Sumber-Sumber Listing untuk Professional Broker

sumber-listing-properti

Sebagai seorang professional broker, wajib hukumnya bagi Anda memiliki banyak properti untuk dijual, yang dalam istilah broker property disebut listingan. Listingan harus ditambah dan di-update tiap hari.

Semakin banyak listingan maka semakin besar pula peluang anda untuk berhasil terjadi penjualan atau closing, disamping cara Anda melayani konsumen juga berpengaruh terhadap terjadinya penjualan.

Penting untuk diketahui bahwa menjadi professional broker adalah menjual jasa.

Kepuasan konsumen adalah hal yang harus diutamakan. Jika mereka puas dengan pelayanan anda, maka mereka akan ingat kembali kepada Anda jika ada saudara atau kenalan mereka membutuhkan jasa broker properti.

(more…)

Bagaimana Solusinya Jika PPJB Hilang?

solusi jika ppjb hilang

Jika PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) hilang tidak perlu panik, karena solusinya mudah.

Solusinya adalah dengan cara meminta kembali salinan PPJB tersebut ke Notaris yang membuatnya.

Biasanya Notaris akan meminta data-data untuk dicocokkan dengan minuta akta PPJB tersebut.

Perlu diketahui bahwa setiap Notaris membuat sebuah akta, maka asli dari akta tersebut disimpan sebagai minuta.

Minuta asli itu maksudnya adalah lembaran akta yang ditandatangani dan diparaf oleh para pihak.

Sementara yang diberikan ke para pihak adalah salinan aktanya.

Hal bisa dilihat di salinan akta tersebut tidak ada paraf dan tandatangan para pihak, yang ada hanya tandatangan notaris.

Apa saja data yang perlu diperlihatkan?

(more…)

Jika Sudah Ada Surat Kuasa Untuk Menjual Apakah Pemberi Kuasa Perlu Hadir Ketika Penandatanganan AJB?

kuasa untuk menjual

Pemberi kuasa tidak perlu hadir

Jika sudah ada surat kuasa untuk menjual untuk penjualan tanah dan bangunan, maka pemberi kuasa tidak perlu lagi hadir ketika penandatanganan Akta Jual Beli.

Yang hadir dan menandatangani AJB tersebut cukup si penerima kuasa saja.

Karena salah satu isi dari surat kuasa menjual itu adalah penerima kuasa dikuasakan menandatangani akta jual beli.

Biasanya juga diperbolehkan juga menerima uang hasil penjualan dari objek tersebut.

Surat kuasa yang berlaku seperti ini pada umumnya adalah surat kuasa menjual untuk tanah dan bangunan.

Dalam surat kuasa tersebut tercantum detil kuasanya. Apa saja yang diperbolehkan. (more…)

Persetujuan Suami atau Istri dan Anak dalam Menjual Rumah dan Tanah

Ketika seseorang menjual asetnya berupa tanah dan bangunan maka dalam menjual tersebut wajib atas persetujuan pasangan.

Perlu persetujuan pihak tertentu dalam menjual tanah dan bangunan

Seringkali kita menemukan kasus yang membutuhkan analisa hukum, seperti perlu atau tidaknya persetujuan pihak lain jika seseorang akan menjual hartanya, dalam hal ini difokuskan pembahasan mengenai harta tidak bergerak berupa rumah dan tanah.

Karena ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi pada harta tersebut. Misalnya harta tersebut harta gono gini, harta bawaan atau  harta hasil perolehan karena hibah atau warisan.

Mengenai penggolongan harta, apakah termasuk harta gono gini atau harta bawaan sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Mengenai Perkawinan atau yang lebih dikenal sebagai UU Perkawinan. (more…)

Ini Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 Bidang

MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NOMOR 6 TAHUN 1998

TENTANG

PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK

RUMAH TINGGAL

MENTERI NEGARA AGRARIA/

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Menimbang:

  1. bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan dan karena itu untuk menjamin pemilikan rumah tinggal bagi warga negara Indonesia perlu menjamin kelangsungan hak atas tanah tempat rumah tinggal tersebut berdiri;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu meningkatkan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang masih dipunyai perseorangan warga negara Indonesia dengan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;

Mengingat: (more…)

Denda 50 Juta Bagi Orang yang Menyewakan dan Menjual Rumah Subsidi

larangan pembeli perumahan subsidi

Masyarakat yang membeli perumahan subsidi dilarang menyewakan atau menjual rumahnya.

Larangan ini tercantum dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain.

Pelarangan tersebut dikuatkan dengan ancaman pidana berupa denda sampai dengan Rp50.000.000.

Tentang pidana denda ini diatur dalam Pasal 152; Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (more…)

Dahsyatnya SiKasep, Sebuah Aplikasi untuk Membeli Rumah Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menciptakan aplikasi Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

Aplikasi ini sudah di-lanching di Jakarta, tanggal 19 Desember 2019.

Dimana aplikasi ini berfungsi membantu memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pemerintah.

Melalui aplikasi ini masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah subsidi bisa melihat detil perumahan yang sedang dikembangkan, termasuk memilih unit rumah dan mendapatkan semua informasi tentang perumahan tersebut.

Aplikasi ini sudah terintegrasi dengan beberapa instansi seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri.

Dengan adanya integrasi ini maka detil kependudukan akan langsung terdata ketika masyarakat mendaftar di Sikasep terutama akan terdeteksi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tidak hanya dengan Dukcapil, aplikasi SiKasep juga sudah terintegrasi dengan online single submission (OSS) yaitu sebuah lembaga yang menerbitkan perijinan berusaha secara online.

Dimana perusahaan pengembang akan teridentifikasi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat ketika mendaftar di OSS. (more…)

Ternyata Ada Ancaman Sanksi Administrasi Dan Pidana Bagi Developer Properti

sanksi developer

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat beberapa larangan bagi pengembang properti.

Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 134 yang menyatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Nah, dalam pasal ini dilihat bahwa pengembang properti wajib membangun perumahan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan konsumen.

Hal yang diperjanjikan tersebut diantaranya adalah kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum.

Maksud dari pasal ini adalah apapun yang diperjanjikan dengan konsumen tentang produk yang dibangun harus sesuai dengan faktanya nanti ketika dibangun. (more…)