Seorang perencana, baik sebagai perseorangan atau badan hukum dapat dijatuhi sanksi adminstratif berupa denda apabila melakukan perencanaan dan perancangan rumah tidak memenuhi standar.

Standar yang dimaksudkan di sini diatur dalam PP No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pasal 14 ayat (1).

Dimana di Pasal 14 ayat (1) tersebut berbunyi; hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar. Kemudian dilanjutkan di ayat (2) bahwa standar yang dimaksud di sini adalah tentang ketentuan umum dan standar teknis.

Sementara ketentuan umum diterangkan pada ayat (3); Ketentuan umum tersebut paling sedikit memenuhi:

  1. aspek keselamatan bangunan;
  2. kebutuhan minimum ruang; dan
  3. aspek kesehatan bangunan.

Selanjutnya Standar teknis terdiri atas:

  1. pemilihan lokasi Rumah;
  2. ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan
  3. perancangan Rumah

Dimana pada ayat (5) diterangkan bahwa Standar teknis Perancangan Rumah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan (plumbing) bangunan Rumah.

Denda bagi seorang perencana sebagai orang pribadi

Pemberian sanksi kepada perencana sebagai orang pribadi, tahapannya adalah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 hari kerja.

Dan jika peringatan tertulis tersebut diabaikan maka perencana tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10 juta rupiah dan paling banyak Rp50 juta.

Denda bagi perencana sebagai badan hukum

Pemberian sanksi kepada perencana badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan rumah diberikan setelah melalui beberapa tahapan, yaitu peringatan tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, jika keduanya diabaikan maka diberlakukan pembekuanPerizinan Berusaha, dan terakhir barulah dijatuhi denda administratif.

Peringatan tertulis diberikan dua kali dalam waktu 5 hari kerja. Jika peringatan tertulis ini diabaikan maka badan hukum tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha.

Jika Badan Hukum sebagai pelaku perencanaan tersebut mengabaikan pembatasan kegiatan berusaha, maka akan dikenai sanksi berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 bulan.

Denda terbesar adalah denda administratif

Selanjutnya jika badan hukum tersebut mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha akan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.

Untuk lebih jelas, lengkapnya pemberian sanksi kepada perencana perseorang dan badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan rumah tidak memenuhi standar dapat dilihat dalam Pasal 129 ayat (1) sampai ayat (3).

PP No. 12 Tahun 2021, Pasal 129

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. pembekuanPerizinan Berusaha; dan
  4. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

  1. peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
  2. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:

  1. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;
  2. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; dan
  3. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Lihat artikel lainnya:
Arsitek Yang Membuat Perencanaan dan Perancangan Rumah yang Tidak Memenuhi Standar Bisa Didenda Sampai 500 Juta
Tagged on:                                                         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti