; hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar. Kemudian dilanjutkan di ayat (2) bahwa standar yang dimaksud di sini adalah tentang ketentuan umum dan standar teknis.
Sementara ketentuan umum diterangkan pada ayat (3); Ketentuan umum tersebut paling sedikit memenuhi:
- aspek keselamatan bangunan;
- kebutuhan minimum ruang; dan
- aspek kesehatan bangunan.
Selanjutnya Standar teknis terdiri atas:
- pemilihan lokasi Rumah;
- ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan
- perancangan Rumah
Dimana pada ayat (5) diterangkan bahwa Standar teknis Perancangan Rumah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan (plumbing) bangunan Rumah.



Sukses bukan berarti menghindari kegagalan. Kita semua pernah gagal. Saat berpergian, kita menerjang lubang jalan, mengambil belokan yang salah, atau lupa mengecek radiator.
Banyak yang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum memulai sebuah proyek 
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bekerjasama dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), sebuah asosiasi yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ouitsourcing atau karyawan kontrak, untuk memfasilitasi karyawan outsourcing mendapatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dalam membeli rumah.
Memang setiap