Di masyarakat banyak yang menganggap bahwa notaris sama dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tetapi sesungguhnya berbeda, karena seorang PPAT belum tentu sebagai seorang notaris, demikian sebaliknya.
Notaris dan PPAT berbeda, terutama jika dilihat dari kewenangannya. Hanya saja undang-undang membolehkan seorang notaris juga dapat diangkat sebagai PPAT.
Untuk melihat perbedaan dan persamaan notaris dan PPAT lebih dulu kita harus lihat pengertian dan lingkup kerja masing-masing menurut peraturan yang berlaku. Selain itu perbedaan juga dapat dilihat dari instansi yang mengangkat.
Sementara persamannya juga ada, nanti juga akan kita lihat apa persamaan antara notaris dan PPAT.
Dari sisi pengertian dan lingkup kerja
Pengertian notaris dicantumkan dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dimana notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya seperti yang diatur dalam Undang-Undang.
Ini macam akta otentik yang dapat dibuat oleh notaris: (more…)

Melakukan transaksi
Amazon.com berencana akan berinvestasi sampai dengan US$ 2 miliar atau sekitar Rp 28 triliun untuk membangun perumahan di beberapa wilayah Amerika Serikat (AS). Tak tanggung-tanggung Amazon akan membangun sekurangnya 20.000 unit rumah.


