properti lelang

Banyak yang harus diperhatikan ketika akan membeli properti lelang. Apalagi lelang eksekusi.

Lelang eksekusi itu maksudnya adalah lelang yang dilakukan terhadap jaminan hutang di lembaga pembiayaan yang debiturnya tidak sanggup lagi melunasi hutangnya.

Solusinya supaya si kreditur tidak rugi adalah menjual jaminan secara lelang. Dimana uang hasil lelang ini nantinya akan diambil oleh kreditur sebesar jumlah hutangnya ditambah dengan biaya-biaya lain seperti denda, bunga, dan lain-lain, dan sisanya akan dikembalikan kepada debitur (jika ada).

Lelang eksekusi ini biasanya dilakukan oleh balai lelang, setelah mendapat surat perintah kerja dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) setempat.

Selain lelang eksekusi juga ada lelang sukarela, dimana dalam lelang sukarela ini lelang dilakukan oleh balai lelang resmi atas pemintaan pemilik properti. Sebabnya? Ya karena ingin menjual dengan cara lelang. Itu saja.

Mungkin harapannya dengan menjual secara lelang akan mendapatkan harga yang bagus. Itu mungkin saja.

Lelang dilakukan dalam kondisi as it is atau apa adanya

Kebanyakan lelang eksekusi dilakukan dalam kondisi apa adanya, artinya balai lelang yang mengadakan lelang tanpa melihat kondisi fisik objek lelang.

Apakah kondisi objek masih bagus, sudah rusak, masih ditempati orang atau dalam kondisi apapun.

Jadi untuk menghindari permasalahan di kemudian hari sebelum lelang ikut lelang para peserta lelang melihat langsung kondisi objek terlebih dahulu.

Jika objek masih ditempati maka cobalah cari tahu sendiri bagaimana reaksi mereka jika lelang dilakukan.

Apakah penghuni bersedia menyerahkan fisik objek secara sukarela atau meminta sejumlah uang kerohiman. Atau apapunlah permintaan mereka.

Karena jika terjadi masalah di lokasi di kemudian hari hal itu mutlak menjadi tanggungjawab pembeli. Karena balai lelang hanya melihat persyaratan lelang secara hukum.

Jika syarat legal untuk pelaksanaan lelang sudah terpenuhi maka lelang bisa dilakukan.

Membeli kaveling secara lelang yang masih atas nama developer

Jika akan membeli secara lelang kaveling-kaveling di perumahan yang masih atas nama developer, kemungkinan bisa mendapatkan harga lebih murah dibandingkan dengan membeli lahan baru.

Proses bisnis juga bisa lebih cepat karena biasanya objek milik developer yang menjadi jaminan sudah dilengkapi dengan perizinan dan legalitas yang lengkap.

Karena tentu saja bank dulunya ketika menyetujui kreditnya sudah melalui assesment yang ketat dan sesuai SOP perbankan.

Namun yang harus diperhatikan adalah jika perumahan tersebut sudah lama terlihat mangkrak maka untuk membangun dan menjual rumah di lokasi tersebut perlu effort marketing yang kuat.

Karena yang ingin diubah adalah pandangan calon pembeli. Dulunya mangkrak kenapa, ada masalah apa di perumahan ini, jika saya beli apakah nanti juga akan terkena masalah? Mungkin itu fikiran dari calon pembeli.

Akan lebih runyam lagi jika kondisi fisik kawasan perumahan secara umum semrawut tidak terawat, jalan sudah tidak lagi rapi, tidak ada perkerasan, saluran drainase mampet dan kumuh, kabel listrik awut-awutan, dinding-dinding banyak coretan, misalnya.

Semakin berat kerjaan kita membuat lokasi kembali bagus dan bercahaya sehingga layak beli.

Lihat artikel lainnya:
Mau Membeli Properti Lelang? Perhatikan Ini
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti