membeli properti lelang
Membeli properti melalui lelang dapat menghemat waktu untuk mendapatkan properti di bawah harga pasar

Membeli properti lelang peluang mendapatkan harga murah

Membeli properti melalui lelang bisa dimanfaatkan oleh seseorang yang ingin mendapatkan properti dengan harga murah. 

Karena harga limit lelang pada awalnya ditetapkan lebih murah dibanding harga pasar. Hal ini bertujuan supaya banyak peserta lelang yang mendaftar. Dengan demikian diantara peserta lelang nanti akan ada persaingan untuk mendapatkan properti tersebut.

Dengan adanya persaingan maka harga penawaran menjadi lebih tinggi karena lelang dilakukan dengan prinsip harga “naik naik”.

Ekonomi melambat, banyak jaminan hutang berupa properti dilelang

Kondisi perekonomian Indonesia diprediksi masih mengalami perlambatan pada tahun 2017, dimana pertumbuhan diperkirakan masih di bawah 6%.

Semua sektor ekonomi masih berjuang menuju pemulihan untuk mencapai pertumbuhan ideal, tak kecuali di sektor properti.

Pertumbuhan ekonomi yang rendah menyebabkan bisnis sektor properti lesu, pengembang-pengembang memilih wait and see dalam menyikapi kondisi ini, terutama dalam memilih apakah me-launching produk baru atau menunggu keadaan pulih terlebih dahulu.

Kalaupun ada pengembang yang menjual produknya, bisa dipastikan bahwa mereka hanya menjual proyek yang sudah di-launching terlebih dahulu sebelum tahun 2015.

Selain itu pertumbuhan ekonomi yang rendah menyebabkan para pengusaha mengalami penurunan pendapatan, sehingga berimbas kepada kemampuan mereka membayar kewajiban kepada Bank pemberi kredit untuk mengembangkan usaha.

Di lain sisi, pembeli properti yang sudah membeli properti melalui bantuan KPR, kesulitan membayar cicilan. Ujung-ujungnya terjadi gagal bayar.

Karena gagal bayar, maka jaminan tersebut dijual oleh kreditur, bisa dengan cara menjual secara mandiri terlebih dahulu.

Jika menjual secara mandiri tidak bisa, maka selanjutnya penjualan dilakukan secara lelang.

Terjadinya NPL pada bank

Baca juga: Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti

Penurunan kemampuan membayar hutang oleh debitur mengakibatkan kredit macet atau menjadi non performing loan (NPL) di bank tersebut, bank beresiko menanggung kerugian kecuali bank sanggup menjual agunan untuk membayar hutang debitur.

Untuk menghindari bank menanggung kerugian, maka dalam Perjanjian Kredit/Akta Pemberian Hak Tanggungan dicantumkan bahwa jika debitur wanprestasi dalam jangka waktu tertentu, maka kreditur berhak menjual jaminan debitur untuk memenuhi kewajiban membayar hutang dari debitur.

Undang-undang Hak Tanggungan

Landasan hukum kreditur menjual jaminan kredit jika debitur cidera janji adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sering disingkat UUHT terutama seperti termaktub dalam Pasal 6, yang menyatakan bahwa

’Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut’.

Pelelangan umum dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui pejabat lelang yang ada di kantor tersebut.

Dimana persyaratan lelang dan tata cara lelang diatur tersendiri oleh Kementrian Keuangan melalui Surat Keputusan yang berkaitan dengan lelang.

Namun sejak pemerintah mengeluarkan deregulasi mengenai lelang pada tahun 1996, dimana dalam deregulasi tersebut lelang juga boleh dilakukan oleh Balai Lelang Swasta.

Keuntungan Membeli Properti Melalui Lelang

Properti yang akan dilelang sudah melalui proses penilaian oleh petugas penilai. Penilaian dilakukan untuk mendapatkan harga optimal dari properti tersebut. Berdasarkan hasil penilaian maka pemilik/kreditur menetapkan harga limit penawaran.

Dimana harga limit ini menjadi harga penawaran terendah pada saat lelang dilakukan. Harga limit ini ditetapkan umumnya/seharusnya lebih rendah dari harga pasar untuk menarik minat calon peserta lelang.

Jadi jika anda mengikuti lelang ada kemungkinan kita mendapatkam harga yang lebih murah.

Anda tetap harus mengalisa harga properti lelang

Tapi tidak semua properti yang dilelang memberikan harga lebih murah dari harga pasar. Kita tetap harus melakukan cek dan ricek terlebih dahulu terhadap harga properti tersebut.

Karena adalah hal yang wajar jika pemilik atau kreditur menginginkan properti tersebut terjual dengan harga setinggi-tingginya.

Sehingga tak jarang kita melihat ada event lelang yang tidak ada orang yang melakukan bidding. Disinilah kita harus memiliki kejelian dalam menilai harga properti.

Jika suatu properti dilelang dengan harga tertentu tetapi tidak ada peserta lelangnya, maka pemilik/kreditur akan melakukan lelang berikutnya dengan harga limit yang lebih rendah dari lelang sebelumnya, bisa jadi properti tersebut berhasil dilelang dalam beberapa kali lelang.

Jadi jika masih mengincar properti yang sama, tunggu saja tanggal lelang berikutnya, bisa dipastikan harga limit untuk properti tersebut akan menjadi lebih murah…

Properti lelang terjamin legalitasnya

Keuntungan lainnya adalah legalitas dari properti tersebut terjamin keamanannya. Sebelum lelang dilakukan Balai Lelang atau KPKNL sudah memeriksa kelengkapan dokumen sehingga lelang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun.

Karena salah satu persyaratan wajib untuk melakukan lelang terhadap properti yang merupakan jaminan hutang adalah permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Kantor Pertanahan setempat.

SKPT diperlukan untuk mengetahui kondisi legalitas properti tersebut, dimana dalam SKPT akan terlihat catatan-catatan apa saja yang ada pada sertifikatnya.

Lihat artikel lainnya:
Membeli Properti Lelang, Cara Tepat Mendapatkan Properti di Bawah Harga Pasar
Tagged on:         

5 thoughts on “Membeli Properti Lelang, Cara Tepat Mendapatkan Properti di Bawah Harga Pasar

  • Pingback:Balai Lelang Swasta, Salah Satu Cara Menjual Property dengan Cepat dan Aman | www.asriman.com

  • Pingback:Apa yang Harus Dicermati dalam Membeli Property Lelang Eksekusi | www.asriman.com

  • June 28, 2019 at 3:40 pm
    Permalink

    Selamat Sore,
    Saya bermaksud menjual lahan yg sangat strategis untuk “VVIP” di Solo yg akan kami tawarkan melalui LELANG dengan memakai Jasa Persuahaan Saudara, mulai nanti di awal bulan Januari 2019.
    Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk memenuhi Kriteria Lahan yang akan di lelang.

    Demikian saya sampaikan dan terimakasih atas perhatiannya.
    Salam
    Muhamad Patriadi

    Reply
  • June 28, 2019 at 3:55 pm
    Permalink

    Selamat sore,
    Saya bermaksud menjual lahan yg sangat strategis untuk “VVIP” di Solo yg akan kami tawarkan melalui LELANG dengan memakai Jasa Perusahaan Saudara mulai nanti di awal bulan Januari 2020.
    Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk memenuhi Kriteria Lahan yang akan dilelang.

    Demikian saya sampaikan dan terimakasih atas perhatiannya.
    Salam
    Muhamad Patriadi

    Reply
  • June 28, 2019 at 3:58 pm
    Permalink

    Selamat sore,
    Maaf koreksi data “Comment” sebelumnya

    Saya bermaksud menjual lahan yg sangat strategis untuk “VVIP” di Solo yg akan kami tawarkan melalui LELANG dengan memakai Jasa Perusahaan Saudara mulai nanti di awal bulan Januari 2020.
    Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk memenuhi Kriteria Lahan yang akan dilelang.

    Muhamad Patriadi

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti