OMNIBUS LAW atau UU No. 11 Tentang CIPTA KERJA yang sudah disahkan DPR tanggal 5 Oktober 2020 lalu dan ditandatangani oleh presiden pada tanggal 2 November 2020, yang salah satunya dalam UU tersebut mengatur tentang pendirian sebuah badan yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan khususnya perumahan subsidi, dimana nama badan ini adalah BP3 atau Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Dalam UU No. 11 Tentang Cipta Kerja ini diatur tentang hunian berimbang yang harus disediakan oleh pengembang. Jadi kalau pengembang membangun perumahan non subsidi atau perumahan komersil maka harus menyediakan juga perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan perbandingan 1:2:3.

Artinya untuk satu unit rumah mewah yang disediakan harus menyediakan 2 perumahan menengah dan 3 untuk rumah subsidi. Termasuk juga untuk pengembangan apartemen juga harus disediakan juga unit untuk rumah susun untuk MBR yang harganya diatur oleh pemerintah.

Pengaturan untuk unit apartemen yang dialokasikan untuk MBR ini adalah 20% dari luas bangunan yang sudah dibangun.

Lokasi yang 20% ini tidak harus di lokasi yang sama, tetapi harus dalam satu kabupaten atau kota atau di daerah tingkat 2.Ini dia pasal-pasal yang ditetapkan tentang pendirian BP3:.

BAB IXA

BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Pasal 117A

(1) Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

 (2) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

  1. mempercepat penyediaan rumah umum;
  2. menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
  3. menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum; dand. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

 (3) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan perumahan bertugas:

  1. melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.
  2. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum.
  3. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
  4. melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan.
  5. melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
  6. melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
  7. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Pasal 117B

(1) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas:

  1. unsur pembina;
  2. unsur pelaksana; dan
  3. unsur pengawas.

 (2) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.

 (3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(4) Unsur Pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dilihat dari isi UU Cipta Kerja ini peralihan hak atas rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa dilakukan oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) tidak dilakukan oleh PPAT.

 

 

Lihat artikel lainnya:
Omnibus Law – UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Mendirikan BP3, Pengembang Apartemen Wajib Membayar Kompensasi ke Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Hallo...!

Workshop Cara Benar Memulai Bisnis Developer Properti Bagi Pemula akan diadakan tanggal 20-21 Januari 2024 di Jakarta

× Info Workshop Developer Properti