Ada beberapa developer perumahan subsidi yang menerapkan strategi free biaya-biaya dalam menjual. Jika tidak dihitung bener-bener maka strategi ini bisa merugikan developer. Mari kita lihat apa konsekuensinya jika dalam penjualan perumahan subsidi developer menerapkan strategi free biaya-biaya. Ohya untuk diketahui
Begini Gurihnya Bisnis Perumahan Bersubsidi
MBR mendapatkan subsidi ketika membeli rumah Perumahan Bersubsidi atau dikenal juga dengan Rumah Sederhana Tapak (RST) atau Rumahan Sederhana Sehat (RSH) merupakan perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Dimana dalam pembeliannya MBR mendapat bantuan subsidi dari pemerintah. Bantuan
Cara Menghitung PPh dan BPHTB Rumah Subsidi
Pajak transaksi jual beli Setiap transaksi jual beli tanah dan atau tanah dan bangunan, dikenakan pajak-pajak. Ada pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) dan ada juga pajak yang tertagih kepada pembeli, yang dikenal sebagai Bea
Kebutuhan Hunian Merupakan Kebutuhan Primer Manusia
Setiap orang membutuhkan tempat tinggal Kebutuhan terhadap properti atau papan, bersama sandang dan pangan termasuk kebutuhan primer manusia. Artinya setiap orang membutuhkan properti, yang dalam bahasan ini yang dimaksud properti adalah tempat tinggal. Tanpa tempat tinggal orang tidak bisa hidup
Dampak Tapering Off The Fed Pada Bisnis Properti Di Indonesia
Bank Central Amerika Serikat atau yang lebih dikenal The Fed, berencana akan melakukan Tapering, hal ini dilakukan seiring membaiknya perekonomian USA. Terus apa dampak yang akan terjadi, khususnya pada bisnis propert?. Sebelum bicara dampak, sedikit penjelasan apa itu Tapering dari
Bebas Uang Muka dan Bebas PPN Sudah Kawin. Langgengkan!
Melihat perkembangan bisnis properti saat ini sebaiknya pemerintah melanjutkan kebijakan tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan tahun 2022 melengkapi relaksasi yang sudah dibuat sebelumnya tentang uang muka 0% dalam pembelian properti. Karena kebijakan tentang pembebasan PPN atau PPN
Inilah yang Dimaksud dengan Pembangunan Hunian Berimbang Sebagaimana Diatur Dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Sebagai Turunan Dari UU Omnibus Law Cipta Kerja
Tentang hunian berimbang, tercantum di dalam Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2021, yang berbunyi; Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan hunian Berimbang. Tetapi pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang ini tidak wajib bagi badan hukum
Pak Menteri Sumbang Tanah, Koh Aguan Sumbang Uang, Apakah Menyelesaikan Masalah?
Program 3 juta rumah pertahun oleh pemerintah sudah mulai berjalan dan digeber dengan kencang. Salah satu pertandanya adalah pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Tangerang. Pembangunan proyek perumahan tersebut di atas lahan milik perusahaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman